Skip to main content

Keutamaan Bulan Dzulqa'dah


Keutamaan Bulan Dzulqa'dah


Dalam Al-Qur’an al-Karim, Allah berfirman:

( إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ْ {٣ )

“Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ialah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya (terdapat) empat bulan haram.” ( QS. At-Taubah: 36)

Keempat bulan haram tersebut dijelaskan dalam hadits Nabi :

<< السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ثَلَاثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ وَرَجَبُ >>

"Setahun terdiri dari dua belas bulan, empat diantaranya adalah bulan suci, tiga berurutan, yaitu Dzulqo'dah, Dzulhijjah, dan Muharram, serta Rajab.” ( HR. Bukhari no. 4385 )

Alhamdulillâh kini kita berada di bulan Dzulqo’dah, salah satu bulan harm. Dikatakan bulan harm, lantaran bulan tersebut adalah bulan yang suci dan agung, Allah mengharamkan peperangan di dalamnya. Karena itu, marilah kita isi dengan memperbanyak puasa sunnah, shalat sunnah, sedekah, dan amal shalih lainnya.

Keutamaan Bulan Dzulqa’dah
Salah satu bulan di antara bulan-bulan yang disebut oleh Allah SWT sebagai bulan haram yaitu bulan Dzulqa’dah. Secara bahasa Dzulqa’dah terdiri dari dua kata yaitu ‘Dzul’ artinya sesuatu yang memiliki, dan ‘Al Qa’dah’ yang artinya tempat yang diduduki. Kenapa bulan ini disebut sebagai Dzulqa’dah?. Karena pada bulan ini, kebiasaan masyarakat Arab duduk (tidak bepergian) di daerah mereka, dan tidak melakukan perjalanan atau peperangan. (Al Mu’jam Al Wasith, kata: Al Qa’dah). Nama lain dari bulan ini di antaranya, orang jahiliyah menyebut bulan ini dengan waranah Ada juga orang Arab yang menyebut bulan ini dengan nama Al Hawa’. (Al Mu’jam Al Wasith, kata: Waranah atau Al Hawa’).

Bulan ini memiliki keutamaan-keutamaan yang jarang umat muslim ketahui. Tapi sebelum itu, terlebih dulu ketahui tentang Dzulqa’dah. Bulan Dzulqa’dah Termasuk Bulan-bulan Haram.  Allah SWT berfirman dalam Q.S. At-Taubah ayat 36: “Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ialah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya (terdapat) empat bulan haram. Itulah ketetapan agama yang lurus, maka janganlah kalian mendhalimi diri kalian dalam bulan yang empat itu. Dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kalian semua. Ketahuilah bahwasanya Allah bersama-sama orang yang bertakwa”. Dalam Tafsir Ath-Thabari dan Tafsir Al-Qur’anul ‘Adzim karya Ibnu Katsir rahimahullah dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan bulan-bulan haram tersebut ialah Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab.

Hal ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Bakrah radhiallahu ‘anhu : “Sesungguhnya zaman telah berputar seperti keadaannya ketika Allah menciptakan langit dan bumi, dalam setahun itu terdapat dua belas bulan. Empat di antaranya adalah bulan haram (suci). Tiga dari bulan itu jatuh secara berurutan, yaitu Dzulqa’dah, Dzulhijjah, dan Muharram. Sedangkan Rajab (yang disebut juga bulan kabilah Mudhar) terletak di antara Jumadi Tsani dan Sya’ban”.

Masyarakat Arab sangat menghormati bulan-bulan haram, baik di masa Jahiliyah maupun di masa Islam, termasuk di antaranya bulan Dzulqa’dah. Di zaman Jahiliyah, bulan Dzulqa’dah merupakan kesempatan untuk berdagang dan memamerkan syair-syair mereka. Mereka mengadakan pasar-pasar tertentu untuk menggelar pertunjukkan pamer syair, pamer kehormatan, suku, dan golongan, sambil berdagang di sekitar Mekah, kemudian selanjutnya mereka melaksanakan ibadah haji. Bulan ini menjadi bulan aman bagi semuanya, satu sama lain tidak boleh saling mengganggu (Khazanatul Adab, 2/272).
Ada beberapa pasar yang mereka gelar di bulan Dzulqa’dah, di antaranya adalah Pasar ‘Ukkadz. Letak pasar ini sekitar 10 mil dari Thaif ke arah Nakhlah. Pasar ‘Ukkadz diadakan sejak hari pertama Dzulqa’dah hingga hari kedua puluh (al-Mu’jam Al Wasith, kata: Ukkadz). Setelah pasar Ukkadz selesai, mereka menggelar pasar Majinnah di tempat lain. Pasar ini digelar selama 10 hari setelah selesainya pasar Ukkadz. Setelah selesai berdagang dan pamer syair, selanjutnya mereka melaksanakan ibadah haji (al-Aqdul Farid, 2/299).

Bulan Dzulqa’dah termasuk bulan haram, sebagaimana telah disebutkan. Bulan haram atau disebut juga bulan yang disucikansebagaimana yang disebutkan oleh At-Thabari dalam kitab tafsirnyaialah bulan yang dijadikan oleh Allah sebagai bulan yang suci lagi diagungkan kehormatannya. Di mana di dalamnya amalan-amalan yang baik akan dilipatgandakan pahalanya, sedangkan amalan-amalan yang buruk akan dilipatgandakan dosanya. Dzulqa’dah mempunyai keistimewaan karena di dalamnya Allah melarang manusia untuk berperang.

Di dalam Dzulhijjah manusia mempersiapkan diri untuk melaksanakan manasik haji. Pada bulan Muharram mereka kembali ke negeri mereka masing-masing. Sedangkan pada bulan Rajab, orang-orang dari berbagai pelosok negeri yang datang ke Baitullah kembali ke negeri mereka dalam keadaan aman.

Di antara keutamaannya, Bulan Dzulqa’dah juga merupakan salah satu dari bulan-bulan haji (asyhrul hajj) yang dijelaskan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam firman-Nya: “(Musim) haji adalah beberapa bulan yang telah diketahui…” (Qs. al-Baqarah: 197). Dalam Tafsir Ibni Katsir (II/5, 356) dikemukakan bahwa asyhur ma’lumaat (bulan-bulan yang telah diketahui) merupakan bulan yang tidak sah ihram untuk menunaikan haji kecuali pada bulan-bulan ini. Dan ini pendapat yang benar (sahih).

Di antara keistimewaan lain bulan Dzulqa’dah, bahwasannya pada bulan ini Rasulullah menunaikan ibadah umrah hingga empat kali, dan ini termasuk umrah beliau yang diiringi ibadah haji. Meskipun ketika itu beliau berihram pada bulan Dzulqa’dah dan menunaikan umrah tersebut di bulan Dzulhijjah bersamaan dengan haji (Lathaa-iful Ma’aarif, karya Ibnu Rajab). Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan umrah sebanyak empat kali, semuanya di bulan Dzulqa’dah, kecuali umrah yang dilakukan bersama hajinya. Empat umrah itu adalah umrah Hudaibiyah di bulan Dzulqa’dah, umrah tahun berikutnya di bulan Dzulqa’dah, …(HR. Al Bukhari).

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan bahwasannya menunaikan umrah di bulan-bulan haji sama halnya dengan menunaikan haji di bulan-bulan haji. Bulan-bulan haji ini dikhususkan oleh Allah SWT dengan ibadah haji, dan Allah mengkhususkan bulan-bulan ini sebagai waktu pelaksanaannya. Sementara umrah merupakan haji kecil (hajjun ashghar). Maka, waktu yang paling utama untuk umrah adalah pada bulan-bulan haji. Sedangkan Dzulqa’dah berada di tengah-tengah bulan haji tersebut (Zaadul Ma’aad II/96).

Karena itu, terdapat riwayat dari beberapa ulama Salaf bahwa mereka suka menunaikan umrah pada bulan Dzulqa’dah (Lathaa-iful Ma’aarif hal. 456). Akan tetapi, ini tidak menunjukkan bahwa umrah di bulan Dzulqa’dah lebih utama dari pada umrah di bulan Ramadan. Karena telah jelas dalil-dalil tentang besarnya keutamaan umrah di bulan Ramadan sebagaimana yang telah dijelaskan (lihat juga Zaadul Ma’aad II/95-96).

Selanjutnya, di antara keistimewaan lain dari bulan Dzulqa’dah yaitu bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala berjanji kepada Nabi Musa ‘alaihis salam untuk berbicara dengannya selama tiga puluh malam di bulan Dzulqa’dah, ditambah sepuluh malam di awal bulan Dzul Hijjah berdasarkan pendapat mayoritas para ahli tafsir (Tafsir Ibni Katsir II/244), sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Dan telah Kami janjikan kepada Musa (untuk memberikan Taurat) sesudah berlalu waktu tiga puluh malam, dan Kami sempurnakan jumlah malam itu dengan sepuluh (malam lagi)…” (Qs. al-A’raaf: 142).


Dzulqa’dah merupakan bulan kesebelas dalam penanggalan Islam dan juga termasuk bulan-bulan yang disebut oleh Allah sebagai bulan haram. Perihal tersebut termaktub dalam QS At-Taubah ayat 36:
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۚ ذَٰلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ ۚ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ ۚ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ كَافَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَافَّةً ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ
“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, Maka janganlah kamu Menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu”. Kemuliaan dan keagungan bulan Dzulqa’dah karena beberapa alasan. Di antaranya:
Amalan dilipatgandakan. Berdasarkan ayat di atas At-Thabari menyebutkan dalam tafsirnya bahwa bulan Dzulqa’dah adalah bulan haram. Yaitu bulan yang dijadikan oleh Allah sebagai bulan yang suci lagi diagungkan kehormatannya. Di mana di dalamnya amalan-amalan yang baik akan dilipatgandakan pahalanya sedangkan amalan-amalan yang buruk akan dilipatgandakan dosanya.
Bulan Dzulqa’dah merupakan salah satu dari bulan-bulan haji (asyhrul hajj) yang dijelaskan Allah dalam firman-Nya:
الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ
“ (Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklum”
Dalam tafsir Ibnu Katsir dikemukakan bahwa asyhur ma’lumat merupakan bulan yang tidak sah ihram untuk menunaikan ibadah haji kecuali pada bulan-bulan ini. Dan disebutkan pula bahwa bulan-bulan tersebut adalah Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab. Ibnu Rajab menyatakan dalam kitabnya “Lathaaiful Ma’arif” bahwa Rasulullah melaksanakan ibadah umrah sebanyak empat kali dalam bulan-bulan haji. Sedangkan Ibnul Qayyim  menjelaskan bahwasannya menunaikan umrah di bulan-bulan haji sama halnya dengan menunaikan haji di bulan-bulan haji.
Bulan-bulan haji ini dikhususkan oleh Allah  dengan ibadah haji, dan Allah mengkhususkan bulan-bulan ini sebagai waktu pelaksanaannya. Sementara umrah merupakan haji kecil (hajjun ashghar). Maka, waktu yang paling utama untuk umrah adalah pada bulan-bulan haji. Sedangkan Dzulqa’dah berada di tengah-tengah bulan haji tersebut.
Bulan Dzulqa’dah juga diagungkan karena dalam bulan tersebut Allah melarang manusia untuk berperang. Hal ini senada dengan makna secara harfiyah dari “Dzulqa’dah” yaitu penguasa genjatan senjata. Disebutkan dalam Zaadul Masiir karena mulianya bulan itu, sangatlah baik untuk melakukan amalan ketaatan.
Hal penting lain yang membuat  bulan Dzulqa’dah istimewa ialah bahwa masa tiga puluh malam yang dijanjikan oleh Allah kepada Nabi Musa untuk bertemu dengan-Nya terjadi pada bulan Dzulqa’dah, sedangkan sepuluh malam sisanya terjadi pada bulan Dzulhijjah. Sebagaimana dijelaskan dalam Q.S. Al-A’raf ayat 142:
وَوَاعَدْنَا مُوسَى ثَلَاثِينَ لَيْلَةً وَأَتْمَمْنَاهَا بِعَشْرٍ فَتَمَّ مِيقَاتُ رَبِّهِ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً وَقَالَ مُوسَى لِأَخِيهِ هَارُونَ اخْلُفْنِي فِي قَوْمِي وَأَصْلِحْ وَلَا تَتَّبِعْ سَبِيلَ الْمُفْسِدِينَ
“Dan telah Kami janjikan kepada Musa (memberikan Taurat) sesudah berlalu waktu tiga puluh malam, dan Kami sempurnakan jumlah malam itu dengan sepuluh (malam lagi), maka sempurnalah waktu yang telah ditentukan Tuhannya empat puluh malam. Dan berkata Musa kepada saudaranya yaitu Harun: “Gantikanlah aku dalam (memimpin) kaumku, dan perbaikilah, dan janganlah kamu mengikuti jalan orang-orang yang membuat kerusakan.”


****************************

Editor: Ustaz Sofyan Kaoy Umar, MA, CPIF. Email: ustazsofyan@gmail.com



Comments

Popular posts from this blog

Tafsir al-Quran

  TAFSIR AL-QUR'AN Bacaan Al-Quran (Al-Quran Recitation) Tafsir As-Su'udi, Al-Baghawi, Ibnu Katsir, Al-Qurthubi, At-Thabari ( Arabic)   Al-Quran Terjemah Per Kata dan Tafsir (Kemenag RI, Jalalain, Ibn Katsir & Al-Misbah )   Al-Quran dan Terjemahannya (Indonesia & English, Bacaan Oleh Al-Afasi ), Tafsir Kemenag dan Aspek Terkait   Tafsir Kemenag RI, Bacaan Oleh Al-Husary Learn Quran Tafsir (Jalalain, Ibnu Katsir, Kemenag RI dan Al-Azhar )   TafsirWeb (Al-Muyassar, Al-Mukhtasar,  Al-Wajiz, As-Sa'di, Sawi , dll)    Tafsir al-Mukhtasar fi Al-Quran al-Karim (Indonesia)       Tafsir Hidayatul Insan - Al Ustadz Marwan Bin Musa   Belajar Al-Quran Kata Per Kata   Tafsir NU Online    Tafsir Al-Mukhtasar fi Al-Quran Karim (English)   Maududi Tafhimul Quran Tafsir (English)   Ibn Kathir Al-Quran Tafsir ( English )   Tafsir Ibn Katheer & Ma’arif ul-Quran (in English, Arabic, Urdu )      Tafsir Ibn Abbas (English)    Tafsir Kashani (English)   Tafsir Kashf Al-Asrar (English)

Darul Quran Mina (DQM)

Darul Qur'an Mina (DQM) Profil & Kegiatan Darul Qur'an Mina (DQM) Wakaf Bangunan DQM   Update Laporan Donasi Wakaf Bangunan DQM    Youtube DQM Channel (English)   Youtube Kajian Tafsir   Youtube Belajar Bahasa Arab   Murattal & Tadabbur al-Quran:  Murattal al-Qur'an Berbagai Qari Masyhur (MP4)   Murattal Al-Quran Qari Utama (MP4)   The Glorious Noble Qur'an -Syaikh Abu Bakr Ash-Shatery, Eng Trans (MP4)   Tadabbur/Tafsir al-Quran (MP3 &MP4)   Tafsir Al-Quran   Ilmu al-Quran (Ulumul Quran) -MP4 Tajwid/Ilmu Tajwid    Belajar Membaca & Tadabbur al-Qur'an (Html,MP3 dan MP4)   Kajian Hadist (Study of Hadith)    Murattal al-Quran Semua List Qari Masyhur (MP3)   Murattal Al-Quran Semua Qori (MP3)   Perpustakaan Audio Quran MP3 Semua Qari   Murattal Al-Quran 30 Juz (MP3 Audio)   List Murattal Al-Qur'an (MP3 Audio) & Tafsir   Al-Quran Digital (Display Ayat dan Terjemahan), Murattal Oleh Syaikh Abdulrahman al-O

Update Laporan Donasi Wakaf Tanah & Bangunan Darul Quran Mina (DQM)

Update Laporan Wakaf  Bangunan Darul Quran Mina (DQM) Yayasan Pembangunan Islam Mina , SK Kementerian Hukum & HAM RI No. AHU.0006005.AH.01.04.2017 1. Kantor Pusat (HQ):  Alamat: Darul Quran Mina (DQM), Lampeuneurut Ujong Blang, Darul Imarah, Aceh Besar, INDONESIA 23352.  Kebutuhan Dana:  - Tanah seluas 364 M2 & 1 Unit Bangunan: Rp 998,000,000,- -  3 unit Balai Pengajian: Rp 26,600,000,- ************************************** Transfer Wakaf Bangunan DQM ke No Rekening (Acc): 📟 No. Acc Bank Aceh Syari'ah : 62002200105180 Kode Bank 116  (Swift Code: PDACIDJ1) 📟 No. Acc Bank Syariah Indonesia: 7147283126 Kode Bank 451  (Swift Code: BSMDIDJAXXX  ) 📟 No. Acc Bank CIMB Niaga Syariah: 761968078600 Kode Bank 022  (Swift Code: BNIAIDJA XXX ) Semuanya a.n: Sofyan Kaoy Umar  Konfirmasi setelah Transfer:  WA: +6281234582087 (Ust.Sofyan Kaoy Umar, MA, CPIF), Ketua Pengurus Yayasan Pembangunan Islam Mina Khusus  bagi  muhsinin Singapura, Brunei Darussalam, Malaysia &am