Skip to main content

Hukum Murtad (Keluar dari Islam)



Hukum Murtad (Keluar dari Islam)


Tanya:
Ada seseorang yang dulunya Islam kemudian dia pindah agama lain (Kristen) krn mengikuti suaminya. Bagaimana hukumnya?
Jawaban: (oleh Ustadh Ammi Nur Baits, Dewan Pembina Konsultasi Syariah .com)
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ، يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ، إِلَّا بِإِحْدَى ثَلاَثٍ: النَّفْسُ بِالنَّفْسِ، وَالثَّيِّبُ الزَّانِي، وَالمَارِقُ مِنَ الدِّينِ التَّارِكُ لِلْجَمَاعَةِ
”Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi laa ilaaha illallah dan bahwa aku utusan Allah, kecuali karena tiga hal: nyawa dibalas nyawa, orang yang berzina setelah menikah, dan orang yang meninggalkan agamanya, memisahkan diri dari jamaah kaum muslimin.” (HR. Bukhari 6878, Muslim 1676, Nasai 4016, dan yang lainnya).
Dalam hadis lain, dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ
”Siapa yang mengganti agamanya, BUNUHlah dia.” (HR. Bukhari 3017, Nasai 4059, dan yang lainnya)
Makna: ’Mengganti agama’: murtad, keluar dari Islam. Karena hadis ini dimasukkan para ulama hadis dalam pembahasan hukuman orang yang murtad.
Satu hal yang perlu kita beri garis tebal, hukuman bunuh untuk orang yang murtad, 100% berdasarkan keputusan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan keputusan beliau, jelas merupakan wahyu Allah. Karena itu, hukuman ini bukan hasil pemikiran atau ijtihad manusia, apalagi dikaitkan dengan latar belakang politik kaum muslimin.
Mengapa dihukum bunuh?
Masyarakat islam ibarat sebuah tubuh. Seorang muslim dalam tatanan masyarakat islam ibarat satu sel dalam tubuh. Ketika muslim ini keluar dari islam, dia menjadi sel mati, yang jika dibiarkan akan menjadi tumor. Berbahaya bagi sel yang lain. Karena itu, sel semacam ini harus dikarantina dan jika tidak bisa disembuhkan, dia dibuang.
Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah dinyatakan,
فمن ثبتت ردته عن الإسلام وتمت إدانته بإعلانه بالردة, فقد أصبح عضواً فاسداً يجب بتره من جسم المجتمع حتى لا يسري مرضه في الجسم عموماً، ولأن الردة اعتداء على أولى الكليات أو الضروريات الخمس التي تواترت الأديان السماوية بالحفاظ عليها وهي: الدين، والنفس، والنسل، والعقل، والمال
Orang yang telah menegaskan dirinya keluar dari islam, dan dia telah mengumumkan dirinya murtad maka dia menjadi anggota tubuh yang rusak, yang harus disingkirkan dari tubuh masyarakat muslim. Sehingga sakitnya tidak menyebar ke seluruh tubuh. Disamping itu, orang yang murtad, berarti telah melakukan pelanggaran terhadap dharuriyat khams (5 prinsip yang dijaga dalam islam) yang paling penting (yaitu agama), dimana semua agama samawi sepakat untuk menjaga dan melindunginya, prinsip itu adalah agama, jiwa, keturunan, akal, dan harta.(Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 73924)
Kemudian ditegaskan dalam Fatawa Syabakah, bahwa masalahnya bukan semata kebebasan berkeyakinan, namun ini menyangkut loyalitas dan keberpihakan kepada agama,
والردة ليست مجرد موقف عقلي، بل هي تغيير للولاء وتبديل للهوية وتحويل للانتماء، فالمرتد ينقل ولاءه وانتماءه إلى أمة أخرى، وإلى وطن آخر
”Murtad bukan semata masalah pemikiran, namun ini masalah mengganti loyalitas, mengubah kecenderungan, dan berpindah keberpihakan. Orang yang murtad telah mengubah loyalitasnya dan keberpihakannya kepada umat yang lain, dan bahkan ke negeri yang lain.” (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 73924)
Karena itu, tidak jauh jika tindakan murtad termasuk pengkhianatan kepada agama. Sehingga hukuman mati, bukan termasuk kedzaliman baginya.
Ada beberapa ketentuan yang berlaku dalam menerapkan hukuman untuk orang murtad,
Pertama, karena hukuman ini masuk dalam hukum islam maka penetapan hukum bunuh untuk orang murtad, hanya bisa dilakukan dan diputuskan oleh pengadilan syariat yang resmi ditunjuk oleh pemerintah (jika negara kita menerapkan hukum islam).
Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah ditegaskan,
ولكن الحكم على المرتد لا يكون إلا من قبل القضاء الشرعي، والتنفيذ لا يكون إلا من قبل ولي أمر المسلمين
Hukuman untuk orang yang murtad tidak boleh diputuskan kecuali oleh mahkamah syariah, dan pelaksanaannya tidak bisa dilakukan kecuali oleh pemerintah kaum muslimin. (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 73924)
Kedua, dianjurkan untuk menunda hukuman, jika ada harapan kembali ke Islam
Syaikhul Islam dalam kitabnya as-Sharim al-Maslul mengutip keterangan ulama tabi’in,
وقال الثوري: يؤجل ما رجيت توبته، وكذلك معنى قول النخعي
“Sufyan At-Tsauri mengatakan, ‘Ditunda hukumanya, jika diharapkan dia mau bertaubat.’ Demikian pula makna dari keterangan Ibrahim an-Nakhai.” (as-Sharim al-Maslul, hlm. 328).
Ketiga, Selama penundaan hukuman, dia didakwahi dan ditawari untuk bertaubat. Bisa bentuknya diajak berdebat, dialog, atau diberi harta, untuk menghilangkan segala sebab yang membuat dia bertaubat.
Syaikhul Islam menyebutkan keterangan at-Thahawi,
وذكر الطحاوي عنهم: لا يقتل المرتد حتى يستتاب
At-Thahawi menyebutkan dari para ulama hanafi: “Orang yang murtad tidak boleh dibunuh, hingga dia diminta bertaubat.” (as-Sharim al-Maslul, hlm. 328).
Dalam Mukhtashar Kholil – ulama Malikiyah – dinyatakan,
واستتيب ثلاثة أيام بلا جوع وعطش ومعاقبة فإن تاب وإلا قتل
Orang yang murtad diminta bertaubat selama 3 hari, tanpa dikondisikan lapar, haus, dan tanpa hukuman.. jika dia mau bertaubat (kembali masuk islam), dia dilepaskan, jika tidak maka dibunuh. (Mukhtashar Kholil, hlm. 251).Allahu a’lam.

Pertanyaan:
Pengasuh rubrik Bahtsul Masail NU Online yang terhormat, saya mau bertanya. Kakak ipar saya laki-laki saat berumur 28 tahun keluar Islam demi memilih pasangan hidupnya. Karena suatu masalah mereka berpisah setelah empat tahun berumah tangga. Kemudian ia menikah lagi dengan seorang muslimah. Pertanyaan saya, bagaimana hukumnya Muslim menjadi murtad lalu kembali Muslim? Terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb. (Nadia)

Jawaban ( Oleh Ustadh Mahbub Ma’afi Ramdlan)

Penanya yang budiman, semoga Allah SWT menurunkan rahmat-Nya kepada kita semua. Memeluk suatu agama adalah pilihan bebas setiap individu, termasuk di dalamnya memilih Islam sebagai agama. Ketika seseorang yang sudah memeluk Islam kemudian ia keluar darinya (riddah) maka ia menjadi murtad. Ketika seseorang sudah memeluk Islam, maka sudah seharusnya ia menyakini kebenarannya. Konsekuensinya ia dilarang untuk keluar dari Islam (riddah). Jika ia nekat melakukannya, maka ia telah melakukan DOSA BESAR. Karenanya, keluar dari Islam secara hukmi dikategorikan sebagai KEKAFIRAN kelas berat. Jika ia meninggal dunia dalam keadaan murtad, maka hal tersebut dapat menghapus amal baiknya yang pernah dilakukan sebelumnya.

وَهِيَ أَفْحَشُ الْكُفْرِ وَأَغْلَظُهُ حُكْمًا ، مُحْبِطَةٌ لِلْعَمَلِ إنْ اتَّصَلَتْ بِالْمَوْتِ

Artinya, “Riddah (keluar dari Islam) dihukumi sebagai kekafiran yang paling keji dan berat, dapat menggugurkan amal jika diiringi dengan kematian,” (Lihat Muhammad Khatib As-Syarbini, Mughnil Muhtaj, Beirut, Darul Fikr, juz IV, halaman 133).

Lantas bagaimana status keislamanan seseorang yang awalnya Islam kemudian ia murtad, lalu bertobat dan kembali masuk Islam? Keislamannya jelas sah. Namun yang menjadi “gegeran” di kalangan para fuqaha` sebenarnya bukan hukum kembalinya ia masuk Islam. Tetapi kewajiban yang ditinggalkan ketika murtad seperti shalat dan zakat. Apakah ia wajib mengqadha atau tidak wajib?

Dalam konteks ini mereka berselisih pendapat. Imam Syafi’i berpendapat dengan tegas bahwa ia wajib mengqadha shalat dan zakat yang ia tinggalkan ketika murtad. Menurutnya, jika ada seseorang yang keluar dari Islam kemudian kembali masuk Islam maka ia wajib mengqadha shalat dan zakat yang diwajibkan kepadanya, yang ditinggalkan ketika murtad.

إذَا ارْتَدَّ الرَّجُلُ عن الْإِسْلَامِ ثُمَّ أَسْلَمَ كَانَ عَلَيْهِ قَضَاءُ كُلِّ صَلَاةٍ تَرَكَهَا في رِدَّتِهِ وَكُلِّ زَكَاةٍ وَجَبَتْ عَلَيْهِ فِيهَا

Artinya, “Ketika seseorang keluar dari Islam kemudian ia masuk Islam lagi maka ia wajib mengqadha shalat yang ia tinggalkan pada saat ia menjadi murtad, begitu juga wajib mengqadha setiap zakat yang wajib atasnya,” (Lihat Muhammad bin Idris As-Syafi’i, Al-Umm, Beirut, Darul Ma’rifah, 1393 H, juz I, halaman 69).

Sedang menurut Madzhab Hanafi dan Maliki, ia tidak wajib mengqadha shalat yang ia tinggalkan ketika murtad. Demikian sebagaimana dikemukakan dalam kitab Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah sebagai berikut ini:

 ذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ إِلَى عَدَمِ وُجُوبِ قَضَاءِ الصَّلاَةِ الَّتِي تَرَكَهَا أَثْنَاءَ رِدَّتِهِ ؛ لِأَنَّهُ كَانَ كَافِرًا ، وَإِيمَانُهُ يَجُبُّهَا

Artinya, “Madzhab Hanafi dan Maliki berpendapat, tidak wajib (bagi orang yang murtad kemudian ia masuk Islam) mengqadha shalat yang ditinggalkan pada saat ia murtad karena ia (pada saat itu) adalah masuk kategori sebagai orang kafir, sedang keyakinannya memutuskan shalat,” (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, Kuwait, Darus Salasil, juz XXII, halaman 200).

Jika kita cermati pandangan dari Madzhab Hanafi dan Maliki di atas, maka argumentasi yang ingin dikatakan adalah bahwa ketika seseorang menjadi murtad maka ia berstatus sebagai orang KAFIR. Sedang orang kafir tidak terkena kewajiban menjalankan shalat dan membayar zakat. Karenanya ketika ia masuk Islam kembali, maka tidak wajib mengqadha shalat dan zakat yang ia tinggalkan semasa murtad.

Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari pada pembaca.Saran kami, bentengi diri kita, keluarga, dan masyarakat sekitar kita dengan keimanan yang kokoh agar tidak terjerumus ke dalam kemurtadan. Karena kemurtadan termasuk kategori kekafiran kelas berat. Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
******************************
Kontributor: Ustadh Ammi Nur Baits; Ustadh Mahbub Ma’afi Ramdlan. Editor: Ustaz Sofyan Kaoy Umar, MA, CPIF. Email: ustazsofyan@gmail.com

Comments

Popular posts from this blog

Darul Quran Mina (DQM)

Darul Qur'an Mina (DQM) Profil & Kegiatan Darul Qur'an Mina (DQM) Wakaf Bangunan DQM   Update Laporan Donasi Wakaf Bangunan DQM    Youtube DQM Channel (English)   Youtube Kajian Tafsir   Youtube Belajar Bahasa Arab   Murattal & Tadabbur al-Quran:  Murattal al-Qur'an Berbagai Qari Masyhur (MP4)   Murattal Al-Quran Qari Utama (MP4)   The Glorious Noble Qur'an -Syaikh Abu Bakr Ash-Shatery, Eng Trans (MP4)   Tadabbur/Tafsir al-Quran (MP3 &MP4)   Tafsir Al-Quran   Ilmu al-Quran (Ulumul Quran) -MP4 Tajwid/Ilmu Tajwid    Belajar Membaca & Tadabbur al-Qur'an (Html,MP3 dan MP4)   Kajian Hadist (Study of Hadith)    Murattal al-Quran Semua List Qari Masyhur (MP3)   Murattal Al-Quran Semua Qori (MP3)   Perpustakaan Audio Quran MP3 Semua Qari   Murattal Al-Quran 30 Juz (MP3 Audio)   List Murattal Al-Qur'an (MP3 Audio) & Tafsir   ...

Explanation of Hadith Sahih al-Bukhari Based on Fath al-Bari

  Explanation of Hadith Sahih al-Bukhari   Based on Fath al-Bari Ibn Hajar Biography of Imam al-Bukhari    Biography of Ibn Hajar Asqalaani   Explanation Based on Fath al-Bari Ibn Hajar:  1       2     3       4       5       6      7       8       9       10       11       12       13       14      15       16      17     19     20      21      22      23       24      25       26       27       28       29       30&31    

Tafsir Ibnu Katsir Lengkap (PDF dan CHM)

Tafsir Ibnu Katsir Lengkap (PDF dan CHM) Untuk bisa memahami Qur’an dengan utuh, kita sangat memerlukan bantuan buku tafsir yang berisikan penjelasan dari para sahabat Nabi dan para ulama setelahnya tentang makna dan kandungan al-Qur’an. Mengapa? Sebab tidak bisa dan tidak boleh kita menafsirkan al-Qur’an sendiri tanpa bimbingan para ulama. Sebab tanpa bimbingan mereka kita bisa tersesat jauh dari jalan yang benar.  Untuk memahami al-Qur’an bisa saja kita mencoba untuk menerjemahkannya kata per kata sendiri, tanpa merujuk ulama atau buku tafsir yang mu’tabar (dikenal dan diakui validitasnya), akan tetapi bagaimana kalau ternyata yang kita pahami itu salah? Bagaimana kalau ternyata yang kita pahami bertentangan dengan apa yang dipahami oleh para sahabat Nabi dan para ulama? Nah karenanya, untuk memahami al-Qur’an gunakankan referensi yang bisa dipertanggungjawabkan. Salah satunya yang cukup terkenal adalah Tafsir Ibnu Katsir, yang merupakan salah satu kitab tafs...