Shalat Istikharah
(Ketika Ingin Memilih atau telah Mantap pada Pilihan)
Dari Shahabat Jabir bin ‘Abdillah
radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ يُعَلِّمُنَا الِاسْتِخَارَةَ فِي الْأُمُورِ كُلِّهَا كَمَا يُعَلِّمُنَا
السُّورَةَ مِنْ الْقُرْآنِ يَقُولُ إِذَا هَمَّ أَحَدُكُمْ بِالْأَمْرِ فَلْيَرْكَعْ
رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الْفَرِيضَةِ ثُمَّ لِيَقُلْ
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,
mengajari kami shalat istikharah dalam setiap perkara / urusan yang kami
hadapai, sebagaimana beliau mengajarkan kami suatu surah dari Al-Quran. Beliau
berkata, “Jika salah seorang di antara kalian berniat dalam suatu urusan, maka
lakukanlah shalat dua raka’at yang bukan shalat wajib, kemudian berdoalah…”. (HR.
Al-Bukhari)
Saudara ku seiman, hadits di atas merupakan
hadits yang agung. Karena di dalamnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
mengajarkan kepada umatnya apabila menemui suatu perkara / urusan, maka
hendaknya melakukan shalat istikharah. Namun yang menjadi poin bahasan kali ini
adalah dua hal saja, yaitu hanya pada tulisan yang berhuruf besar. Yang pertama, Nabi mengajarkan shalat
istikharah dalam setiap perkara / urusan. Jadi tidak benar ada anggapan bahwa
shalat istikharah hanya dilakukan terbatas untuk urusan yang meragukannya,
sehingga ia perlu melakukan shalat istikharah. Karena dalam bahasa Arab, kata كل memiliki arti setiap / semua.
Kedua, sebagian orang salah paham dalam
melaksanakan shalat istikharah. Sebagian dari mereka melakukan shalat
istikharah ketika dihadapkan kepada pilihan yang sulit atau meragukannya.
Padahal ini kurang tepat, karena yang tepat adalah ketika seseorang telah
mantap hatinya dengan keputusan yang ia ambil dalam urusan yang dihadapinya.
Kata هَمَّ (sebagaimana yang dilihat dalam kamus Arab-Indonesia karya
Mahmud Yunus) memiliki arti berniat. Karena sebagian orang mengartikannya
dengan menghadapi, padahal jika diartikan demikian, maka shalat istikharah
dilakukan sebelum hati mantap dengan keputusan. Padahal shalat istikharah
dilakukan saat hati telah mantap dengan keputusan.
Apa hikmahnya ketika shalat istikharah
dilakukan saat hati telah mantap? Jawaban yang di dapatkan berasal dari
penjelasan Al-Ustadz Aris Munandar dalam sesi tanya-jawab kajian rutin pagi.
Beliau menuturkan jawaban dengan dua alasan.
Jika seseorang telah mantap dengan suatu
urusan, maka ia memohon kepada Allah, apabila urusannya tersebut baik dan
diridhai oleh Allah, maka Allah akan mempermudah jalannya untuk mendapatkan
perkara tersebut. Jika perkara tersebut tidaklah baik baginya, Allah akan
datangkan penghalang dan pencegah baginya, sehingga ia akan dicegah untuk
melaksanakan urusan tersebut.
Allah Ta’ala berfirman,
وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ
خَيْرٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ
وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
“Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia
amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat
buruk bagimu. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (QS.
Al-Baqarah: 216)
Comments
Post a Comment