๐ FIQIH RINGKAS IBADAH KURBAN
Allah subhanahu wa ta’ala mensyari’atkan menyembelih al-udhiyah (hewan kurban) bagi kaum muslimin yang memiliki kemampuan. Hal ini Allah sebutkan dalam firman-Nya:
َูุตَِّู ِูุฑَุจَِّู َูุงْูุญَุฑْ (2) ุฅَِّู ุดَุงِูุฆََู َُูู ุงْูุฃَุจْุชَุฑُ (3)
[ุงูููุซุฑ : 1-3]
“Maka shalatlah hanya kepada Rabb-mu dan menyembelihlah.” (QS. Al-Kautsar: 2)
Di dalam ayat ini yang dimaksud dengan “menyembelih” adalah menyembelih hewan kurban pada hari nahr (‘Idul Adha dan tiga hari setelahnya). Pendapat ini dipilih oleh mayoritas ahli tafsir dan dikuatkan oleh Ibnu Katsir. (lihat Zadul Masir 6/195 dan Tafsir Ibnu katsir8/503)
๐ *Makna Udhiyah*
Al-Udhiyyah adalah bentuk tunggal dari al-adhahi. Al-Imam al-Jurjani menjelaskan, bahwa al-udhiyahadalah nama untuk hewan kurban yang disembelih pada hari-hari nahr (Idul Adha dan 3 hari setelahnya) dengan niat mendekatkan diri kepada Allah ta’ala. (At-Ta’rifat 1/45)
๐ *Hukum Udhiyah*
Mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum berkurban adalah sunnah mu’akkadah, dan bagi orang yang memiliki kemampuan agar tidak meninggalkannya. Adapun jika berkurbannya karena wasiat atau nadzar maka menjadi wajib untuk ditunaikan. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baaz 16/156 danMajmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin 25/10)
๐ *Kedudukan Berkurban dalam Islam*
Berkurban memiliki kedudukan yang sangat agung dalam Islam. Cukuplah menunjukkan hal itu manakala kurban itu lebih utama daripada shadaqah sunnah. Ibnu Qudamah berkata, “Al-Udhiyah lebih utama ketimbang shadaqah biasa yang senilai dengannya.” (Al-Mughni 9/436)
๐ *Syarat-Syarat Udhiyah*
Ada empat syarat hewan yang boleh untuk dijadikan sebagai udhiyah:
*Pertama*: Dari jenis hewan yang telah ditentukan syari’at yaitu unta, sapi, dan kambing. Barangsiapa berkurban dengan kuda atau ayam maka tidak sah walaupun bentuknya lebih bagus dan harganya lebih mahal.
*Kedua*: Telah mencapai usia tertentu, yaitu enam bulan untuk domba dan satu tahun untuk kambing Jawa. Adapun untuk sapi adalah dua tahun, sedangkan unta adalah lima tahun.
Barangsiapa berkurban dengan domba berumur lima bulan atau sapi berumur satu tahun maka tidak sah.
*Ketiga*: tidak memiliki 4 cacat tubuh yang disebutkan dalam hadits al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallaahu ‘anhu,“Ada empat cacat yang tidak boleh ada pada hewan kurban; al-‘aura (buta sebelah) yang jelas butanya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya, dan kurus yang tidak ada sumsumnya.”
Maka tidak boleh berkurban dengan hewan-hewan yang memiliki kriteria cacat tubuh seperti tersebut di atas atau yang lebih parah darinya, seperti buta kedua matanya, putus salah satu kakinya, sekarat karena diterkam hewan buas atau yang lainnya.
Adapun cacat tubuh yang tidak terlalu parah maka masih sah dijadikan sebagai udhiyah seperti hewan yang terpotong telinga, tanduk, atau ekornya, baik terpotong secara keseluruan atau hanya sebagian saja. Tetapi yang afdhal (lebih utama) adalah memilih hewan yang bagus, gemuk, dan sehat.
*Keempat* : Menyembelih pada waktu yang telah ditentukan, yaitu setelah shalat ‘Idul Adha sampai akhir hari tasyriq. Maka total waktu penyembelihan adalah empat hari (‘Idul Adha dan 3 hari setelahnya).
Barangsiapa menyembelih pada selain hari yang telah ditentukan maka tidak dianggap sebagai hewan kurban walaupun orang tersebut tidak mengetahui hukumnya. (Lihat Liqa’ Al-Babil Maftuh Ibnu ‘Utsaimin 92/3 dan al-Fatawa Ibnu Utsaimin 25/13)
๐ *Satu Hewan Cukup untuk Satu Keluarga*
Berkurban dengan satu ekor kambing telah mewakili seluruh keluarga yang tinggal dalam satu atap walaupun berjumlah lebih dari satu keluarga. Dengan ketentuan ketika menyembelihnya harus diniatkan untuk dirinya dan keluarganya. Sebagaimana dahulu Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam hanya berkurban satu ekor domba untuk beliau dan seluruh isteri dan keluarga beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam. (HR. Ahmad 6/391, lihat Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin 25/40).
๐ *Mengkhusukan Kurban untuk Orang Yang Telah Meninggal*
Tidak boleh mengkhususkan kurban untuk orang yang telah meninggal walaupun kerabat dekat.
✒๐ MULIA DENGAN SUNNAH ๐๐, [02.07.19 05:14]
Karena hal ini tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam dan para shahabat beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam. Adapun jika meniatkan untuk diri dan semua keluarganya baik yang masih hidup atau yang telah meninggal maka yang seperti ini tidak mengapa. (Lihat Liqa’ Al-Babil Maftuh Ibnu ‘Utsaimin 92/2)
๐ *Beberapa Hukum Berkaitan dengan Orang yang Berkurban*
Berikut beberapa hukum yang harus diperhatikan oleh seorang yang ingin berkurban:
a. Ikhlas Mengharap Ridha Allah subhaanahu wa ta’aalaa
Niat yang ikhlas adalah kunci diterimanya sebuah amalan. Seorang yang berkurban dengan kambing yang mahal harganya, gemuk tubuhnya, dan bagus bentuknya tetapi tidak diiringi dengan keikhlasan maka tidak akan memiliki arti sedikitpun di sisi Allahsubhaanahu wa ta’aalaa,
“Tidak akan sampai kepada Allah daging dan darahnya (hewan sembelihan), akan tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan dari kalian.”(QS. Al-Hajj: 37) dan ketakwaan yang paling agung adalah mengikhlaskan niat.
b. Tidak Boleh Memotong Kuku dan Mencukur Rambut
Memasuki sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah, seorang yang telah berniat berkurban tidak boleh memotong kuku dan semua rambut yang tumbuh di tubuh.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa Sallambersabda,
“Apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian hendak berkurban, maka janganlah ia memotong rambut dan kulitnya sedikitpun.” (HR. Muslim no. 1977 dari Ummu Salamah radhiyallaahu ‘anha)
Dalam riwayat lain, “Janganlah sekali-kali ia memotong rambutnya atau memotong kukunya.”
ImamAnnawawi rahimahullah menjelaskn, “Yang dimaksud larangan memotong kuku dan rambut adalah menghilangkan kuku baik dengan cara memotong, mematahkan, atau cara lainnya. Sedangkan larangan memotong rambut adalah dengan mencukur, memendekkan, mencabut, membakar, menggunakan obat perontok, atau cara lainnya. Larangan tersebut berlaku bagi bulu ketiak, kumis, bulu kemaluan, dan seluruh rambut yang tumbuh di tubuh.” (Al-Minhaj 6/472)
๐ช๐ช *Tata Cara Memotong Udhiyah*
Caramemotong udhiyah yang berupa kambing, baik domba maupun kambing Jawa adalah sebagai berikut:
1⃣. Siapkan pisau yang tajam.
2⃣. Baringkanlah hewan kurban di atas lambungnya yang kiri.
3⃣. Kemudian letakkanlah kaki anda di atas leher hewan kurban sedangkan tangan kiri anda memegangi kepala hewan kurban sehingga menjadi tampak urat lehernya.
Bacalah basmalah :
Bismillah, Allahu Akbar, Allohumma hadza minka wa laka, Allohumma hadzihi ‘anni wa ‘an ahli baiti
“Dengan nama Allah, Allah Maha besar. Ya Allah (hewan) ini dari-Mu dan untuk-Mu. Ya Allah, ini kurban dariku dan keluargaku.”
Dan boleh juga dengan membaca,
ุจِุณْู ِ ุงَّููู َูุงَُّููู ุฃَْูุจَุฑُ
Bismillah, wallahu Akbar
“Dengan nama Allah, Allah Maha besar.”
๐ช๐ช Jika ia menyembelihkan hewan qurban milik orang lain, ia membaca:
ุจِุณْู ِ ุงَّููู ุงَُّูููู َّ َูุงَُّููู ุฃَْูุจَุฑُ ุงََُّูููู َّ َูุฐَุง ู َِْูู َََููู، َูุฐَุง ุนَْู َُููุงٍู
"Dengan Nama Allah, Allah Maha Besar, Ya Allah ini dari-Mu dan untuk-Mu, ini kurban dariku." Di tambah:
ุงََُّูููู َّ ุชََูุจَّْู ู ِْู َُููุงٍู َูุขِู َُููุงٍู
"Ya Allah, terimalah kurban dari fulan dan keluarga fulan," (dengan menyebut namanya).
๐ Namun yang wajib dari bacaan ini adalah membaca Basmalah(Bismillah). Jika sudah membacanya, maka sah penyembelihan hewan qurban tersebut walau tidak menambah bacaan selainnya.
4⃣. Lalu gorokkan pisau dengan kuat di leher bagian atas hingga terputus al-hulqum (jalan pernapasan),al-wajdain (dua urat leher) dan al-muri (jalur makanan).
Diusahakan menyembelih hewan kurbannya sendiri karena itu yang lebih utama, bila tidak mampu maka diwakilkan kepada orang yang terpercaya. Boleh baginya melihat proses penyembelihan atau pun tidak melihatnya. Dan diperbolehkan bagi wanita menyembelih hewan kurbannya sendiri bila ia mampu melakukannya. (lihat Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin25/60 dan 81)
✒๐ MULIA DENGAN SUNNAH ๐๐, [02.07.19 05:14]
๐๐ *Memakan Daging Kurbannya*
Seorang yang berkurban disunnahkan memakan sebagian dari daging hewan kurbannya, bahkan ada sebagian ulama’ yang mewajibkannya berdasarkan firman Allah subhaanahu wa ta’aalaa:
“Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang membutuhkan lagi fakir.” (QS. Al Hajj: 28)
Tidak ada ketentuan batas maksimal dalam pengambilan daging kurban, boleh mengambil sedikit, separuh, atau sebagian besar.
๐ *Berhutang untuk Berkurban*
Berhutang untuk membeli hewan kurban diperbolehkan bagi seseorang yang memiliki pekerjaan tetap dan penghasilan pasti, sehingga dia bisa membayar hutangnya tidak melebihi batas tempo yang telah disepakati. Apabila tidak ada penghasilan pasti, maka tidak dianjurkan berhutang karena syari’at kurban hanya berlaku bagi orang yang memiliki kemampuan. (Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin25/110)
๐ *Menyimpan Daging Kurbannya*
Diperbolehkan menyimpan daging hewan kurban walaupun lebih dari tiga hari. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Hanyalah dahulu aku melarang kalian (menyimpan daging kurban) karena ada golongan yang membutuhkan. Sekarang makanlah, simpanlah, dan bersedehkahlah” (HR. Muslim no.1971)
๐ *Menyedekahkan sebagian Daging Kurban*
Hendaknya daging hewan kurbannya tidak dimakan semuanya, sisihkanlah sebagiannya sebagai sedekah bagi orang-orang fakir, Allah subhaanahu wa ta’aalaaberfirman (yang artinya):
“Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang membutuhkan lagi fakir.” (QS. Al Hajj: 28)
Boleh memberikan daging hewan kurban kepada orang kafir yang tidak memerangi kaum muslimin atau menampakkan kebencian kepada mereka. (lihatMajmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin 25/133)
Comments
Post a Comment