Dosa-dosa Besar
Dalil-dalil dari Al Qur’an dan As
Sunnah menunjukkan bahwa dosa terbagi menjadi dosa besar (al-kab`air)
dan dosa kecil (ash-shagha`ir).
Sebagaimana dalam firman Allah Ta’ala :
وَالَّذِينَ
يَجْتَنِبُونَ كَبَائِرَ الْإِثْمِ وَالْفَوَاحِشَ وَإِذَا مَا غَضِبُوا هُمْ
يَغْفِرُونَ
“Dan (bagi) orang-orang
yang MENJAUHI dosa-dosa besar dan perbuatan-perbuatan keji, dan apabila mereka
marah mereka memberi maaf” (QS. Asy-Syura: 37).
Allah Ta’ala juga
berfirman:
إِنْ
تَجْتَنِبُوا كَبَائِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ
وَنُدْخِلْكُمْ مُدْخَلًا كَرِيمًا
“Jika kamu MENJAUHI
dosa-dosa besar di antara dosa-dosa besar yang dilarang kamu mengerjakannya,
niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil) dan Kami
masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga)” (QS. An-Nisa`: 31).
Allah Ta’ala juga
berfirman:
الَّذِينَ
يَجْتَنِبُونَ كَبَائِرَ الْإِثْمِ وَالْفَوَاحِشَ إِلَّا اللَّمَمَ إِنَّ رَبَّكَ
وَاسِعُ الْمَغْفِرَةِ
“(Yaitu) orang-orang
yang MENJAUHI dosa-dosa besar dan perbuatan keji yang selain dari
kesalahan-kesalahan kecil. Sesungguhnya Tuhanmu maha luas ampunan-Nya” (QS.
An-Najm: 32).
Juga dalil-dalil As-Sunnah, menunjukkan adanya pembagian
dosa besar dan dosa kecil. Nabi Shallallahu’alaihi
Wasallam bersabda:
الصَّلاةُ
الخمسُ والجمعةُ إلى الجمعةِ كفَّارةٌ لما بينَهنَّ ما لم تُغشَ الْكبائرُ
“Shalat lima waktu dan
shalat Jum’at ke shalat Jum’at selanjutnya, menghapuskan dosa-dosa di antara
keduanya, selama tidak melakukan DOSA BESAR” (HR. Muslim no. 233).
Nabi Shallallahu’alaihi
Wasallam bersabda:
اجتنبوا
السبعَ الموبقاتِ . قالوا : يا رسولَ اللهِ ، وما هن ؟ قال : الشركُ باللهِ ،
والسحرُ ، وقتلُ النفسِ التي حرّم اللهُ إلا بالحقِّ ، وأكلُ الربا ، وأكلُ مالِ
اليتيمِ ، والتولي يومَ الزحفِ ، وقذفُ المحصناتِ المؤمناتِ الغافلاتِ
“Jauhilah TUJUH dosa
yang membinasakan. Para sahabat bertanya: wahai Rasulullah, apa saja itu?
Rasulullah menjawab, ‘syirik terhadap Allah, sihir, membunuh jiwa yang
diharamkan oleh Allah kecuali dengan hak, MAKAN RIBA, makan harta anak yatim,
kabur ketika peperangan, menuduh wanita baik-baik berzina’” (HR. Bukhari
no. 2766, Muslim no. 89).
Abdullah bin Umar radhiallahu’anhuma mengatakan:
الكَبائرُ
تِسْعٌ: الإشراكُ باللهِ، وقَتْلُ نَسَمَةٍ، والفِرارُ مِنَ الزَّحفِ، وقَذْفُ
المُحْصَنةِ، وأكْلُ الرِّبا، وأكْلُ مالِ اليتيمِ، وإلحادٌ في المسجدِ، والَّذي
يَستَسخِرُ، وبُكاءُ الوالدينِ مِنَ العُقوقِ
“Ada 9 DOSA BESAR:
syirik kepada Allah, membunuh jiwa, kabur dari perang, menuduh
wanita baik-baik berzina, makan riba, memakan harta anak yatim,
melakukan penyimpangan di masjid, tidak membayar upah pekerja, membuat
orang tua menangis karena perbuatan durhaka” (HR. Bukhari dalam
Al-Adabul Mufrad 12/15, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Adabul Mufrad no.6).
Dan dalil-dalil lainnya yang menunjukkan adanya dosa
besar, maka mafhum-nya dosa-dosa
selain dosa besar maka termasuk dosa kecil.
Para ulama banyak menyebutkan dhawabith (kaidah) dalam membedakan
dosa besar dengan dosa kecil. Diantara dhawabith dosa
besar dan dosa kecil yang disebutkan para ulama adalah:
1. Dosa besar adalah yang disebutkan
sebagai dosa besar oleh Allah dan Rasul-Nya
Semua dosa yang disebutkan secara tegas oleh Allah dan
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam sebagai
dosa besar atau perbuatan yang membinasakan maka ini adalah dosa besar. Juga
yang disepakati oleh para ulama sebagai dosa besar. Al-Qurthubi mengatakan:
كُلّ
ذَنْب أُطْلِقَ عَلَيْهِ بِنَصِّ كِتَاب أَوْ سُنَّة أَوْ إِجْمَاع أَنَّهُ
كَبِيرَة أَوْ عَظِيم
“Dosa besar adalah dosa yang dimutlakkan oleh nash
Al-Qur`an dan As-Sunnah atau ijma’ sebagai dosa besar” (Fathul Baari, 15/709).
Maka setiap dosa yang disebutkan oleh Allah atau oleh
Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sebagai
dosa besar, maka itu dosa besar. Sebagaimana dalam beberapa hadits di atas,
disebutkan beberapa dosa besar di antaranya syirik, sihir, membunuh, makan
riba, makan harta anak yatim, kabur ketika peperangan, menuduh wanita baik-baik
berzina, membuat orang tua menangis, dan lainnya.
2. Dosa besar adalah setiap dosa yang
diancam neraka, atau kemurkaan, atau laknat atau adzab.
Dosa besar adalah dosa yang pelakunya diancam dengan AZAB
NERAKA, kemurkaan Allah atau laknat, serta pelakunya disifati dengan kefasikan.
Sebagaimana perkataan Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma ketika
menafsirkan surat An-Nisa`: 31 di atas, beliau berkata:
الكبيرة
كل ذنب ختمه الله بنار، أو غضب، أو لعنة، أو عذاب
“Dosa besar adalah yang Allah tutup dengan ancaman
neraka, atau kemurkaan, atau laknat atau adzab” (Tafsir Ibnu Katsir, 2/282).
Al-Hasan Al-Bashri mengatakan:
كُلّ
ذَنْب نَسَبَهُ اللَّه تَعَالَى إِلَى النَّار فَهُوَ كَبِيرَة
“Setiap dosa yang Allah gandengkan dengan neraka maka itu
adalah dosa besar” (Tafsir Ibnu Katsir, 2/285).
3. Dosa besar adalah yang terdapat
hukuman khusus
Termasuk dosa besar, perbuatan yang dilarang oleh syariat
dan digandengkan dengan sebuah hukuman tertentu, tidak sekedar dilarang. Syaikh
Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin mengatakan:
الكبائر
هي ما رتب عليه عقوبة خاصة بمعنى أنها ليست مقتصرة على مجرد النهي أو التحريم، بل
لا بد من عقوبة خاصة مثل أن يقال من فعل هذا فليس بمؤمن، أو فليس منا، أو ما أشبه
ذلك، هذه هي الكبائر، والصغائر هي المحرمات التي ليس عليها عقوبة
“Dosa besar adalah yang Allah ancam dengan
suatu hukuman khusus. Maksudnya perbuatan tersebut tidak sekedar dilarang atau
diharamkan, namun diancam dengan suatu hukuman khusus. Semisal disebutkan dalam
dalil ‘barangsiapa yang melakukan ini maka ia bukan mukmin’, atau ‘bukan bagian
dari kami’, atau semisal dengan itu. Ini adalah dosa besar. Dan dosa kecil
adalah dosa yang tidak diancam dengan suatu hukuman khusus” (Fatawa Nurun ‘alad
Darbi libni Al-‘Utsaimin, 2/24, Asy-Syamilah).
4. Dosa yang dinafikan pelakunya dari
keimanan atau dari umat Nabi
Dosa besar adalah dosa yang pelakunya dikatakan tidak
beriman atau dianggap bukan bagian dari umat Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Syaikh
Abdurrahman bin Hasan mengatakan:
وضابطها
– يعني : الكبيرة – ما قاله المحققون من العلماء: كل ذنب ختمه الله بنار، أو لعنة،
أو غضب، أو عذاب. زاد شيخ الإسلام – يعني: ابن تيمية -: أو نفي الإيمان. قلت: ومن
برئ منه رسول الله صلى الله عليه وسلم ، أو قال: ليس منا من فعل كذا أو كذا
“Kaidah dosa besar, sebagaimana yang disebutkan oleh para
ulama muhaqqiqin, adalah setiap dosa yang Allah gandengkan dengan laknat, atau
kemurkaan atau adzab. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menambahkan: juga yang
terdapat penafian keimanan. Menurutku juga, termasuk dosa yang Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam berlepas diri darinya, atau
Nabi mengatakan: bukan golongan kami yang melakukan ini dan itu” (Fathul Majid,
418).
5. Dosa yang terdapat hukuman hadd-nya
Dosa besar adalah semua dosa yang terdapat hukuman
hadd-nya di dunia. Ibnu Shalah rahimahullah mengatakan:
لَهَا
أَمَارَات مِنْهَا إِيجَاب الْحَدّ , وَمِنْهَا الْإِيعَاد عَلَيْهَا بِالْعَذَابِ
بِالنَّارِ وَنَحْوهَا فِي الْكِتَاب أَوْ السُّنَّة , وَمِنْهَا وَصْف صَاحِبهَا
بِالْفِسْقِ , وَمِنْهَا اللَّعْن
“Dosa besar ada beberapa indikasinya, di antaranya
diwajibkan hukuman hadd kepadanya, juga diancam dengan azab neraka atau
semisalnya, di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Demikian juga, pelakunya disifati
dengan kefasikan dan laknat ” (Tafsir Ibnu Katsir, 2/285).
Syaikh Muhammad bin Ibrahim juga menjelaskan:
ما
توعد عليه بغضب، أو لعنة، أو رتب عليه عقاب في الدنيا، أو عذاب في الآخرة
“Dosa besar adalah dosa yang diancam dengan kemurkaan
Allah, atau laknat, atau digandengkan dengan suatu hukuman di dunia, atau
dengan suatu adzab di akhirat” (Fatawa war Rasail, 2/54).
Nabi Shallallahu’alaihi
Wasallam bersabda:
ما
منِ امرئٍ مسلمٍ تحضرهُ صلاةٌ مكتوبةٌ . فيُحسنُ وضوءَها وخشوعَها وركوعَها . إلا
كانتْ كفارةً لما قبلها منَ الذنوبِ . ما لمْ يؤتِ كبيرةً . وذلكَ الدهرَ كلَّهُ
“Tidaklah seorang
Muslim menghadiri shalat wajib (di masjid), ia membaguskan wudhunya dan
membaguskan khusyuk serta rukuknya, kecuali itu semua menjadi kafarah
(penghapus) dosa-dosanya yang telah berlalu, selama ia tidak mengerjakan dosa
besar. Dan itu berlaku sepanjang masa” (HR. Muslim no. 228).
Al Imam An-Nawawi menjelaskan hadits ini:
مَعْنَاهُ
أَنَّ الذُّنُوبَ كُلَّهَا تُغْفَرُ إِلَّا الْكَبَائِرَ فَإِنَّهَا لَا تُغْفَرُ
… قَالَ الْقَاضِي عِيَاضٌ هَذَا الْمَذْكُورُ فِي الْحَدِيثِ مِنْ غُفْرَانِ
الذُّنُوبِ مَا لَمْ تُؤْتَ كَبِيرَةٌ هُوَ مَذْهَبُ أَهْلِ السُّنَّةِ وَأَنَّ
الْكَبَائِرَ إِنَّمَا تُكَفِّرُهَا التَّوْبَةُ أَوْ رَحْمَةُ اللَّهِ تَعَالَى
وَفَضْلُهُ
“Maknanya bahwa semua dosa akan diampuni (karena amalan
tersebut) kecuali dosa besar. Adapun dosa besar tidak diampuni (dengan sebatas
amalan tersebut) … Al-Qadhi Iyadh mengatakan bahwa yang disebutkan dalam
hadits, yaitu keyakinan bahwa dosa-dosa akan diampuni selama bukan dosa besar,
ini adalah keyakinan Ahlussunnah. Dan dosa besar itu hanya dapat dihapuskan
dengan taubat atau dengan rahmat dari Allah Ta’ala dan keutamaan dari Allah” (Syarah Shahih Muslim lin Nawawi, 3/112). Juga Nabi Shallallahu’alaihi
Wasallam bersabda:
الصَّلاةُ
الخمسُ والجمعةُ إلى الجمعةِ كفَّارةٌ لما بينَهنَّ ما لم تُغشَ الْكبائرُ
“Shalat lima waktu dan
shalat Jum’at ke shalat Jum’at selanjutnya, menghapuskan dosa-dosa di antara
keduanya, selama tidak melakukan dosa besar” (HR. Muslim no. 233).
Dan hadits-hadits yang menyebutkan penghapusan dosa
karena amalan shalih semisal ini banyak.
Maka dosa kecil itu akan pupus dan akan hilang dengan
sendirinya jika seseorang melakukan amalan-amalan shalih. Namun tidak demikian
pada dosa besar. Dosa besar hanya bisa hilang jika pelakukan bertaubat nasuha.
Yang dimaksud dosa besar (al-kabair) adalah setiap
dosa yang diancam NERAKA, TERKENA LAKNAT, DIMURKAI, atau DIKENAI SIKSA. Hal ini
disebutkan oleh Ibnu Jarir dalam tafsirnya, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu
‘anhuma. (Tafsir Ath-Thabari, 5:59)
Disebutkan
dalam dua ayat berikut,
إِنْ
تَجْتَنِبُوا كَبَائِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ
وَنُدْخِلْكُمْ مُدْخَلًا كَرِيمًا
“Jika kamu
MENJAUHI dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya,
niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil) dan Kami
masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga).” (QS. An-Nisa’: 31)
الَّذِينَ
يَجْتَنِبُونَ كَبَائِرَ الْإِثْمِ وَالْفَوَاحِشَ إِلَّا اللَّمَمَ ۚإِنَّ
رَبَّكَ وَاسِعُ الْمَغْفِرَةِ
“(Yaitu)
orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan keji yang selain dari
kesalahan-kesalahan kecil. Sesungguhnya Rabbmu maha luas ampunan-Nya.” (QS.
An-Najm: 32). Al-lamam yang dimaksudkan dalam ayat ini adalah
dosa-dosa kecil. Berarti dosa kecil dapat terhapus di antaranya karena menjauhi
dosa-dosa besar. Pengertian al-lamam lainnya adalah dosa yang
telah diperbuat seseorang baik dosa besar maupun dosa kecil lalu ia bertaubat
darinya. (Lihat At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Juz’u
Adz-Dzariyat, hlm. 188. Juga lihat Ad-Durr Al-Mantsur fi At-Tafsir
bi Al-Ma’tsur, 14:36-41)
عَنْ
أَبِى هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – عَنِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ
« اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ » . قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ ، وَمَا
هُنَّ قَالَ « الشِّرْكُ بِاللَّهِ ، وَالسِّحْرُ ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِى
حَرَّمَ اللَّهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ ، وَأَكْلُ الرِّبَا ، وَأَكْلُ مَالِ
الْيَتِيمِ ، وَالتَّوَلِّى يَوْمَ الزَّحْفِ ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ
الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلاَتِ
Dari Abu
Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam, beliau bersabda, “Jauhilah TUJUH DOSA yang MEMBINSAKAN
(al-muubiqaat).” Mereka berkata, “Wahai Rasulullah, apa saja dosa yang
membinasakan tersebut?” Beliau bersabda, “(1) Syirik kepada Allah, (2)
sihir, (3) membunuh jiwa yang haram untuk dibunuh kecuali jika lewat jalan yang
benar, (4) MAKAN RIBA, (5) makan harta anak yatim, (6) lari dari medan perang,
(7) qadzaf (menuduh wanita mukminah yang baik-baik dengan tuduhan zina).”
(HR. Bukhari, no. 2766 dan Muslim, no. 89)
1. SYIRIK. Syirik
adalah memalingkan salah satu ibadah kepada selain Allah. Orang yang
memalingkannya disebut musyrik. Para ulama biasa membagi syirik
menjadi dua macam yaitu syirik besar (syirik akbar) dan syirik kecil (syirik
ashghar). Syirik akbar adalah mengambil tandingan selain Allah dan menyamakannya
dengan Rabbul ‘alamin. Sedangkan syirik ashghar adalah
yang disebut syirik dalam dalil namun tidak sampai derajat syirik akbar atau
disebut oleh sebagian ulama sebagai perantara menuju syirik akbar. Yang
menunjukkan bahaya syirik salah satunya adalah ayat,
إِنَّ
اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ
يَشَاءُ
“Sesungguhnya
Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang
selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya.” (QS. An-Nisa’:
48)
Dalam hadits
dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ
مَاتَ لاَ يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا دَخَلَ الْجَنَّةَ وَمَنْ مَاتَ يُشْرِكُ
بِاللَّهِ شَيْئًا دَخَلَ النَّارَ
“Barangsiapa
yang mati dalam keadaan tidak berbuat syirik kepada Allah dengan sesuatu apa
pun, maka ia akan masuk surga. Barangsiapa yang mati dalam keadaan berbuat
syirik kepada Allah dengan sesuatu apa pun, maka ia akan masuk neraka.” (HR.
Muslim, no. 93)
2. SIHIR. Sihir
benar adanya sebagaimana disebutkan dalam ayat,
فَيَتَعَلَّمُونَ
مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِ بَيْنَ الْمَرْءِ وَزَوْجِهِ
“Maka
mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka
dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan isterinya.” (QS.
Al-Baqarah: 102).
Kata Imam
Adz-Dzahabi rahimahullahdalam kitabnya Al-Kabair,
“Sihir termasuk dosa besar karena seorang tukang sihir pasti kufur terlebih
dahulu kepada Allah. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,
وَلَكِنَّ
الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ
“Hanya
setan-setanlah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada
manusia.” (QS. Al-Baqarah: 102). Tujuan setan mengajari manusia sihir
hanyalah satu yaitu untuk menjerumuskan dalam kesyirikan.”
Al-Kabair: Bermuamalah
dengan Riba
3. Bermuamalah
dengan RIBA. Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu,
beliau berkata,
لَعَنَ
رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ
وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
“Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallammelaknat pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkan
riba (peminjam), pencatat riba (sekretaris) dan dua orang saksinya.” Beliau
mengatakan, “Mereka semua itu sama (dalam melakukan yang haram).” (HR.
Muslim, no. 1598)
Ada kaedah
umum dalam memahami riba disebutkan oleh para ulama,
كُلُّ
قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً, فَهُوَ رِبًا
“Setiap utang
piutang yang ditarik manfaat di dalamnya, maka itu adalah riba. Ibnu
Qudamah rahimahullahberkata, “Setiap utang yang dipersyaratkan ada TAMBAHAN,
maka itu adalah haram. Hal ini tanpa diperselisihkan oleh para ulama.” (Al-Mughni,
6:436). Jika tambahan bukan prasyarat awal, hanya kerelaan dari pihak peminjam
saat mengembalikan utang, tidaklah masalah. Sebagaimana disebutkan dalam hadits
Abu Raafi’ bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah
meminjam dari seseorang unta yang masih kecil. Lalu ada unta zakat yang
diajukan sebagai ganti. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas
menyuruh Abu Raafi’ untuk mengganti unta muda yang tadi dipinjam. Abu Raafi’
menjawab, “Tidak ada unta sebagai gantian kecuali unta yang terbaik (yang
umurnya lebih baik, -pen).” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian
menjawab,
أَعْطُوهُ
فَإِنَّ مِنْ خِيَارِ النَّاسِ أَحْسَنَهُمْ قَضَاءً
“Berikan
saja unta terbaik tersebut kepadanya. Ingatlah sebaik-baik orang adalah yang
baik dalam melunasi utangnya.” (HR. Bukhari, no. 2392 dan Muslim, no. 1600)
4. DURHAKA kepada Orang
Tua. Imam Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim (2:77)
berkata, “‘Uququl walidain atau durhaka kepada orang tua adalah
segala bentuk menyakiti orang tua.” Para ulama juga mengatakan bahwa taat
kepada orang tua itu wajib dalam segala hal selama bukan dalam maksiat. Dalam
ayat disebutkan perintah berbakti kepada orang tua,
وَقَضَىٰ
رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا ۚإِمَّا
يَبْلُغَنَّ عِندَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُل لَّهُمَا
أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُل لَّهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا
“Dan
Rabbmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan
hendaklah kamu berbuat baik kepada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika
salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam
pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya
perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka
perkataan yang mulia.” (QS. Al-Isra’: 23). Mengenai maksud berkata uff (ah)
dalam ayat, dikatakan oleh Ibnu Jarir Ath-Thabari dari perkataan para ulama,
كُلُّ
مَا غَلَظَ مِنَ الكَلاَمِ وَقَبُحَ
“Segala
bentuk perkataan kasar dan jelek kepada orang tua.” (Tafsir Ath-Thabari,
15:82).
Imam
Ath-Thabari rahimahullah mengatakan bahwa tugas kita adalah
tidak mengatakan kata-kata kasar ketika melihat salah satu atau kedua orang tua
kita (karena usia tuanya) melakukan tindakan mengganggu orang lain. Sikap kita
semestinya sabar dan berharap pahala yang besar dengan bersabar menghadapi
keduanya sebagaimana orang tua kita pun bersabar menghadapi kita ketika kita
masih kecil. (Tafsir Ath-Thabari, 15:82). Dari Nufai’ bin Al-Harits
Ats-Tsaqafi Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا
مِنْ ذَنْبٍ أَجْدَرُ أَنْ يُعَجِّلَ لِصَاحِبِهِ الْعُقُوْبَةَ مَعَ مَا
يَدَّخِرُ لَهُ مِنَ الْبَغِى وَقَطِيْعَةِ الرَّحِمِ
“Tidak ada
dosa yang lebih pantas untuk disegerakan balasannya bagi para pelakunya [di
dunia ini]–berikut dosa yang disimpan untuknya [di akhirat]–daripada perbuatan
melampaui batas (kezaliman) dan memutus silaturahmi (dengan orang tua dan
kerabat).” (HR. Tirmidzi, no. 2511; Abu Daud, no. 4902; dan Ibnu
Majah, no. 4211. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)
5. MENINGGALKAN SHALAT WAJIB. Dari
Buraidah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,
العَهْدُ
الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلاَةُ ، فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ
“Perjanjian
yang mengikat antara kita dan mereka adalah shalat, maka siapa saja yang
meninggalkan shalat, sungguh ia telah kafir.” (HR. Tirmidzi, no. 2621
dan An-Nasa’i, no. 464. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan
shahih. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).
Seorang tabi’in bernama ‘Abdullah bin Syaqiq rahimahullah berkata,
كَانَ
أصْحَابُ محَمَّدٍ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – لاَ يَرَوْنَ شَيْئاً مِنَ
الأعْمَالِ تَرْكُهُ كُفْرٌ غَيْرَ الصَّلاَةِ
“Para
sahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memandang kufur karena
meninggalkan amal, kecuali shalat.” (HR. Tirmidzi, no. 2622. Al-Hafizh Abu
Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)
Dari
Burairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ
تَرَكَ صَلاَةَ الْعَصْرِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ
“Barangsiapa
meninggalkan shalat Ashar, maka terhapuslah amalannya.” (HR. Bukhari, no.
594).
Seorang
muslim yang baik minimal harus memenuhi dua syarat: menjauhi dosa besar dan
melaksanakan perintah yang wajib. Dosa-dosa besar dalam Islam seperti yang
tersebut dalam Al-Quran dan Hadits Nabi Muhammad. Syamsuddin Adz-Dzahabi (شمس الدين الذهبن) dalam kitab Al-Kabair (Dosa-dosa Besar)
menguraikan secara rinci perbuatan dosa yang masuk dalam kategori dosa besar
lengkap dengan dalil-dalil dari Quran dan hadits. Di sini, hanya 5 (lima) dosa
besar yang dicantumkan yang kami anggap sangat penting. Kelima dosa besar yang
dicantumkan di bawah tidak termasuk syirik. Karena syirik sama dengan kufur
yang berarti keluar dari Islam. Ketika seseorang keluar dari Islam, maka tidak
ada lagi bahasan dosa.
SYIRIK. Dosa syirik adalah dosa
terbesar dalam Islam. Syirik berarti keluar dari Islam yang biasa disebut
dengan murtad. Murtad disebabkan oleh beberapa hal antara lain:
1. Pindah ke agama lain
(konversi) seperti Kristen, Yahudi, Hindu, Buddha, Kong Hu Chu, Zoroastrian,
atheis, dll.
2. Mengharamkan perkara halal
atau menghalalkan perkara haram seperti tidak menganggap wajib shalat 5 waktu,
puasa Ramadan, dll.
3. Melakukan dosa besar dan
tidak menganggap itu sebagai dosa.
MEMBUNUH
Membunuh atau melakukan
pembunuhan merupakan dosa yang sangat besar. Berdasarkan dalil-dalil sebagai
berikut:
1. QS (Quran Surah) Al-Maidah
5:32:
أنه
من قتل نفسا بغير نفس أو فساد في الأرض فكأنما قتل الناس جميعا ومن أحياها فكأنما
أحيا الناس جميعا
Artinya: Barangsiapa yang
membunuh seseorang, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan
karena berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua
manusia. Barangsiapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia
telah memelihara kehidupan semua manusia.
2. QS Al-An'am 6:151
وَلاَ
تَقْتُلُواْ ٱلنَّفْسَ ٱلَّتِى حَرَّمَ ٱللَّهُ إِلاَّ بِٱلْحَقّ
Artinya: Janganlah kamu
membunuh orang yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang benar.
Menurut Tafsir Qurtubi, yang
diharamkan untuk dibunuh adalah orang Islam dan orang kafir muahadah yaitu
orang nonmuslim yang memiliki pernjanjian damai dengan negara Islam.
3. Hadits Nabi riwayat Bukhari
& Muslim (muttafaq alaih):
لا
يحل دم امرئ مسلم يشهد أن لا إله إلا الله وأني رسول الله إلا بإحدى ثلاث: الثيب
الزاني والنفس بالنفس والتارك لدينه المفارق للجماعة
Artinya: Tidak halal darah
seorang Muslim yang membaca syahadat kecuali karena tiga hal: janda yang
berzina, telah membunuh orang, meninggalkan agama dan memisahkan diri dari
jamaah Islam.
4. Hadits Nabi riwayat Bukhari:
اجتنبوا
السبع الموبقات))، قيل: يا رسول الله، وما هن؟ قال: ((الإشراك بالله والسحر وقتل
النفس التي حرم الله إلا بالحق
Artinya: Jauhilah 7 (tujuh)
dosa besar. Ditanyakan: Apa saja itu Ya Rasulullah? RAsul berkata: syirik pada
Allah, sihir, membunuh kecuali karena alasan yang benar.
MENCURI / KORUPSI. Mencuri atau mengambil hak
orang atau masyarakat secara ilegal. Termasuk dalam kategori ini adalah korupsi
dan merampok. Perbuatan mencuri adalah dosa besar karena merusak tatanan dan
harmoni dalam masyarakat. Dalil-dalinya adalah sebagai berikut:
1. QS Al-Maidah 5:38:
وَالسَّارِقُ
وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالاً مِنَ
اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Artinya: Adapun orang laki-laki
dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan dari
perbuatan yang mereka lakukan.
2. QS Al-Mumtahanah 60:12:
يَا
أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا جَاءَكَ الْمُؤْمِنَاتُ يُبَايِعْنَكَ عَلَى أَنْ لا
يُشْرِكْنَ بِاللَّهِ شَيْئاً وَلا يَسْرِقْنَ وَلا يَزْنِينَ وَلا يَقْتُلْنَ
أَوْلادَهُنَّ
Artinya: Wahai Nabi apabila
perempuan-perempuan mukmin datang kepadamu untuk mengadakan baiat (janji
setia), bahwa mereka tidak akan mempersekutukan sesuatu apapun dengan Allah,
tidak akan mencuri, tidak akan berzina dan tidak akan membunuh anak-anaknya..
BERZINA / SELINGKUH. Zina adalah hubungan seksual di
luar nikah baik suka sama suka atau tidak. Berzina adalah salah satu dosa besar
dalam Islam. Zina awal mula timbul dari percampuran laki-laki dan perempuan
secara bebas. Karena itu, khalwat (berduaan antar lawan jenis dilarang yang
bukan mahram dilarang) Dalil-dalil larangan berzina antara lain sebagai
berikut:
1. QS Al-Isra' 17:32
وَلاَ
تَقْرَبُواْ لزّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء سَبِيلاً
Artinya: Dan janganlah kamu
mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang
buruk.
2. QS An-Nur 24:2:
الزَّانِيَةُ
وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلا
تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ
بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ
الْمُؤْمِنِينَ
Artinya: Pezina perempuan dan
pezina laki-laki, deralah masing-masing 100 kali, dan janganlah belas kasihan
kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika
kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian, dan hendaklah hukuman mereka
disaksikan olhe sebagian orang-orang yang beriman.
NARKOBA. Minum minuman beralkohol baik
banyak atau sedikit adalah haram dan dosa besar. Termasuk juga mengonsumsi
narkoba dan segala macam bentuk penyalahgunaan obat-obat terlarang seperti
ectassy, dan lain-lain. Dalilnya sebagai berikut:
1. QS Al-Baqarah 2:219:
يَسْأَلونَكَ
عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ
وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا
Artinya: Mereka menanyakan
kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, "Pada keduanya
terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih
besar daripada manfaatnya."
2. QS Al-Maidah 5:90:
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ
وَالْأَزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ
تُفْلِحُونَ
Artinya: Wahai orang-orang yang
beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan
mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan
setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.
3. QS Al-Maidah 5:91:
إِنَّمَا
يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي
الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلاةِ
فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
Artinya: Dengan minuman keras
dan judi itu setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di
antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan
salat maka tidakkah kamu mau berhenti?
TIDAK MELAKUKAN RUKUN ISLAM
YANG LIMA. Islam itu identik dengan 5
(lima) pilarnya. Tidak melaksanakan 5 lima rukun Islam sengaja atau tidak
adalah dosa besar. Yaitu, syahadat, shalat lima waktu, membayar zakat, puasa
Ramadan, dan haji apabila mampu.
70 DOSA BESAR MENURUT
ADZ-DZAHABI (الذهبي) DALAM AL-KABAIR (الكبائر)
Ada 70 macam dosa besar yang
disebut dalam kitab Al-Kabair oleh Adz-Dzahabi. Alasan dan dasar hukumnya dapat
dilihat sendiri dalam kitab Al-Kabair (الكبائر) karya Adz-Dhahabi.
1. Menyekutukan Allah atau
Syirik
2. Membunuh manusia
3. Melakukan sihir
4. Meninggalkan shalat
5. Tidak mengeluarkan zakat
6. Tidak berpuasa ketika bulan
Ramadhan tanpa alasan yang kuat
7. Tidak mengerjakan Haji
walaupun berkecukupan
8. Durhaka kepada Ibu Bapa
9. Memutuskan silaturahim
10. Berzina
11. Melakukan sodomi atau
homoseksual
12. Memakan riba
13. Memakan harta anak yatim
14. Mendustakan Allah S.W.T dan
rasul-Nya
15. Lari dari medan perang
16. PEMIMPIN YANG PENIPU dan
kejam
17. Sombong
18. Saksi palsu
19. Meminum minuman beralkohol
20. Berjudi
21. Menuduh orang baik
melakukan zina
22. Menipu harta rampasan
perang
23. Mencuri
24. Merampok
25. Sumpah palsu
26. Berlaku zalim
27. Pemungut cukai yang zalim
28. Makan dari harta yang haram
29. Bunuh diri
30. Berbohong
31. Hakim yang tidak adil
32. Memberi dan menerima sogok
33. Wanita yang menyerupai
lelaki dan sebaliknya juga
34. Membiarkan istri, anaknya
atau anggota keluarganya yang lain berbuat mesum dan memfasilitasi anggota
keluarganya tersebut untuk berbuat mesum
35. Menikahi wanita yang telah
bercerai agar wanita tersebut nantinya bisa kembali menikah dengan suaminya terdahulu
36. Tidak melindungi pakaian
dan tubuhnya dari terkena hadas kecil seperti air kencing atau kotoran
37. Riya atau suka pamer
38. Ulama yang memiliki ilmu
namun tidak mau mengamalkan ilmunya tersebut untuk orang lain
39. Berkhianat
40. Mengungkit-ungkit pemberian
41. Mangingkari takdir Allah
SWT
42. Mencari-cari kesalahan
orang lain
43. Menyebarkan fitnah
44. Mengutuk umat Islam
45. Mengingkari janji
46. Percaya kepada sihir dan
nujum
47. Durhaka kepada suami
48. Membuat patung
49. Menamparkan pipi dan
meratap jika terkena bala
50. Menggangu orang lain
51. Berbuat zalim terhadap yg
lemah
52. Menggangu tetangga
53. Menyakiti dan memaki orang
Islam
54. Durhaka kepada hamba Allah
S.W.T dan menggangap dirinya baik
55. Memakai pakaian labuhkan
pakaian
56. Lelaki yang memakai sutera
dan emas
57. Seorang hamba (budak) yang
lari dari Tuannya
58. Sembelihan untuk selain
dari Allah S.W.T
59. Seorang yang mengaku bahwa
seseorang itu adalah ayahnya namun dia tahu bahwa itu tidak benar
60. Berdebat dan bermusuhan
61. Enggan memberikan kelebihan
air
62. Mengurangi timbangan
63. Merasa aman dari kemurkaan
Allah S.W.T
64. Putus asa dari rahmat Allah
S.W.T
65. Meninggalkan sholat
berjemaah tanpa alasan yang kuat
66. Meninggalkan Sholat Jumaat
tanpa alasan yang kuat
67. Merebut hak warisan yang
bukan miliknya
68. Menipu
69. Mengintip rahasia dan
membuka rahasia orang lain
70. Mencela Nabi dan para
sahabat beliau
Demikianlah
gambaran dosa-dosa besar yang ada dalam islam. Namun yang perlu kita renungkan
adalah bukan terletak pada apakah dosa itu besar atau kecil tapi kepada siapa
kita berbuat dosa. Kalau kita memperhatikan hal ini maka tidak ada istilah dosa
besar atau kecil karena bisa jadi dosa yang kita anggap kecil justru sangat
besar dihadapan Allah begitu juga sebaliknya apa yang kita nggap dosar besar
bisa jadi kecil dihadapan ALLah. Semua tergantung pada niat/hati pelakunya dan
Allah maha mengetahui niat/ hati hambanya. Maksudnya, dosa kecil tapi dilakukan
dengan bangga dan terus menerus bisa menjadi dosa besar sebaliknya dosa besar
jika disesali dan taubat bisa menjadi kecil bahkan bisa terhapus/diampuni oleh
Allah SWT. wallahu a'lam bisshowab.
Referensi:
- Ad-Durr
Al-Mantsur fi At-Tafsir bi Al-Ma’tsur. Cetakan Tahun 1436 H. Jalaluddin
As-Suyuthi. Tahqiq: Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdil Muhsin At-Turki. Penerbit Dar
‘Alam Al-Kutub.
- Al-Kabair.Cetakan Tahun 1422 H.
Muhammad bin Ahmad bin ‘Utsman Adz-Dzahabi. Penerbit Dar Al-Kutub
Al-‘Alamiyah.
- Al-Minhaj
Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj.Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Al-Imam Muhyiddin Yahya
bin Syaraf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm.
- Al-Mughni. Al-Muwaffaq Ad-Diin
Abu Muhammad ‘Abdullah bin Ahmad bin Muhammad bin Qudamah Al-Maqdisi
Al-Hambali. Tahqiq: Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdil Muhsin At-Turki. Penerbit Dar
‘Alam Al-Kutub.
- At-Tashil
li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Juz’u Adz-Dzariyat. Cetakan pertama,
Tahun 1427 H. Syaikh Abu ‘Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit
Maktabah Makkah.
- Kitab
Al-Kabair.
Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab.
Penjelasan: Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan. Penerbit
Ar-Risalah Al-‘Alamiyah.
- Rasa’il
fi Al-‘Aqidah.
Cetakan pertama, Tahun 1423 H. Dr. Muhammad bin Ibrahim Al-Hamad. Penerbit
Dar Ibnu Khuzaimah.
- Tafsir Ath-Thabari (Jaami’ Al-Bayan ‘an Ta’wil Aayi Al-Qur’an).Cetakan pertama, Tahun 1423 H. Al-Imam Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath-Thabari. Penerbit Dar Ibnu Hazm – Dar Al-A’lam.
*****************************
Kontributor: Ustadh Yulian
Purnama, Ustadh Muhammad Abduh Tuasikal, MSc. Tim Nusantara Mengaji. Editor: Ustaz Sofyan Kaoy Umar, MA, CPIF. Email: ustazsofyan@gmail.com
Comments
Post a Comment