Dana Infaq/Wakaf Masjid
Pertanyaan: 1.
Bolehkah
menggunakan dana infaq masjid untuk kegiatan sosial. Misalnya, untuk bagibagi
sembako bagi masyarakat miskin sekitar masjid?
Jawab: ( Oleh
Ustadh Ammi Nur Baits)
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Setiap orang
yang memasukkan infak ke kotak masjid tanpa maklumat apapun akan memahami bahwa
infak ini akan digunakan untuk kepentingan masjid. Kecuali jika di sana
tertulis yang lain. Misal, tertulis: “Donasi untuk Muslim Rohingya” atau
semacamnya. Tanggung jawab pengelola infak adalah menyalurkannya sesuai dengan
amanah yang diberikan pemberi infaq. Ketika yang memberi infak meyakini itu
untuk masjid, itulah peruntukan infak yang diamanahkan.
Karena itu,
kotak infak masjid tidak diperbolehkan disalurkan untuk kegiatan sosial
kemasyarakatan. Infak ini hanya untuk kemaslahatan masjid.
Pertanyaan
ditujukan kepada Lajnah Daimah,
هل
يجوز أخذ الوقف (إكمال المسجد مثلا) وصرفه على المساكين، مع العلم أن هذا
الوقف مخصص لبناء المسجد؟
Bolehkah mengambil uang wakaf masjid dan diberikan kepada fakir
miskin. Sementara perllu diketahui bahwa uang wakaf ini khusus untuk
pembangunan masjid.
Jawaban Lajnah
Daimah:
الوقف
إذا كان على معين- كالمسجد مثلا- لا يجوز صرفه إلى غيره إلا إذا انقطعت منافع
المسجد الموقوف عليه، فصار لا يصلى فيه لعدم السكان حوله، فإنه ينقل إلى مسجد آخر
بواسطة المرجع الرسمي المختص في ذلك. وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد
وآله وصحبه وسلم
Uang wakaf,
jika ditujukan untuk program tertentu, misalnya masjid, tidak boleh digunakan
untuk selain masjid. Kecuali jika masjid yang menerima infak ini sudah tidak
berfungsi. Tidak ada yang shalat di sana, karena penghuni di sekitarnya tidak
ada. Sehingga infak bisa dipindahkan ke masjid yang lain, melalui rekomendasi
resmi yang menangani masalah terkait.
Segala taufiq
hanya milik Allah. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa aalihi
wa shahbihi wa sallam.
Fatwa Lajnah
no. 15920. Ditanda tangani oleh:
Ketua: Syaikh
Abdul Aziz bin Baz
Solusi & Saran
Jika takmir
masjid berkeinginan menyelenggarakan kegiatan sosial berupa santunan untuk
orang yang membutuhkan di sekitar masjid, atau untuk dana kesehatan, maka
takmir bisa memasang pengumuman di kotak infak yang disediakan.
Misalnya, di
salah satu kotak infak tertulis maklumat:
“Infak untuk
dana sosial muslim sekitar masjid” atau “Infak untuk dana kesehatan jamaah”
dst. Sehingga ketika orang yang menyumbang memberikan uangnya, dia telah
memahami bahwa dana itu akan diperuntukkan sebagaimana yang tertulis. Allahu a’lam.
********************
Pertanyaan: 2. Bolehkah kotak infak masjid digunakan untuk dana
buka puasa di masjid?
Jawab: (Oleh Ustadh Ammi Nur Baits)
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Ketika orang
yang memasukkan infak ke kotak masjid tanpa keterangan apapun, dia memahami
bahwa infak ini akan digunakan untuk kepentingan masjid. Kecuali jika di sana
tertulis yang lain. Misal, tertulis: “Donasi untuk Muslim Rohingya”
atau semacamnya.
Mengingat itu
ditujukan untuk masjid, maka tidak boleh digunakan untuk selain kepentingan
masjid. Ketika takmir menggunakannya untuk selain tujuan jamaah, berarti takmir
telah menyalahi amanah.
Karena itulah,
dana infaq masjid hanya boleh digunakan untuk kepentingan masjid, baik untuk
biaya operasional atau yang mendukung aktivitas masjid.
Dalam fatwa
islam dinyatakan,
الأموال
التي تُجمع للقيام على المساجد بما تحتاجه هي أموالٌ وقفية لا يحل للقائم عليها أن
يقترض منها لنفسه، ولا أن يُقرض منها أحداً ، فهو مؤتمن على هذا المال لإنفاقه في
المصرف الذي حدده المتبرع
Harta yang
diserahkan untuk mengurusi kebutuhan masjid adalah harta wakaf. Tidak boleh
bagi pengelola untuk meminjam harta itu, baik untuk kepentingan pribadi, maupun
diutangkan ke orang lain. Pengelola harta masjid mendapat amanah untuk menjaga
harta ini, agar dialokasikan untuk kepentingan yang diinginkan orang yang
infaq. (Fatwa Islam, no. 158131)
Juga pernah
dilayangkan sebuah pertanyaan ditujukan kepada Lajnah Daimah,
هل
يجوز أخذ الوقف (إكمال المسجد مثلا) وصرفه على المساكين، مع العلم أن هذا
الوقف مخصص لبناء المسجد؟
Bolehkah mengambil
uang wakaf masjid dan diberikan kepada fakir miskin. Sementara perlu diketahui
bahwa uang wakaf ini khusus untuk pembangunan masjid.
Jawaban Lajnah
Daimah:
الوقف
إذا كان على معين- كالمسجد مثلا- لا يجوز صرفه إلى غيره إلا إذا انقطعت منافع
المسجد الموقوف عليه، فصار لا يصلى فيه لعدم السكان حوله، فإنه ينقل إلى مسجد آخر
بواسطة المرجع الرسمي المختص في ذلك. وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد
وآله وصحبه وسلم
Uang wakaf,
jika ditujukan untuk program tertentu, misalnya masjid, tidak boleh digunakan
untuk selain masjid. Kecuali jika masjid yang menerima infak ini sudah tidak
berfungsi. Tidak ada yang shalat di sana, karena penghuni di sekitarnya tidak
ada. Sehingga infak bisa dipindahkan ke masjid yang lain, melalui rekomendasi
resmi yang menangani masalah terkait.
Segala taufiq
hanya milik Allah. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa aalihi wa
shahbihi wa sallam.
Fatwa Lajnah
no. 15920. Ditanda tangani oleh: Ketua: Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Sementara itu,
kegiatan berbuka puasa bukan termasuk aktivitas masjid, meskipun boleh
dilakukan di masjid. Orang bisa membawa makanan ke masjid kemudian mengajak
teman-temannya atau tetangganya berbuka di masjid. Namun ini bukan kegiatan
masjid. Karena itu, tidak boleh diambilkan dari kas infak masjid.
Solusi & Saran
Jika takmir
masjid berkeinginan menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama, tidak ada
salahnya ketika takmir membuka kesempatan donasi dari jamaah. Hanya saja takmir
harus memasang pengumuman di kotak infak yang disediakan.
Misalnya, di
salah satu kotak infak tertulis pengumuman:
“Infak untuk buka puasa selama ramadhan”
Sehingga ketika
donatur memberikan uangnya, dia telah memahami bahwa dana itu akan
diperuntukkan kegiatan sebagaimana yang tertulis.
Demikian, Allahu
a’lam.
*****************
Pertanyaan: 3. Bolehkah
menggunakan kas masjid untuk menutupi kekurangan biaya operasional qurban…
Jawab: (Oleh Ustadh Ammi Nur
Baits)
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Uang yang diinfakkan
untuk masjid, statusnya adalah uang wakaf untuk masjid. Sementara takmir
sebagai penerima wakaf, merupakan nadzir wakaf (pengelola wakaf).
Mengingat itu
ditujukan untuk masjid maka tidak boleh digunakan untuk selain kepentingan
masjid. Termasuk dipinjamkan ke orang lain. Karena ini bagian dari sikap tidak
amanah. Ketika jamaah menginfakkan hartanya ke masjid, dia menginginkan agar
uang dimanfaatkan untuk masjid. ketika takmir menggunakannya untuk selain
tujuan jamaah, berarti takmir telah menyalahi amanah.
Dalam fatwa islam
dinyatakan,
الأموال التي تُجمع للقيام على المساجد بما تحتاجه هي أموالٌ وقفية
لا يحل للقائم عليها أن يقترض منها لنفسه ، ولا أن يُقرض منها أحداً ، فهو مؤتمن
على هذا المال لإنفاقه في المصرف الذي حدده المتبرع
Harta yang diserahkan
untuk mengurusi kebutuhan masjid adalah harta wakaf. Tidak boleh bagi pengelola
untuk meminjam harta itu, baik untuk kepentingan pribadi, maupun diutangkan ke
orang lain. Pengelola harta masjid mendapat amanah untuk menjaga harta ini,
agar dialokasikan untuk kepentingan yang diinginkan orang yang infaq. (Fatwa
Islam, no. 158131)
Karena itulah, dana
infaq masjid hanya boleh digunakan untuk kepentingan masjid, baik untuk biaya
operasional atau yang mendukung aktivitas masjid. Sementara kegiatan qurban,
bukan termasuk aktivitas masjid. Bahkan banyak ulama yang melarang menyembelih
qurban di masjid, karena ini mengotori masjid.
Syaikhul Islam
mengatakan,
لا يجوز أن يذبح في المسجد: لا ضحايا ولا غيرها، كيف والمجزرة المعدة
للذبح قد كره الصلاة فيها، إما كراهية تحريم، وإما كراهية تنزيه ؛ فكيف يجعل
المسجد مشابها للمجزرة، وفي ذلك من تلويث الدم للمسجد ما يجب تنزيهه
Tidak boleh
menyembelih apapun di masjid, baik qurban maupu yang lainnya. Bagaimana
mungkin menyembelih dilakukan di masjid, sementara tempat jagal termasuk tempat
yang tidak boleh digunakan untuk shalat. Bisa larangan haram atau larangan
makruh. Sehingga bagaimana mungkin masjid dijadikan seperti tempat jagal
binatang. Padahal ini bisa mengotori masjid dengan darah, yang seharusnya
dibersihkan. (al-Fatawa al-Kubro, 2/85)
Dan dana masjid tidak
boleh digunakan untuk selain kegiatan masjid, meskipun manfaatnya untuk
kemaslahatan masyarakat. Meskipun tujuannya untuk kebaikan, seperti disalurkan
untuk kesejahteraan kaum muslimin yang membutuhkan di sekitar masjid. Termasuk
digunakan untuk operasional qurban.
Ada pertanyaan yang
ditujukan kepada Lajnah Daimah,
هل يجوز أخذ الوقف (إكمال المسجد مثلا) وصرفه على المساكين، مع
العلم أن هذا الوقف مخصص لبناء المسجد؟
Bolehkah mengambil
uang wakaf masjid dan diberikan kepada fakir miskin. Sementara perllu diketahui
bahwa uang wakaf ini khusus untuk pembangunan masjid.
Jawaban Lajnah
Daimah:
الوقف إذا كان على معين- كالمسجد مثلا- لا يجوز صرفه إلى غيره إلا
إذا انقطعت منافع المسجد الموقوف عليه، فصار لا يصلى فيه لعدم السكان حوله، فإنه
ينقل إلى مسجد آخر بواسطة المرجع الرسمي المختص في ذلك. وبالله التوفيق، وصلى
الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
Uang wakaf, jika
ditujukan untuk program tertentu, misalnya masjid, tidak boleh digunakan untuk
selain masjid. Kecuali jika masjid yang menerima infak ini sudah tidak
berfungsi. Tidak ada yang shalat di sana, karena penghuni di sekitarnya tidak
ada. Sehingga infak bisa dipindahkan ke masjid yang lain, melalui rekomendasi
resmi yang menanngani masalah terkait.
Segala taufiq hanya
milik Allah. Wa
shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa aalihi wa shahbihi wa sallam.
Fatwa Lajnah no. 15920. Ditanda
tangani oleh:
Ketua: Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Ketua: Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Solusi Bagi Panitia
Qurban yang Kekurangan Dana
Masyarakat kita sudah
sangat terbiasa dengan gotong royong. Dan itu potensi yang luar biasa, sangat
mendukung kegiatan ibadah sosial seperti berqurban. Karena itulah, kegiatan
qurban di masyarakat kita, bukan hanya milik sohibul qurban, tetapi kegiatan
itu milik semua masyarakat. Di sana ada pesta rakyat, satu kampung semua muslim
turut ambil bagian. Meskipun yang berqurban hanya 10% dari mereka.
biasaya konsumsi dan
operasional menjadi cukup besar. Sebagian informasi yang pernah saya terima,
ada kegiatan qurban yang melibatkan panitia 300an orang, dengan biaya
operasional mencapai 30jt. Jika hanya diambilkan dari iuran sohibul
qurban, tidak cukup dan terlalu memberatkan mereka.
Jika menggunakan kas
masjid tidak diperbolehkan, apa solusinya??
Kembali pada potensi
suka gotong royong…
[1] Berikan edukasi
ke semua panitia bahwa kerja mereka adalah kerja sosial, murni untuk
bantu-membantu dalam kebaikan, insyaaAllah berpahala. Karena itu, mohon agar
tidak datang untuk mencari upah daging atau yang lainnya. Sebagaimana ketika
mereka kerja bakti bersih-bersih kampung atau kerja bakti lainnya.
[2] Jika ada sebagian yang
menuntut diupah karena kerjanya paling berat, silahkan diupah dengan mengambil
dana dari iuran sohibul qurban. Namun tidak boleh mengambil hasil qurban,
seperti kulit atau mendapat jatah khusus. Dan biasanya, yang diupah khusus
hanya sedikit.
[3] Jika dana kurang,
bisa dibuka donasi dari warga. Seperti donasi 17an atau donasi utk kerja bakti
kampung. Mereka bisa donasi untuk kegiatan duniawi, seharusnya mereka bisa
donasi untuk kegiatan berpahala, seperti menangani hewan qurban.
Dengan cara ini,
insyaaAllah tidak terlalu memberatkan sohibul qurban, dan tidak mengganggu kas
masjid.
Demikian, semoga
bermanfaat…
*******************
Kontributor: Ustadh Ammi Nur Baits, Lc (Ketua Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com). Editro: Ustaz Sofyan Kaoy Umar, MA, CPIF. Email: ustazsofyan@gmail.com
Comments
Post a Comment