Tarjamah al-Qur'an yang Benar adalah Tarjamah Tafsiriyah
Untuk menghafal ayat alquran, baik
dibaca dulu Tafsirnya, setelah itu baru dihafal, setelah itu baca
tafsirnya lagi. Soalnya kita dilarang kalau hafal tapi tidak tahu maknanya.” Memang
biasanya kalau waktu menghafalnya lama, maka akan sulit hilangnya. Kalau
menghafalnya cepat, mungkin lancar2 saja ketika baru saja dihafal lalu
disetorkan, tapi besoknya kalau diminta lagi hafalannya, sudah berbeda lagi
kekuatan hafalannya.
Untuk terjemahan tersedia Terjemah Kemenag,
agar mengerti maksud yang dihafal. Tapi biasanya kalau tidak lancar bahasa
Arab, kesulitan untuk menentukan mana subjek dan objeknya, siapa yang berkata,
siapakah di balik dhomir/kata ganti yang dimaksud (misal: kata hum, kum, hu,
itu kembali ke siapa). Selain itu, ada kata2 yang belum dikenal karena jarang
dipakai dalam pelajaran bahasa arab di sekolah. Untuk mengatasinya, maka
biasanya di buka buku2 tafsir yang ada di rumah atau pinjam ke seseorang.
Ternyata rasanya benar2 berbeda, dengan membaca tafsir maka lebih paham lagi
dan lebih sejuk.
Kita harus bisa membagi waktu
dengan adil antara Tahfiz, baca tarjamah AlQuran dan tafsir, muraja’ah, dan
tilawah. Selain membaca tafsir, ternyata untuk memahami al-Qur’an, akan sangat
terbantu jika kita juga membaca Sirah Nabawiyah (karena ada ayat yang berisi
kisah, misal: kisah perang Badar dan perang Uhud) dan ‘Ulumul Qur’an (untuk
mengetahui ayat Makkiyah-Madiyah, Nasikh-Mansukh, ‘Am-Khosh dalam lafadz atau
hukum). Jadi, kalau membaca terjemah saja tidak cukup.
Ternyata, terjemah depag itu ada
kesalahannya, ditemukan oleh salah seorang ulama ahli tafsir sekaligus penulis
buku2 Islami yang berjumlah ratusan, sekitar 500an buku. Beliau adalah Ustadz
Muhammad Thalib. Kesalahan itu terjadi karena al-qur’an diterjemahkan per kata/
secara harfiyah. Sedangkan penerjemahan yang diperbolehkan para ulama di 7
negara adalah terjemah tafsiriyah/ maknawiyah. Penerjemahan al-qur’an
per kata/harfiyah itu tidak diperkenankan. Lalu kita bertanya2, kalau qur’an
depag itu.. terjemah per kata atau bukan ya?
MMI meluncurkan Tarjamah Al-Qur`an Tafsiriyah, karya Amirul Mujahidin, Dr Muhammad Thalib. Sebuah
terjemah al-Qur`an 30 juz yang berbeda sama sekali dengan terjemah versi
Kemenag. Thalib mengaku menemukan 3.229 kesalahan pada
terjemah versi Kemenag. Kesalahan bertambah menjadi 3.400 pada edisi revisi
tahun 2010. Dari 114 surat al-Qur`an yang diterjemah oleh Kemenag, hanya 6
surat yang lolos tashih ala MMI.
Menurut Amir Majelis Mujahidin, Ustadz
Muhammad Thalib, bagi bangsa Arab yang setiap harinya akrab dengan bahasa
Al-Qur’an, mereka tidak mengalami kesulitan untuk memahaminya secara tepat.
Namun bagi bangsa lain di dunia ini yang tidak memahami bahasa Arab, mereka
memerlukan pengalihan bahasa yang tepat ke dalam bahasa mereka.
Pengalihan bahasa Al-Qur’an ke dalam bahasa
lain disebut tarjamah. Dalam prakteknya, tarjamah Al Qur’an tidak dapat
dilakukan secara harfiyah. Karena itu, pengalihan bahasa Al Qur’an ke dalam
bahasa Indonesia hanya dapat dilakukan secara tafsiriyah. Untuk
menerjemahkan secara tafsiriyah wajib memperhatikan kaidah-kaidah baku dalam
menafsirkan Al-Qur’an.
Berdasarkan pemikiran inilah, telah diusahakan
terwujudnya Tarjamah Tafsiriyah Al Qur’an. Diharapkan, tarjamah
tafsiriyah Al Quran ini dapat membantu para pembaca untuk memahami makna
ayat-ayat Al Qur’an secara lebih mudah da lebih cepat sesuai maksud kalimat
Arabnya. Terutama bagi yang tidak memahami seluk-beluk bahasa Arab.
Disadari kemungkinan adaya kekurangan dan
kelemahan dalam tarjamah tafsiriyah Al-Qur’an ini. Karena itu kami mengharapkan
saran, kritik dan koreksi dari semua pihak, terutama pakar bidang bahasa Arab
dan ilmu Al-Qur’an. Semoga Allah menjadikan tarjamah tafsiriyah Al Qur’an ini
sebagai amal shalih bagi penerjemah, dan bagi semua pihak yang membantu
terwujudnya tarjamah tafsiriyah Al Quran ini,” akunya.
Menurut Ustadz Muhammad Thalib, kesalahan
terjemah Al Qur’an versi Kemenag RI, terutama disebabkan oleh kesalahan memilih
metode terjemah. Metode terjemah Al-Qur’an yang dikenal selama ini ada dua
macam, yaitu: terjemah harfiyah dan terjemah tafsiriyah.
Fatwa Ulama Timur Tengah
Dalam pengantar cetakan pertama Al-Qur’an dan
Terjemahnya, 17 Agustus 1965, Dewam Penerjemah Depag RI menyatakan, bahwa
terjemah dilakukan secara harfiyah (leterliyk).
Merujuk Fatwa Ulama Jami’ah Al-Azhar Mesir,
yang dikeluarkan tahun 1936 dan diperbarui lagi tahun 1960. Terjemah Al-Qur’an
secara harfiyah, hukumnya HARAM. Demikian pula yang difatwakan oleh Dewan Fatwa
Kerajaan Arab Saudi No. 63947 tanggal 26 Juni 2005.
Dalam fatwa tersebut juga ditegaskan, bahwa
terjemah Al-Qur’an yang dibenarkan adalah terjemah tafsiriyah. Dinyatakan
haram, karena bobot kebenarannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara
syar’iyah maupun ilmiah, sehingga dikhawatirkan menyesatkan serta mengambangkan
akidah kaum muslimin.
Fatwa haram terjemah harfiyah Al-Qur’an ke
dalam bahasa ‘Ajam (non Arab), juga dikeluarkan oleh Dewan Ulama 7 negara di
Timur Tengah, yaitu Jami’ah Al-Azhar, Kairo, Dewan Fatwa Ulama Saudi Arabaia,
Universitas Rabat Maroko, Jam’ah Jordania, Jami’ah Palestina, Dr. Muhammad
Husein Adz-Dzahabi dan Syeikh Ali Ash-Shabuni. Kesemuanya sepakat menyatakan,
bahwa “terjemahan Al-Qur’an yang dibenarkan adalah tarjamah tafsiriyah,
sedangkan tarjamah harfiyah terlarang atau tidak sah.
Lalu apa perbedaan antara tafsir dan tarjamah
tafsiriyah? Adapun tafsir adalah menjelaskan Al-Qur’an yang berbahasa Arab
dengan bahasa Arab juga. Dalam menafsirkan Al-Qur’an perlu memperhatikan
kaidah-kaidah yang berlaku, yang dikenal dengan istilah tafsir bil ma’tsur sebagaimana
dikemukakan oleh Abu Hayyan dalam tafsir Al-Bahru
Al-Muhith. Sedangkan Tarjamah Tafsiriyah, maksudnya
menerjemahkan makna ayat-ayat Al-Qur’an ke dalam bahasa lain dengan menggunakan
pola-pola bahasa terjemahan. Sehingga, penting memperhatikan semua kaidah
menafsirkan Al Qur’an, dan mengetahui perbedaan pola kalimat bahasa Arab dengan
bahasa terjemahannya. Dalam menyusun Tarjamah Tafsiriyah ini, sekurang-kurang
menggunakan 16 rujukan kitab-kitab tafsir salaf.
Saat kunjungan ke kantor Lembaga
Percetakan Al-Qur’an Raja Fahd di Madinah yang mencetak Al-Qur’an dan
Terjemahnya, yang dibagikan secara gratis kepada para jamaah haji Indonesia dan
kaum Muslimin di Indonesia, Majelis Mujahidin menyampaikan bahwa Tarjamah
Harfiyah Al-Quran Kemenag RI yang dicetak Lemabaga Percetakan Al Quran Raja
Fahd itu mengandung kesalahan sebanyak 3.229 ayat.
Dalam kata sambutan Al-Qur’an dan
Terjemahnya, Menteri Agama, Wakaf, Da’wah dan Bimbingan islam, serta Panaung
Umum Al-Mujamma, Syeikh Saleh ibn Abdul Aziz ibn Muhammad al-Syeikh menyatakan:
“Kami mengharapkan dari setiap pembaca Al-Qur’an dan Terjemahnya ini untuk
berkenan menyampaikan segala bentuk kesalahan, kekurangan ataupun tambahan yang
didapatinya, kepada pihak Mujamma’ al Malik Fahd di Madinag an Nabawiyah, guna
perbaikan dalam cetakan-cetakan berikutnya, Insya Allah.” “Alhamdulillah, pihak Mujamma’ menyambut
positif misi Majelis Mujahidin, dan mengusulkan dibentuknya Tim Peneliti untuk
mempelajari koreksi terjemah Al Qur’an versi Kemenag RI,” kata Ustadz Thalib
***************************
Editor: Ustaz Sofyan Kaoy Umar, MA, CPIF. Email: ustazsofyan@gmail.com
Comments
Post a Comment