Skip to main content

Tempat Sholat bagi Wanita Yang Paling Utama

Tempat Sholat bagi Wanita Yang Paling Utama


Bismillah walhamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du:

Berikut ini kumpulan beberapa fatwa tentang tempat sholat bagi wanita yang paling utama dari para ulama besar Ahlus Sunnah wal Jama’ah di zaman ini.
1. Fatwa Samahatul Mufti Abdul Aziz Alusy Syaikh hafizhahullah
Pertanyaan:
“ Apa hukum sholat Taraweh bagi wanita di rumahnya, dan apakah yang afdhol ia sholat di rumah atau di masjid?”

Beliau menjawab:
“Tergantung keadaannya, jika ia mampu melakukannya di rumah, bisa kosentrasi melakukan sholat tersebut dan tidak disibukkan dengan kesibukan, baik berupa mengurus anak atau perkerjaan rumah tangga (lainnya), maka sholat di rumahnya lebih utama (afdhol). Namun, jika ia memandang bahwa sholat di masjid itu (menyebabkan) ia lebih semangat melakukannya, karena ia makmum dibelakang seorang imam, dan lebih semangat baginya dengan menyaksikan para wanita muslimah (lainnya) sholat, maka dalam hal ini tidak ada laranggannya”.
2. Fatwa Syaikh Muhammad Sholeh Al-Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan:
“Apakah boleh (saya) melakukan sholat Taraweh sendirian, karena suamiku terpaksa harus safar ke kota lain, sedangkan di kota tersebut tidak terdapat mushola untuk wanita, karena itu saya sholat Taraweh sendirian di rumah.
Perlu diketahui bahwa saya hanya hafal sedikit dari Alquran, bolehkah saya membawa mushaf Alquran (untuk dibaca) di tengah-tengah sholat Taraweh?”

Beliau menjawab:
“Baik, saya jawab:
إن الأفضل للمرأة أن تصلي في بيتها، حتى إن كان هناك مسجد تقام فيه صلاة التراويح. وحضورها للمسجد من باب المباح، وليس من باب المسنون أو المشروع
“Yang terbaik bagi seorang wanita adalah sholat di rumahnya, meskipun disitu terdapat masjid yang diselenggarakan sholat Taraweh di dalamnya.Sedangkan kehadiran wanita di masjid tersebut hukumnya mubah (boleh), dan bukan disunnahkan atau (bukan pula) disyari’atkan! Oleh karena itu, jika seorang wanita sholat di rumahnya, maka tidak mengapa ia sholat berjama’ah di tengah-tengah (anggota) keluarga (sesama) wanita, karena diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam :
«أمر أم ورقة أن تؤم أهل دارها أو أهل بيتها»
Bahwa beliau memerintahkan Ummu Waraqah untuk mengimami anggota keluarganya (yang wanita, pent.) di rumahnya (Ahlud Dar atau Ahlul Baitnya) “.

Pada keadaan ini, jika ia tidak hafal Alquran kecuali sedikit saja, maka boleh baginya membacanya dari mushaf, karena diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha dahulu pernah melakukannya dan karena gerakan memindah-mindahkan mushaf dan membolak-balik lembarannya dan melihat ayat (yang tertulis) padanya termasuk gerakan untuk kemaslahatan sholat, maka tidak makruh hukumnya.
Kalau seandainya gerakan itu hukumnya makruhpun dengan alasan memungkinkan untuk tidak melakukannya dan (memungkinkan) seseorang mencukupkan diri dengan hafalannya, maka dalam keadaan ini kemakruhanpun tertutupi (tidak makruh), karena adanya kebutuhan untuk melakukannya”.
3. Fatwa Syaikh Sholeh Al-Fauzan hafizhahullah
Pertanyaan:
“Bolehkah wanita merutinkan sholat berjama’ah di masjid, dan apakah suaminya berhak melarangnya?”

Beliau menjawab:
“Dibolehkan bagi wanita untuk keluar menunaikan sholat di masjid, akan tetapi sholatnya di rumah lebih utama baginya, karena sholatnya di rumahnya bersifat menutupinya (tersembunyi dari pandangan) dan aman baginya dari terjerumus kedalam fitnah, baik fitnah tersebut disebabkan olehnya atau fitnah yang mengancam dirinya, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam : ”
«لا تمنعوا إماء الله مساجد الله وبيوتهن خير لهن»
“Janganlah kalian larang wanita (dari) hamba Allah pergi ke masjid-masjid Allah, namun rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka”.
Jika ia hendak sholat di masjid, maka janganlah dilarang, namun ia berdiam diri dan sholat di rumahnya itu lebih utama dari keluarnya menuju ke masjid untuk menunaikan sholat. Namun, (yang perlu diperhatikan) jika ia keluar ke masjid, maka ia haruslah ia beradab dengan adab Islami, seperti : tidak memakai parfum, tidak mengenakan pakaian yang dihiasi, tidak memakai perhisasan dan menampakkannya dan tidak menampakkan anggota tubuhnya (yang tidak boleh ditampakkan), menutupi wajah, kedua telapak tangan dan kakinya, serta menutupi dirinya dari pandangan laki-laki (yang bukan mahramnya). Apabila ia beradab dengan adab-adab Syar’i ini, maka diperbolehkan baginya keluar menuju ke masjid untuk menunaikan sholat.
Demikian pula, ketika ia berada di masjid juga, hendaknyalah letak shofnya terpisah dengan kaum laki-laki, tidak menjadi satu dengan shof laki-laki dan tidak pula bercampur-baur dengan mereka, akan tetapi ia berada di bagian akhir (shof) masjid. Jika terdapat jama’ah wanita lainnya, maka ia sholat bersama mereka atau (jika tidak ada wanita lainnya), ia bershof sendirian di belakang laki-laki, jika ia beradab dengan adab-adab Syar’i ini.

Adapun jika ia tidak beradab dengannya, maka suaminya hendaknya melarangnya dari pergi untuk menunaikan sholat ke masjid”.
4. Fatwa Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad hafizhahullah
Pertanyaan:
“Manakah yang lebih utama bagi wanita: ‘Ia sholat Taraweh di rumahnya sendirian atau di masjid secara berjama’ah? ”

Beliau menjawab:
“Sholat wanita di rumahnya lebih utama dalam seluruh keadaan, baik untuk sholat wajib maupun sholat sunnah. Sedangkan jika ia sholat di masjid, baik itu sholat wajib maupun sholat Taraweh, maka hal itu diperbolehkan.

Demikian pula untuk masalah Lailatul Qodar – yaitu di sepuluh hari terakhir (Ramadhan), namun tidak diketahui kepastian harinya-, seseorang yang bersungguh-sungguh (beribadah) di sepuluh hari terakhir tersebut, terhitung sebagai orang yang benar-benar berusaha mendapatkannya, maka jika datang malam tersebut, ia sedang beramal sholeh.

Jadi, sholat wanita di rumahnya lebih utama dalam seluruh keadaan, baik di sepuluh hari terakhir, sebelum atau sesudahnya. Sedangkan jika ia mendatangi masjid di sepuluh hari terakhir atau masih dalam bulan Ramadhan atau pada seluruh bulan-bulan selainnya, maka hal itu diperbolehkan”.

5. Fatwa Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad hafizhahullah
Pertanyaan:
“ Manakah yang lebih utama : i’tikaf wanita di Masjid Nabawi ataukah duduknya mereka di rumah mereka (untuk beribadah, pent.) ? Tolong disebutkan dalilnya.”

Beliau menjawab:
Duduknya mereka di rumah mereka (untuk beribadah, pent.) lebih utama dan hal ini adalah perkara yang tidak ada keraguan (didalamnya)!
Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

(صلاة المرأة في بيتها أفضل)
“Sholat seorang wanita di rumahnya lebih utama” dan seterusnya sampai akhir hadits yang menunjukan bahwa sholat seorang wanita di rumahnya lebih utama daripada sholatnya di masjid. Namun, janganlah wanita tersebut dilarang dari pergi ke masjid jika ia menginginkannya.

Dengan demikian berarti tetapnya ia di rumahnya (untuk beribadah) dan tidak mendatangi masjid itu lebih utama baginya. Akan tetapi (yang perlu diingat) bahwa i’tikaf tidak boleh dilakukan kecuali di masjid dan tidak sah dilakukan di rumah. Jika ia ingin i’tikaf (di masjid), maka silakan saja, sebagaimana ia dipersilahkan mendatangi masjid dan sholat di dalamnya (jika menginginkannya, pent.), namun rumahnya lebih utama baginya”.
6. Fatwa Syaikh Muhammad Sholeh Al-Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan:
“ Apakah wanita seperti laki-laki dalam masalah sholat sunah Rawatib, Witir, Dhuha, dan duduk di masjid setelah Fajar (sholat Shubuh) hingga terbit matahari -maksudnya- di tempat sholatnya? Tolong jelaskan hal ini dan Jazakumullahu khairan”

Beliau menjawab:
Pada asalnya bahwa laki-laki dan wanita sama dalam masalah hukum Syar’i kecuali sesuatu yang ditunjukkan dalil bahwa sesuatu tersebut khusus untuk laki-laki, barulah hukumnya khusus untuk laki-laki, atau (dalil menunjukkan) sesuatu itu khusus bagi wanita, maka hukumnyapun khusus pula bagi wanita. Sholat jama’ah, misalnya, terdapat dalil yang menunjukkan bahwa ibadah tersebut khusus bagi laki-laki, merekalah yang diwajibkan untuk sholat berjama’ah, dan menunaikannya di masjid.

Adapun wanita, maka ia tidak diwajibkan untuk sholat berjama’ah, tidak wajib baginya sholat berjama’ah di masjid bersama dengan jama’ah laki-laki, dan tidak wajib pula baginya berjama’ah di rumahnya. Bahkan sesungguhnya (sholat di) rumahnya lebih utama baginya daripada menghadiri sholat berjama’ah bersama dengan jama’ah laki-laki (di masjid), karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

«لا تمنعوا إماء الله مساجد الله وبيوتهن خير لهن»
“Janganlah kalian larang wanita hamba Allah pergi ke masjid-masjid Allah, namun rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka”, kalimat yang terakhir ini:
«وبيوتهن خير لهن»
“namun rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka”, walaupun tidak terdapat dalam Ash-Shahihain, namun kalimat ini shahih.

Oleh karena itu, wanita itu seperti laki-laki dalam seluruh permasalan hukum, maka jika ia sedang bersafar, disyari’atkan baginya untuk melakukan ibadah seperti ibadah yang dilakukan laki-laki, maksudnya ia tidak melakukan sholat: rowatib Zhuhur dan rowatib Maghrib, dan rowatib Isya’, adapun selebihnya dari sunnah-sunnah lainnya, maka tetap tertuntut untuk ia lakukan, sebagaimana laki-laki melakukan hal itu.

Adapun masalah duduknya seorang wanita di tempat sholatnya di dalam rumahnya hingga terbit matahari, lalu sholat dua raka’at untuk mendapatkan pahala umroh dan haji, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits yang ulama berselisih tentang keshahihannya itu, maka ia tidak bisa mendapatkan keutamaan tersebut. Karena haditsnya (dalam masalah ini) adalah :

(من صلى الصبح في جماعة ثم جلس)
“Barangsiapa yang sholat Shubuh dengan berjama’ah kemudian duduk…. ”, sedangkan wanita tersebut bukanlah orang yang sholat Shubuh berjama’ah (di masjid), dan jika ia sholat (shubuh) di rumahnya, maka ia tidak bisa mendapatkan pahala ini, namun, ia tetap berada di atas kebaikan.

Jadi, jika ia duduk dzikrullah, mengucapkan “Subhanallah”, “La ilaha illallah” dan membaca Alquran sampai terbit matahari, kemudian matahari meninggi, ia melakukan sholat sesuai dengan yang dikehendaki oleh Allah, maka ia berada di atas kebaikan”.

5. Fatwa Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad hafizhahullah
Pertanyaan:
“ Manakah yang lebih utama : i’tikaf wanita di Masjid Nabawi ataukah duduknya mereka di rumah mereka (untuk beribadah, pent.) ? Tolong disebutkan dalilnya.”

Beliau menjawab:
Duduknya mereka di rumah mereka (untuk beribadah, pent.) lebih utama dan hal ini adalah perkara yang tidak ada keraguan (didalamnya)!
Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

(صلاة المرأة في بيتها أفضل)
“Sholat seorang wanita di rumahnya lebih utama” dan seterusnya sampai akhir hadits yang menunjukan bahwa sholat seorang wanita di rumahnya lebih utama daripada sholatnya di masjid. Namun, janganlah wanita tersebut dilarang dari pergi ke masjid jika ia menginginkannya. Dengan demikian berarti tetapnya ia di rumahnya (untuk beribadah) dan tidak mendatangi masjid itu lebih utama baginya.

Akan tetapi (yang perlu diingat) bahwa i’tikaf tidak boleh dilakukan kecuali di masjid dan tidak sah dilakukan di rumah. Jika ia ingin i’tikaf (di masjid), maka silakan saja, sebagaimana ia dipersilahkan mendatangi masjid dan sholat di dalamnya (jika menginginkannya, pent.), namun rumahnya lebih utama baginya”.
6. Fatwa Syaikh Muhammad Sholeh Al-Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan:
“ Apakah wanita seperti laki-laki dalam masalah sholat sunah Rawatib, Witir, Dhuha, dan duduk di masjid setelah Fajar (sholat Shubuh) hingga terbit matahari -maksudnya- di tempat sholatnya? Tolong jelaskan hal ini dan Jazakumullahu khairan”

Beliau menjawab:
Pada asalnya bahwa laki-laki dan wanita sama dalam masalah hukum Syar’i kecuali sesuatu yang ditunjukkan dalil bahwa sesuatu tersebut khusus untuk laki-laki, barulah hukumnya khusus untuk laki-laki, atau (dalil menunjukkan) sesuatu itu khusus bagi wanita, maka hukumnyapun khusus pula bagi wanita. Sholat jama’ah, misalnya, terdapat dalil yang menunjukkan bahwa ibadah tersebut khusus bagi laki-laki, merekalah yang diwajibkan untuk sholat berjama’ah, dan menunaikannya di masjid.

Adapun wanita, maka ia tidak diwajibkan untuk sholat berjama’ah, tidak wajib baginya sholat berjama’ah di masjid bersama dengan jama’ah laki-laki, dan tidak wajib pula baginya berjama’ah di rumahnya. Bahkan sesungguhnya (sholat di) rumahnya lebih utama baginya daripada menghadiri sholat berjama’ah bersama dengan jama’ah laki-laki (di masjid), karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

«لا تمنعوا إماء الله مساجد الله وبيوتهن خير لهن»
“Janganlah kalian larang wanita hamba Allah pergi ke masjid-masjid Allah, namun rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka”, kalimat yang terakhir ini:
«وبيوتهن خير لهن»
“namun rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka”, walaupun tidak terdapat dalam Ash-Shahihain, namun kalimat ini shahih.
Oleh karena itu, wanita itu seperti laki-laki dalam seluruh permasalan hukum, maka jika ia sedang bersafar, disyari’atkan baginya untuk melakukan ibadah seperti ibadah yang dilakukan laki-laki, maksudnya ia tidak melakukan sholat: rowatib Zhuhur dan rowatib Maghrib, dan rowatib Isya’, adapun selebihnya dari sunnah-sunnah lainnya, maka tetap tertuntut untuk ia lakukan, sebagaimana laki-laki melakukan hal itu.

Adapun masalah duduknya seorang wanita di tempat sholatnya di dalam rumahnya hingga terbit matahari, lalu sholat dua raka’at untuk mendapatkan pahala umroh dan haji, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits yang ulama berselisih tentang keshahihannya itu, maka ia tidak bisa mendapatkan keutamaan tersebut.

Karena haditsnya (dalam masalah ini) adalah :
(من صلى الصبح في جماعة ثم جلس)
“Barangsiapa yang sholat Shubuh dengan berjama’ah kemudian duduk…. ”, sedangkan wanita tersebut bukanlah orang yang sholat Shubuh berjama’ah (di masjid), dan jika ia sholat (shubuh) di rumahnya, maka ia tidak bisa mendapatkan pahala ini, namun, ia tetap berada di atas kebaikan.

Jadi, jika ia duduk dzikrullah, mengucapkan “Subhanallah”, “La ilaha illallah” dan membaca Alquran sampai terbit matahari, kemudian matahari meninggi, ia melakukan sholat sesuai dengan yang dikehendaki oleh Allah, maka ia berada di atas kebaikan”
.
********************
Oleh: Sa’id Abu Ukkasyah. Editor: Ustaz Sofyan Kaoy Umar, MA, CPIF. Email: ustazsofyan@gmail.com




Comments

Popular posts from this blog

Tafsir al-Quran

  TAFSIR AL-QUR'AN Bacaan Al-Quran (Al-Quran Recitation) Tafsir As-Su'udi, Al-Baghawi, Ibnu Katsir, Al-Qurthubi, At-Thabari ( Arabic)   Al-Quran Terjemah Per Kata dan Tafsir (Kemenag RI, Jalalain, Ibn Katsir & Al-Misbah )   Al-Quran dan Terjemahannya (Indonesia & English, Bacaan Oleh Al-Afasi ), Tafsir Kemenag dan Aspek Terkait   Tafsir Kemenag RI, Bacaan Oleh Al-Husary Learn Quran Tafsir (Jalalain, Ibnu Katsir, Kemenag RI dan Al-Azhar )   TafsirWeb (Al-Muyassar, Al-Mukhtasar,  Al-Wajiz, As-Sa'di, Sawi , dll)    Tafsir al-Mukhtasar fi Al-Quran al-Karim (Indonesia)       Tafsir Hidayatul Insan - Al Ustadz Marwan Bin Musa   Belajar Al-Quran Kata Per Kata   Tafsir NU Online    Tafsir Al-Mukhtasar fi Al-Quran Karim (English)   Maududi Tafhimul Quran Tafsir (English)   Ibn Kathir Al-Quran Tafsir ( English )   Tafsir Ibn Katheer & Ma’arif ul-Quran (in English, Arabic, Urdu )      Tafsir Ibn Abbas (English)    Tafsir Kashani (English)   Tafsir Kashf Al-Asrar (English)

Darul Quran Mina (DQM)

Darul Qur'an Mina (DQM) Profil & Kegiatan Darul Qur'an Mina (DQM) Wakaf Bangunan DQM   Update Laporan Donasi Wakaf Bangunan DQM    Youtube DQM Channel (English)   Youtube Kajian Tafsir   Youtube Belajar Bahasa Arab   Murattal & Tadabbur al-Quran:  Murattal al-Qur'an Berbagai Qari Masyhur (MP4)   Murattal Al-Quran Qari Utama (MP4)   The Glorious Noble Qur'an -Syaikh Abu Bakr Ash-Shatery, Eng Trans (MP4)   Tadabbur/Tafsir al-Quran (MP3 &MP4)   Tafsir Al-Quran   Ilmu al-Quran (Ulumul Quran) -MP4 Tajwid/Ilmu Tajwid    Belajar Membaca & Tadabbur al-Qur'an (Html,MP3 dan MP4)   Kajian Hadist (Study of Hadith)    Murattal al-Quran Semua List Qari Masyhur (MP3)   Murattal Al-Quran Semua Qori (MP3)   Perpustakaan Audio Quran MP3 Semua Qari   Murattal Al-Quran 30 Juz (MP3 Audio)   List Murattal Al-Qur'an (MP3 Audio) & Tafsir   Al-Quran Digital (Display Ayat dan Terjemahan), Murattal Oleh Syaikh Abdulrahman al-O

Update Laporan Donasi Wakaf Tanah & Bangunan Darul Quran Mina (DQM)

Update Laporan Wakaf  Bangunan Darul Quran Mina (DQM) Yayasan Pembangunan Islam Mina , SK Kementerian Hukum & HAM RI No. AHU.0006005.AH.01.04.2017 1. Kantor Pusat (HQ):  Alamat: Darul Quran Mina (DQM), Lampeuneurut Ujong Blang, Darul Imarah, Aceh Besar, INDONESIA 23352.  Kebutuhan Dana:  - Tanah seluas 364 M2 & 1 Unit Bangunan: Rp 998,000,000,- -  3 unit Balai Pengajian: Rp 26,600,000,- ************************************** Transfer Wakaf Bangunan DQM ke No Rekening (Acc): 📟 No. Acc Bank Aceh Syari'ah : 62002200105180 Kode Bank 116  (Swift Code: PDACIDJ1) 📟 No. Acc Bank Syariah Indonesia: 7147283126 Kode Bank 451  (Swift Code: BSMDIDJAXXX  ) 📟 No. Acc Bank CIMB Niaga Syariah: 761968078600 Kode Bank 022  (Swift Code: BNIAIDJA XXX ) Semuanya a.n: Sofyan Kaoy Umar  Konfirmasi setelah Transfer:  WA: +6281234582087 (Ust.Sofyan Kaoy Umar, MA, CPIF), Ketua Pengurus Yayasan Pembangunan Islam Mina Khusus  bagi  muhsinin Singapura, Brunei Darussalam, Malaysia &am