PUASA SYAWAL
Ada Lima Hal terpenting yang perlu diperhatikan tentang Qadha Puasa Ramadhan:
Pertama:Qadha’ puasa tidak boleh dibatalkan kecuali jika ada uzur yang dibolehkan sebagaimana halnya puasa Ramadhan.
Pertama:Qadha’ puasa tidak boleh dibatalkan kecuali jika ada uzur yang dibolehkan sebagaimana halnya puasa Ramadhan.
Kedua:Tidak wajib membayar qadha’ puasa secara
berturut-turut, boleh saja secara terpisah. Karena dalam ayat diperintahkan
dengan perintah umum,
فعدة من أيام أخر
“Hendaklah mengqadha’ (mengganti puasanya) di
hari lainnya.” (QS. Al-Baqarah: 184, 185)
Ketiga: Jika puasanya batal satu hari, maka qadha’nya
juga satu hari, bukan dua hari sebagaimana anggapan sebagian orang.
Keempat: Qadha’ puasa tetap wajib berniat di malam
hari (sebelum Shubuh) sebagaimana kewajiban dalam puasa Ramadhan. Puasa wajib
harus ada niat di malam hari sebelum Shubuh, berbeda dengan puasa sunnah yang
boleh berniat di pagi hari.
Kelima: Ketika ada yang melakukan qadha’ puasa lalu
berhubungan intim di siang harinya, maka tidak ada kewajiban kafarah, yang ada
hanyalah qadha’ disertai dengan taubat. Kafarah berat (yaitu memerdekakan
seorang budak, jika tidak mampu berarti berpuasa dua bulan berturut-turut, jika
tidak mampu berarti memberi makan pada 60 orang miskin, pen.) hanya berlaku
untuk puasa Ramadhan saja.
BULAN SYAWAL
🎉
🎗 Termasuk rahmat Allah kepada para hambaNya,
Dia menjadikan amalan sunnah pada setiap jenis amalan wajib, seperti shalat,
ada yang wajib ada yang sunnah, demikian pula puasa, shodaqoh, haji dan lain
sebagainya.
☝️
Ketahuilah wahai saudaraku seiman –semoga Allah merahmatimu- bahwa adanya
amalan-amalan sunnah tersebut memiliki beberapa faedah bagi umat manusia :
1. Menyempurnakan kekurangan pada amalan wajib, sebab bagaimanapun
seorang telah berusaha agar ibadah wajibnya sempurna semaksimal mungkin namun
tidak luput dari kekurangan. Di sinilah . amalan sunnah untuk menutup
lubang-lubang tersebut.
2. Menambah pahala disebabkan bertambahnya amal shaleh.
2. Menambah pahala disebabkan bertambahnya amal shaleh.
3. Menggapai kecintaan Allah.
4. Menambah keimanan seorang hamba.
5. Menambah kuatnya hubungan seorang hamba dengan Robbnya.
6. Merupakan medan untuk berlomba-lomba dalam ketaatan.
7. Mendorong hamba dalam melakukan
amalan wajib, sebab sepertinya mustahil kalau ada seorang yang rajin
mengamalkan perkara sunnah tetapi mengabaikan amal yang wajib.
8. Pembuka amalan wajib.
9. Penutup pintu bid’ah dalam agama.
10. Mencontoh Nabi dan para salaf shalih.
[📖 Lathoiful Ma’arif Ibnu Rojab hal. 393-396]
⏰ Setiap
waktu ada amalan shalih yang Allah syariatkan demi kebaikan para hambanya, di
antaranya adalah puasa 6 hari di bulan syawal, yang sekarang kita berada di
dalamnya.
📝 Berikut 3 faidah seputar puasa syawal:
1. Puasa syawal melengkapi pahala puasa
Ramadhan.
Rasulullah shallahu 'alaihi wa sallam
bersabda:
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ
سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
"Barang siapa puasa Ramadhan kemudian
diikuti 6 hari di bulan syawal, maka dihitung seperti puasa satu tahun
penuh" [HR. Muslim]
2. Puasa syawal merupakan rowatib buat puasa
Ramadhan.
Kalau pada ibadah shalat wajib ada sunnah
rowatib yang mengiringinya dan menjadi penyempurna pada hari kiamat jika ada
kekurangan. Begitu pula ibadah puasa Ramadhan ada ibadah
sunnah yang mengiringinya, yaitu puasa sebelumnya dan puasa sesudahnya. Rasulullah dahulu memperbanyak puasa sya'ban,
sebagaimana disampaikan 'Aisyah radhiallahu 'anha, begitu pula beliau menganjurkan
puasa syawal, sebagaimana hadits di atas. Sedang suatu amal menjadi mulia kadang
disebabkan ibadah yang mengiringinya.
3. Puasa syawal merupakan tanda diterimanya
puasa Ramadhan kita.
Al-Imam Ibnu Rajab rahimahulloh mengatakan
dalam kitab beliau lathoiful ma'arif: "Membiasakan puasa setelah puasa
Ramadhan adalah tanda diterimanya puasa Ramadhannya, karena Allah apabila
menerima amal seorang hamba, akan memberikan taufik untuk beramal shalih
setelahnya".
Sebagaimana kejelekan bisa mengantarkan
seseorang berbuat kejelekan yang lain, Allah berfirman:
وَجَزَاءُ سَيِّئَةٍ سَيِّئَةٌ مِثْلُهَا
"Balasan kejelekan adalah berupa
kejelekan serupa" [Surat Ash-Syura: 40]
"Maka kebaikan juga tabiatnya membuahkan kebaikan
yang lainnya,
Allah berfirman:
هَلْ جَزَاءُ الْإِحْسَانِ إِلَّا الْإِحْسَانُ
"Tidak ada balasan kebaikan kecuali
kebaikan (pula)." [Surat Ar-Rahman: 60]
Semoga Allah menerima ibadah Ramadhan kita
dan memberikan taufiq untuk berpuasa syawal dan ibadah lainnya.
Pertanyaan: Kalau ada orang yang berpuasa syawwal dan
ingin menggabungnya dengan qodho’ puasa ramadahan, atau dengan puasa senin
kamis, atau tiga hari dalam sebulan, bagaimana hukumnya?!
Menjawab masalah ini, hendakanya kita
mengetahui terlebih dahulu sebuah kaidah berharga yang disebutkan oleh
al-Hafizh Ibnu Rojab, yaitu “Apabila berkumpul dua ibadah satu jenis dalam satu
waktu, salah satunya bukan karena qodho’ (mengganti) atau mengikut pada ibadah
lainnya, maka dua ibadah tersebut bisa digabung jadi satu”.[Taqrir Qowaid
1/142]
📌 Jadi, menggabung beberapa ibadah menjadi
satu itu terbagi menjadi dua macam:
➡️Pertama:
Tidak mungkin digabung, yaitu apabila ibadah tersebut merupakan ibadah
tersendiri atau mengikut kepada ibadah lainnya, maka di sini tidak mungkin
digabung.
Contoh: Seorang ketinggalan shalat sunnah
fajar sampai terbit matahari dan datang waktu sholat dhuha, di sini tidak bisa
digabung antara shalat sunnah fajar dan shalat dhuha, karena shalat sunnah
fajar adalah ibadah tersendiri dan shalat dhuha juga ibadah tersendiri.
Contoh lain: Seorang sholat fajar dengan niat
untuk shalat sunnah rawatib dan shalat fardhu, maka tidak bisa, karena shalat
sunnah rawatib adalah mengikut kepada shalat fardhu.
➡️Kedua: Bisa untuk digabung, yaitu kalau maksud dari
ibadah tersebut hanya sekedar adanya perbuatan tersebut, bukan ibadah
tersendiri, maka di sini bisa untuk digabung.
Contoh: Seorang masuk masjid dan menjumpai
manusia sedang melakukan shalat fajar, maka
dia ikut shalat dengan niat shalat fajar dan tahiyyatul masjid, maka
boleh karena tahiyyatul masjid bukanlah ibadah tersendiri. [Liqa’ Bab Maftuh
Ibnu Utsaimin hal. 20. Lihat penjelasan tentang kaidah ini dan contoh-contohnya
secara panjang dalam Taqrir Qowa’id Ibnu Rojab 1/142-158]
🍃 Nah, dari sini dapat kita simpulkan bahwa
kalau seorang menggabung puasa syawwal dengan mengqodho’ puasa ramadhan maka
hukumnya tidak boleh karena puasa syawal di sini mengikut kepada puasa
ramadhan. [lihat Ta’liq Syaikh Ibnu Utsaimin atas Qowaid Ibnu Rojab 1/142].
🍃 Namun apabila seseorang menggabung puasa
syawwal dengan puasa tiga hari dalam sebulan, puasa dawud, senin kamis maka
hukumnya boleh. Wallahu A’lam.
Demikianlah beberapa pembahasan yang dapat
kami ketengahkan. Semoga bermanfaat.
*PUASA SYAWAL SEBELUM MENGQODO PUASA
RAMADHAN*
📌 *Pertama* : Tidak diragukan bahwa jika
seorang telah berpuasa Ramadhan sebulan penuh tanpa ada hutangnya sama sekali
lalu ia berpuasa 6 hari syawwal maka ia telah meraih keutamaan seakan-akan ia
berpuasa setahun penuh (فكأنما صام الدهر)
📌 *Kedua* : Demikian pula seseorang yang
tatkala di bulan Ramadhan berhutang (berbuka) akan tetapi karena udzur, lalu ia
mengqodho hutang puasanya tersebut sebelum berpuasa 6 hari di bulan Syawwal
maka iapun juga seakan-akan berpuasa setahun penuh
Ibnu Muflih berkata :
وَظَاهِرُهُ أَنَّهُ لَا يُسْتَحَبُّ صِيَامُهَا
إِلَّا لِمَنْ صَامَ رَمَضَانَ، وَقَالَهُ أَحْمَدُ وَالْأَصْحَابُ، لَكِنَ ذَكَرَ
فِي " الْفُرُوعِ " أَنَّ فَضِيلَتَهَا تَحْصُلُ لِمَنْ صَامَهَا وَقَضَاءَ
رَمَضَانَ وَقَدْ أَفْطَرَه لِعُذْرٍ،
“Zohirnya tidaklah disunnahkan untuk syawwal
kecuali jika bagi orang yang telah berpuasa Ramadhan...akan tetapi disebutkan
di “Al-Furuu'” bahwasanya keutamaan puasa Syawwal tetap diperoleh bagi orang
yang berpuasa syawwal dan telah mengqodo puasa ramadannya yang ia berhutang
puasa karera udzur” (Al-Mubdi' 3/49)
📌 *Ketiga* : Akan tetapi bagaimana jika ia
berpuasa syawwal sebelum mengqodo hutang puasa Ramadhannya?? maka ada dua
pendapat ulama dalam hal ini. Kenyataannya ternyata sebagian orang berudzur dan
sulit untuk mengqodho' seluruh hutang puasa Ramadhannya di bulan Syawwal,
lantas apakah boleh ia berpuasa syawwal terlebih dahulu baru kemudian
mengqodho' hutang puasa Ramadhannya di bulan-bulan yang lainnya?? Contohnya : -
Seorang wanita yang nifas tatkala bulan Ramadhan sehingga ia berhutang Ramadhan
sebulan penuh dan ternyata baru bersih dan di bulan Syawwal - Seorang yang
sakit di bulan Ramadhan sehingga tidak bisa berpuasa kecuali hanya beberapa
hari - Seseorang yang bersafar karena ada tugas selama bulan Ramadhan sehingga
tidak bisa berpuasa di bulan Ramadhan kecuali beberapa hari. - Seorang wanita
yang hamil dan menyusui sehingga tidak bisa berpuasa Ramadhan Apakah mereka ini
boleh berpuasa Syawwal sebelum mengqodlo hutang puasa Ramadhannya?? Ada dua
pendapat dalam hal ini.
➡️
PENDAPAT PERTAMA : Menyatakan tidak bisa karena dzohir hadits
من صام رمضان فأتبعه ستا من شوال
(Barang siapa yang puasa Ramadhan LALU
MENGIKUTKANNYA dengan puasa 6 hari di bulan Syawwal...)
➡️
PENDAPAT KEDUA : Boleh mereka berpuasa Syawwal sebelum mengqodlo hutang puasa
Ramadhannya. Al-Bujairimi betkata
: قَوْلُهُ «ثُمَّ أَتْبَعَهُ» إلَخْ يُفِيدُ
أَنَّ مَنْ أَفْطَرَ رَمَضَانَ لَمْ يَصُمْهَا وَأَنَّهَا لَا تَحْصُلُ قَبْلَ قَضَائِهِ،
وَقَدْ يُقَالُ التَّبَعِيَّةُ تَشْمَلُ التَّقْدِيرِيَّةَ لِأَنَّهُ إذَا صَامَ رَمَضَانَ
بَعْدَهَا وَقَعَ عَمَّا قَبْلَهَا تَقْدِيرًا، أَوْ التَّبَعِيَّةُ تَشْمَلُ الْمُتَأَخِّرَةَ
كَمَا فِي نَفْلِ الْفَرَائِضِ التَّابِعِ لَهَا اهـ. فَيُسَنُّ صَوْمُهَا وَإِنْ أَفْطَرَ
رَمَضَانَ، أَيْ بِعُذْرٍ؛ فَإِنْ تَعَدَّى بِفِطْرِهِ حَرُمَ عَلَيْهِ صَوْمُهَا لِمَا
فِيهِ مِنْ تَأْخِيرِ الْقَضَاءِ الْفَوْرِيِّ وَتَفُوتُ بِفَوَاتِ شَوَّالٍ وَلَا
تُقْضَى
📋 “Sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam
“Lalu ia mengikutkan puasa Ramadhannya dengan puasa enam hari Syawwal..”
memberi faedah bahwasanya barang siapa yang berbuka di bulan Ramadhan dan tidak
berpuasa bahwasanya ia tidak akan memperoleh keutamaan puasa Syawwal hingga ia
mengqodho' terlebih dahulu hutang puasa Ramadhannya. Dan dikatakan bahwasanya
“At-Tab'iyyah” (mengikutkan) termasuk didalamnya “At-Taqdiriyah” (secara
ditaqdirkan (dianggap telah berpuasa)) karena jika ia puasa Syawwal 6 hari
lantas setelah itu iapun mengqodho' hutang puasa Ramadhannya maka seakan akan
dianggap akhirnya pun telah berpuasa penuh bulan Ramadhan sebelum ia berpuasa 6
hari Syawwal. Atau “at-Tab'iyyah” (mengikutkan) mencakup “Al-Mutaakkhiroh”
(yang diakhirkan) yaitu mencakup puasa syawwal yang diakhirkan (sehingga
dikerjakan diluar bulan syawwal) sebagaiamana sholat sunnah (rawatib) sholat
fardu yang statusnya adalah pengikut sholat fardu. Jadi tetap disunnahkan puasa
sunnah 6 hari Syawwal meskipun ia berbuka/berhutang puasa Ramadhan karena
udzur.
Akan tetapi jika ia berbuka di bulan Ramadhan
tanpa udzur maka diharamkan baginya untuk puasa syawwal karena akan
mengakibatkan terlambatnya ia mengqodho hutang puasa Ramadhannya yang harus
segera dikerjakan. Dan jika ternyata setelah itu telah habis bulan Syawwal maka
ia telah terluput dari puasa syawwal dan tidak bisa diqhodo puasa syawwalnya
(misalnya dikerjakan pada bulan dzulqo'dah-pen)” (Hasyiyah Al-Bujairimi 2/406)
📜 Dalil-dalil pendapat ini sebagai berikut :
✔️Pertama
: Mengqodho hutang puasa Ramadhan bukanlah kewajiban yang harus segera
dilakukan akan tetapi waktunya lapang sebelum datang bulan Ramadhan tahun
berikutnya. Sementara puasa syawwal waktunya terbatas hanya pada bulan syawwal
✔️Kedua
: Seseorang yang berpuasa Ramadhan lalu ia berbuka karena udzur, karena sakit
atau haid dan nifas maka ia telah dikatakan telah berpuasa Ramadhan, dan ia
juga telah meraih keutamaan berpuasa sebulan penuh, karena ia berbuka
disebabkan udzur dan ia akan mengqodo diluar bulan Ramadhan. Bukankah terlalu
banyak hadits yang menjelaskan tentang keutamaan berpuasa di bulan Ramadhan?,
Perhatikan diantara keutamaan-keutamaan tersebut
من صام رمضان إيمانا واحتسابا غفر له ما
تقدم من ذنبه
“Barang siapa yang berpuasa bulan Ramadhan
dengan keimanan dan ihtisab maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu”
Apakah keutamaan-keutamaan tersebut hanya berlaku bagi orang yang berpuasa
Ramadhan secara adaa' tanpa ada batal sama sekali?. Tentu jawabannya adalah
tidak, karena Allah telah mengizinkan orang yang berudzur untuk berbuka. Maka
jika ia berpuasa dengan mengqodo hutangnya maka iapun tentu telah meraih
keutamaan-keutamaan tersebut.
✔️Ketiga
: Aisyah radhiallahu 'anhaa tidaklah beliau mengqodo hutang puasa Ramadhannya
kecuali di bulan Sy'aban. Aisyah berkata
كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ،
فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَهُ إِلَّا فِي شَعْبَانَ، الشُّغْلُ مِنْ رَسُولِ اللهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، أَوْ بِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
📋 “Aku punya hutang puasa Ramadhan
dan aku tidak mampu untuk mengqodo'nya kecuali di bulan Sya'ban. Karena
kesibukanku untuk melayani Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam” Tentunya sulit
terbayangkan jika istri Nabi sekelas Aisyah tidak melaksanakan puasa-puasa
sunnah yang sangat mulia, seperti puasa Asyura', puasa hari Arafah, dan juga
puasa syawwal??. kemungkinan beliau tetap berpuasa meskipun sebelum mengqodo
puasa Ramadannya.
✔️Keempat
: para ulama telah menjelaskan sebab kenapa puasa ramadhan ditambah puasa 6
hari syawal sama dengan puasa setahun penuh? Hal ini sesuai dengan penjelasan
bahwa satu kebaikan di sisi Allah bernilai 10 kebaikan. Karenanya jika
seseorang berpuasa sebulan penuh ditambah 6 hari maka seakan-akan ia telah
berpuasa setahun penuh ( 12 bulan) Seseorang yg berpuasa sebagian ramadan
dengan adaa' (pada waktunya yaitu di bulan ramadan) dan sebagiannya lagi diqodo
karena udzur dan disertai puasa 6 hari syawwal maka jika ditinjau dari jumlah
hari puasanya maka tetap ia berpuasa sebulan 6 hari. Karenanya sebagian ulama
membolehkan orang yg menqodo puasa ramadhannya sebulan penuh di bulan syawwal
maka ia boleh melaksanakan puasa syawwalnya di bulan dzulqo'dah, hal ini
wallahu a'lam diantaranya karena memandang jumlah hari puasa.
✍️
Namun tulisan ini bukanlah bermaksud memotivasi seseorang menunda qodho puasa
Ramadhan akan tetapi hanya menjelaskan hukum berpuasa syawwal sebelum mengqodo.
Tentunya setelah kita sepakat bahwa segera mengqodo puasa itu yang terbaik, dan
mengqodo sebelum puasa sunnah apapun adalah yg terbaik. Wallahu A'lam bis
Showaab.
RINGKASAN BEBERAPA PERMASALAHAN TERKAIT PUASA
SYAWWAL
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam
bersabda,
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ
سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
“Barangsiapa berpuasa Ramadhan, kemudian ia
ikutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawwal, maka ia seperti berpuasa
setahun penuh.” [HR. Muslim dari Abu Ayyub Al-Anshori radhiyallahu’anhu]
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam juga
bersabda,
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ فَشَهْرٌ بِعَشَرَةِ
أَشْهُرٍ ، وَصِيَامُ سِتَّةِ أَيَّامٍ بَعْدَ الْفِطْرِ فَذَلِكَ تَمَامُ صِيَامِ
السَّنَةِ
“Barangsiapa berpuasa Ramadhan maka itu satu
bulan yang dilipatgandakan pahalanya seperti sepuluh bulan, dan puasa enam hari
setelah idul fitri (dilipatgandakan sepuluh kali menjadi 60 hari atau 2 bulan)
maka dengan itu menjadi sempurna satu tahun.” [HR. Ahmad dari Tsauban
radhiyallahu’anhu]
#BEBERAPA_PERMASALAHAN:
1. Puasa Syawwal adalah Tanda Diterimanya
Puasa Ramadhan
Orang yang diberikan taufiq untuk berpuasa
Syawwal adalah tanda puasa Ramadhan yang ia kerjakan diterima oleh Allah
subhanahu wa ta’ala. Al-Hafizh Ibnu Rajab rahimahullah berkata,
أن معاودة الصيام بعد صيام رمضان علامة
على قبول صوم رمضان فإن الله إذا تقبل عمل عبد وفقه لعمل صالح بعده كما قال بعضهم
: ثواب الحسنةالحسنة بعدها فمن عمل حسنة ثم اتبعها بعد بحسنة كان ذلك علامة على قبول
الحسنة الأولى كما أن من عمل حسنة ثم اتبعها بسيئة كان ذلك علامة رد الحسنة و عدم قبولها
“Bahwa membiasakan puasa setelah puasa
Ramadhan adalah tanda diterimanya puasa Ramadhan, karena sesungguhnya Allah
apabila menerima amalan seorang hamba, maka Allah memberikan kemampuan
kepadanya untuk beramal shalih lagi setelahnya, sebagaimana kata sebagian
ulama: Ganjaran kebaikan adalah kebaikan setelahnya, barangsiapa melakukan
suatu kebaikan kemudian ia susul dengan kebaikan yang lain maka itu adalah
tanda diterimanya amal kebaikannya yang sebelumnya, sebagaimana orang yang
melakukan kebaikan kemudian ia susul dengan kejelekan maka itu adalah tanda
ditolaknya kebaikan yang telah ia kerjakan dan tidak diterima.” [Lathooiful
Ma’aarif: 244]
2. Urgensi Puasa Syawwal
Puasa sunnah Syawwal disyari’atkan untuk
menyempurnakan kekurangan-kekurangan puasa Ramadhan. Asy-Syaikh Ibnul ‘Utsaimin
rahimahullah berkata,
فإن صيام ستة أيام من شوال بمنزلة الراتبة
للصلاة التي تكون بعدها ليكمل بها ما حصل من نقص في الفريضة ومن حكمة الله تعالى ورحمته
أنه جعل للفرائض سنناً تكمل بها وترقع بها
“Sesungguhnya puasa 6 hari di bulan Syawwal
seperti sholat sunnah rawatib yang dilakukan setelah sholat wajib untuk
menyempurnakan kekurangan dalam sholat wajib. Dan diantara hikmah Allah ta’ala
serta rahmat-Nya, Dia menetapkan amalan-amalan sunnah untuk menyempurnakan
amalan-amalan wajib dan menutupi kekurangan-kekurangannya.” [Fatawa Nur
‘alad Darb, 11/2]
MENGGABUNGKAN NIAT PUASA*
Kalau ada orang yang berpuasa syawwal dan
ingin menggabungnya dengan qodho’ puasa ramadahan, atau dengan puasa senin
kamis, atau tiga hari dalam sebulan, bagaimana hukumnya?! Menjawab masalah ini,
hendakanya kita mengetahui terlebih dahulu sebuah kaidah berharga yang
disebutkan oleh al-Hafizh Ibnu Rojab, yaitu “Apabila berkumpul dua ibadah satu
jenis dalam satu waktu, salah satunya bukan karena qodho’ (mengganti) atau
mengikut pada ibadah lainnya, maka dua ibadah tersebut bisa digabung jadi
satu”.[Taqrir Qowaid 1/142]
📌 Jadi, menggabung beberapa ibadah menjadi
satu itu terbagi menjadi dua macam:
➡️Pertama:
Tidak mungkin digabung, yaitu apabila ibadah tersebut merupakan ibadah tersendiri
atau mengikut kepada ibadah lainnya, maka di sini tidak mungkin digabung.
Contoh: Seorang ketinggalan shalat sunnah
fajar sampai terbit matahari dan datang waktu sholat dhuha, di sini tidak bisa
digabung antara shalat sunnah fajar dan shalat dhuha, karena shalat sunnah
fajar adalah ibadah tersendiri dan shalat dhuha juga ibadah tersendiri.
Contoh lain: Seorang sholat fajar dengan niat
untuk shalat sunnah rawatib dan shalat fardhu, maka tidak bisa, karena shalat
sunnah rawatib adalah mengikut kepada shalat fardhu.
➡️Kedua: Bisa untuk digabung, yaitu kalau maksud dari
ibadah tersebut hanya sekedar adanya perbuatan tersebut, bukan ibadah
tersendiri, maka di sini bisa untuk digabung.
Contoh: Seorang masuk masjid dan menjumpai
manusia sedang melakukan shalat fajar, maka
dia ikut shalat dengan niat shalat fajar dan tahiyyatul masjid, maka
boleh karena tahiyyatul masjid bukanlah ibadah tersendiri. [Liqa’ Bab Maftuh
Ibnu Utsaimin hal. 20. Lihat penjelasan tentang kaidah ini dan contoh-contohnya
secara panjang dalam Taqrir Qowa’id Ibnu Rojab 1/142-158]
🍃 Nah, dari sini dapat kita simpulkan bahwa
kalau seorang menggabung puasa syawwal dengan mengqodho’ puasa ramadhan maka
hukumnya tidak boleh karena puasa syawal di sini mengikut kepada puasa
ramadhan. [lihat Ta’liq Syaikh Ibnu Utsaimin atas Qowaid Ibnu Rojab 1/142].
🍃 Namun apabila seseorang menggabung puasa
syawwal dengan puasa tiga hari dalam sebulan, puasa dawud, senin kamis maka
hukumnya boleh. Wallahu A’lam.
Demikianlah beberapa pembahasan yang dapat
kami ketengahkan. Semoga bermanfaat.
Pertanyaan:
APAKAH PUASA SYAWAL BISA MENGGANTIKAN HUTANG
PUASA DI BULAN RAMADHAN?
🔓 Jawaban:
🔓 Jawaban:
صيام ستة أيام من شوال يعتبر تطوعًا فإذا
صامت المرأة ستة أيام من شوال فهل يكفي هذا أو يجزئ عن صيام ما أفطرته في رمضان، أم
عليها أن تصوم 12 يومًا منه قضاء ومنه تطوعًا وجزاكم الله خيرًا؟
Puasa enam hari bulan syawwal tergolong
sunnah hukumnya, apabila seorang wanita telah berpuasa enam hari bulan syawwal,
apakah itu sudah mencukupi atau bisa membayar hutang puasa yang dia berbuka di
bulan ramadhan, ataukah dia tetap harus berpuasa 12 hari, sebagian untuk
mengqadha sebagiannya untuk puasa sunnahnya?
لا يكفي من عليه قضاء من شهر رمضان أن يصوم
ستًّا من شهر شوال عن القضاء تطوعًا بل يجب أن يصوم ما عليه من القضاء ثم يصوم ستة
أيام من شوال إذا رغب في ذلك قبل انسلاخ الشهر
Orang yang punya hutang puasa ramadhan tidak
cukup baginya (dibayar dengan) puasa enam hari syawwal puasa sunnah. BahkaN dia
wajib membayar hutang puasanya dulu, kemudian baru berpuasa enam hari syawwal,
jika ia menginginkan hal itu sebelum berakhir bulan syawwal.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد
وآله وصحبه وسلم.
Hanya Allah lah tempat memohon taufiq. Semoga
shalawat dan salam terlimpah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga beliau dan
sahabat beliau.
(Fatawa Al-Lajnah Ad-Daa’imah (Soal ke dua
dari fatwa no 11663))
PUASA SYAWAL DIGABUNG DENGAN PUASA AYYAMUL
BIDH, BOLEHKAH ❓*
Pertanyaan:
🍃 Apa hukum menggabungkan puasa Syawal dan
puasa ayyamul bidh (13, 14, 15 Syawal atau setiap bulan Hijriyah)?
💯 Keutamaan puasa Syawal disebutkan dalam
hadits Abu Ayyub Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ
سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
_🔖 “Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian
berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.”[HR. Muslim, no. 1164]
Tentang keutamaan puasa ayyamul bidh
disebutkan dalam hadits berikut. Dari Ibnu Milhan Al-Qoisiy, dari ayahnya, ia
berkata,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-
يَأْمُرُنَا أَنْ نَصُومَ الْبِيضَ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ
عَشْرَةَ . وَقَالَ « هُنَّ كَهَيْئَةِ الدَّهْرِ »
🔖“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
biasa memerintahkan pada kami untuk berpuasa pada ayyamul bidh yaitu 13, 14 dan
15 (dari bulan Hijriyah).” Dan beliau bersabda, “Puasa ayyamul bidh itu seperti
puasa setahun.” [HR. Abu Daud, no. 2449; An-Nasa’i, no. 2434.
Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih]
☝️ Kalau seseorang lakukan puasa Syawal yang
tiga harinya satu niat dengan puasa ayyamul bidh, masih dibolehkan dan
diharapkan ia bisa mendapatkan pahala puasa syawal dan puasa ayyamul bidh
sekaligus.
✅ Demikian
jawaban dari Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah ketika ditanya oleh
Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah.
✅ Sedangkan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menyebutkan bahwa jika
seseorang sudah melakukan puasa Syawal, maka puasa ayyamul bidh-nya menjadi
gugur, baik ia melakukan puasa Syawal tadi bertepatan dengan ayyamul bidh (13,
14, 15 Syawal) atau ia melakukan sebelum atau sesudah ayyamul bidh.
▪️
Karena kalau sudah melakukan puasa Syawal sebanyak enam hari berarti sudah
memenuhi anjuran puasa tiga hari setiap bulannya, bahkan sudah lebih dari tiga
hari yang diperintahkan.
✅ Syaikh Ibnu
‘Utsaimin menganggap itu sama seperti orang yang melakukan tahiyatul masjid di
mana shalat tersebut bisa gugur dengan melakukan shalat sunnah rawatib.
✅ Atau maksud
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah, shalat tahiyatul masjid sudah masuk dalam
shalat sunnah rawatib. Sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Abu Qatadah bin
Rib’iy Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda,
إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلاَ
يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّىَ رَكْعَتَيْنِ
🔖“Jika salah seorang di antara
kalian masuk masjid, maka janganlah duduk sampai ia melaksanakan shalat dua
raka’at.” [HR. Bukhari, no. 1163; Muslim, no. 714]
▪️
Shalat tahiyatul masjid ini bisa dipenuhi dengan dua raka’at shalat sunnah
rawatib. Demikian maksud Syaikh Muhammad Al-‘Utsaimin rahimahullah.
📝 Kesimpulannya, boleh saja menggabungkan
puasa Syawal dengan puasa ayyamul bidh.
—
—
BERSEGERALAH DALAM MEMBAYAR HUTANG PUASA
RAMADAN ‼️💡⚠️
✏️
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan :
"Bersegera dalam membayar hutang puasa
ramadan itu lebih utama daripada menundanya. Karena seorang insan itu tidak tahu, kadang
ada perkara yang menghalangi dirinya. Maka keadaan dia yang bersegera membayar hutang
puasa itu lebih kokoh dan lebih bersemangat dalam kebaikan."
قال ابن عثيمين
رحمه الله:
المبادرة بقضاء رمضان
أفضل من التأخير،لأن الإنسان لايدري مايعرض له،وكونه يبادر ويقضي ماعليه من دين الصوم
أحزم وأحرص على الخير.
29 HARI + 6 HARI = 1 TAHUN
⁉️Bingung
❓
Mari kita simak penjelasannya,
📙 Nabi _shallallahu 'alaihi wa sallam_
bersabda:
_"Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan
lalu ia lanjutkan dengan puasa 6 hari di bulan Syawwal, niscaya ia mendapat
pahala seperti puasa 1 tahun penuh."(HR. Muslim)
Dalam HR. An Nasa'i, Nabi -shallallahu
'alaihi wa sallam- menguraikan:
*"ALLAH menjadikan kebaikan menjadi 10
kali lipat, maka puasa 1 bulan (Ramadhan) bernilai 10 bulan dan puasa 6 hari
setelah 'Iedul Fitri (di bulan Syawwal) menyempurnakannya menjadi 1 tahun."*
Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam-
bersabda:
_"Barangsiapa yang berpuasa_ *satu hari*
_di jalan ALLAH, niscaya ALLAH akan jauhkan wajahnya dari api neraka sejauh 70
puluh tahun perjalanan."(HR. Bukhari dan Muslim)
↪️
Jika itu keutamaan puasa satu hari, maka silahkan bayangkan bagaimana pahala
puasa selama satu tahun penuh??
Tahukah anda penjelasan banyak ulama
(diantaranya ulama madzhab Syafi'i) tentang hal ini?
✔️Ternyata
pahala puasa 1 tahun penuh tersebut adalah *pahala puasa wajib.*
➡️
Maksudnya ❓
↪️
Ya, puasa 6 hari di bulan Syawwal merupakan *puasa sunnah*, namun *pahalanya
senilai dengan puasa wajib, layaknya puasa Ramadhan.*
⏰ Masih ada
banyak waktu... hanya 6 hari dari 29/30 hari...Bisa di awal atau di pertengahan atau di
akhir bulan Syawwal, bisa berturut-turut
atau tidak.
✔️Pahala
puasa 1 tahun penuh itu sudah sangat dimudahkan.
📚 Referensi:
I'anatut Thaalibiin 2/268, Tuhfatul Habiib
3/155, Tuhfatul Muhtaj 14/69, Fathul Wahhab 2/351, Mughnil Muhtaj 1/447,
Nihayatul Muhtaj 3/208, Al Inshaf 3/344, Kasysyaaful Qina' 2/337 dan lain-lain.
TENTANG PUASA ENAM HARI DI BULAN SYAWWAL
Fatwa ulama terkait dengan permasalahan puasa
enam hari syawwal
س: ﻣﺎ ﻓﻀﻞ ﺻﻴﺎﻡ اﻟﺴﺖ ﻣﻦ ﺷﻮاﻝ؟ ﻭﻫﻞ ﻫﻮ ﻋﺎﻡ
ﻟﻠﺮﺟﺎﻝ ﻭاﻟﻨﺴﺎء؟ﻭﻫﻞ ﻳﺤﺼﻞ اﻟﻔﻀﻞ ﺑﺼﻴﺎﻣﻬﺎ ﻣﺘﺘﺎﺑﻌﺔ ﻓﻘﻂ؟
Soal:apakah keutamaan puasa enam hari
syawwal?dan apakah berlaku umum bagi lelaki dan perempuan?
ج: ﺻﻴﺎﻡ ﺳﺘﺔ ﺃﻳﺎﻡ ﻣﻦ ﺷﻮاﻝ ﺑﻌﺪ ﺻﻴﺎﻡ ﺭﻣﻀﺎﻥ
ﻛﺼﻴﺎﻡ اﻟﺪﻫﺮ، ﻭﻫﻮ ﻋﺎﻡ ﻟﻠﺮﺟﺎﻝ ﻭاﻟﻨﺴﺎء، ﻭﺳﻮاء ﺻﺎﻣﻬﺎ ﻣﺘﺘﺎﺑﻌﺔ ﺃﻡ ﻣﺘﻔﺮﻗﺔ.ﻟﻜﻦ اﻟﺘﺘﺎﺑﻊ ﺃﻓﻀﻞ؛
ﻟﻤﺎ ﻓﻴﻪ ﻣﻦ اﻟﻤﺒﺎﺩﺭﺓ ﺇﻟﻰ اﻟﺨﻴﺮ، ﻭﻋﺪﻡ اﻟﻮﻗﻮﻉ ﻓﻲ اﻟﺘﺴﻮﻳﻒ اﻟﺬﻱ ﻗﺪ ﻳﺆﺩﻱ ﺇﻟﻰ ﻋﺪﻡ اﻟﺼﻮﻡ.
Jawaban: puasa enam hari bulan syawwal
setelah puasa ramadhan semisal puasa setahun penuh dan berlaku umum bagi lelaki
dan perempuan sama saja puasa secara berturut-turut maupun berpisah hanya saja
lebih utama berturut-turut sebab terdapat padanya kesegeraan kepada kebaikan
dan tidak terjatuh kedalam perkara menunda yang mengantar kepada perkara yang
akhirnya tidak berpuasa
ﻭﻳﻨﺒﻐﻲ ﺃﻥ ﻳﺘﻨﺒﻪ اﻹﻧﺴﺎﻥ ﺇﻟﻰ ﺃﻥ ﻫﺬﻩ اﻟﻔﻀﻴﻠﺔ
ﻻ ﺗﺘﺤﻘﻖ ﺇﻻ ﺇﺫا اﻧﺘﻬﻰ ﺭﻣﻀﺎﻥ ﻛﻠﻪ، ﻭﻟﻬﺬا ﺇﺫا ﻛﺎﻥ ﻋﻠﻰ اﻹﻧﺴﺎﻥ ﻗﻀﺎء ﻣﻦ ﺭﻣﻀﺎﻥ ﺻﺎﻣﻪ ﺃﻭﻻ
ﺛﻢ ﺻﺎﻡ ﺳﺘﺎ ﻣﻦ ﺷﻮاﻝ،
Dan semestinya seseorang memperhatikan
bahwasanya keutamaan ini tidaklah terwujud { seseorang tidak mendapatkannya}
kecuali jika puasa ramadhan seluruhnya telah selesai,karenanya jika seseorang
punya tunggakan puasa ramadhan maka pertama kali ia puasa membayar tunggakannya
kemudian puasa enam hari syawwal
ﻭﺇﻥ ﺻﺎﻡ اﻷﻳﺎﻡ اﻟﺴﺘﺔ ﻣﻦ ﺷﻮاﻝ ﻭﻟﻢ ﻳﻘﺾ ﻣﺎ
ﻋﻠﻴﻪ ﻣﻦ ﺭﻣﻀﺎﻥ ﻓﻼ ﻳﺤﺼﻞ ﻫﺬا اﻟﺜﻮاﺏ، ﺳﻮاء ﻗﻠﻨﺎ ﺑﺼﺤﺔ ﺻﻮﻡ اﻟﺘﻄﻮﻉ ﻗﺒﻞ اﻟﻘﻀﺎء ﺃﻡ ﻟﻢ ﻧﻘﻞ.
Dan jika ia berpuasa enam hari syawwal
sebelum membayar tunggakan puasa ramadhannya maka ia tidak memperoleh pahala
ini sama saja kami katakan puasa
sunnahnya sah sebelum ia membayar tunggakan puasanya atau kami katakan tidak
sah
ﻭﺫﻟﻚ ﻷﻥ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻗﺎﻝ:
«ﻣﻦ ﺻﺎﻡ ﺭﻣﻀﺎﻥ ﺛﻢ ﺃﺗﺒﻌﻪ ... » ﻭاﻟﺬﻱ ﻋﻠﻴﻪ ﻗﻀﺎء ﻣﻦ ﺭﻣﻀﺎﻥ ﻳﻘﺎﻝ: ﺻﺎﻡ ﺑﻌﺾ ﺭﻣﻀﺎﻥ. ﻭﻻ ﻳﻘﺎﻝ:
ﺻﺎﻡ ﺭﻣﻀﺎﻥ.
Hal tersebut karena Nab-shallallãhu álaihi
wasallam-bersabda{siapa yang berpuasa ramadhan kemudian diiringinya...}dan bagi
yang punya tunggakan puasa maka dikatakan ia berpuasa ramadhan sebagiannya dan
tidak dikatakan ia berpuasa ramadhan sepenuhnya
ﻓﺈﻥ اﻧﺘﻬﻰ ﺷﻮاﻝ ﻗﺒﻞ ﺃﻥ ﻳﺼﻮﻡ اﻷﻳﺎﻡ اﻟﺴﺘﺔ
ﻟﻢ ﻳﺤﺼﻞ ﻟﻪ ﺃﺟﺮﻫﺎ ﺇﻻ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ اﻟﺘﺄﺧﻴﺮ ﻟﻌﺬﺭ،
Dan jika syawwal telah berakhir sebelum ia
berpuasa enam hari syawwal maka ia tidak dapatkan pahalanya kecuali
mengakhirkannya karena udzur{ada sebab}
ﻭﺇﺫا اﺗﻔﻖ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﺻﻴﺎﻡ ﻫﺬﻩ اﻷﻳﺎﻡ اﻟﺴﺘﺔ
ﻓﻲ ﻳﻮﻡ اﻻﺛﻨﻴﻦ ﺃﻭ اﻟﺨﻤﻴﺲ، ﻓﺈﻧﻪ ﻳﺤﺼﻞ ﻋﻠﻰ اﻷﺟﺮﻳﻦ ﺑﻨﻴﺔ ﺃﺟﺮ اﻷﻳﺎﻡ اﻟﺴﺘﺔ ﻭﺑﻨﻴﺔ ﺃﺟﺮ ﻳﻮﻡ
اﻻﺛﻨﻴﻦ ﻭاﻟﺨﻤﻴﺲ ﻟﻘﻮﻟﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ: «ﺇﻧﻤﺎ اﻷﻋﻤﺎﻝ ﺑﺎﻟﻨﻴﺎﺕ، ﻭﺇﻧﻤﺎ ﻟﻜﻞ اﻣﺮﻯء ﻣﺎ
ﻧﻮﻯ»
Dan jika puasa enam hari syawwal ini
bertepatan dengan hari senin atau kamis maka terwujud baginya {ia mendapatkan}
dua pahala dengan niat pahala enam hari syawwal dan dengan niat pahala puasa
hari senin dan kamis berdasarkan sabda Nabi-shallallãhu álaihi wasallam
{sesungguhnya amalan itu dengan niat dan seseorang hanyalah mendapatkan sesuai
dengan apa yang ia niatkan
{مجموع فتاوى العثيمين}
✏️
Oleh: Ustadz Abul Hasan Al Bugisy. Hafidzhahulloh
PUASA SYAWAL SEBAIKNYA DIAKHIRKAN, BETULKAH❓
✒️
Abu Ubaidah As Sidawi
🔘 Sebagian dai berpendapat bahwa puasa Syawal
afdholnya diakhirkan untuk bersenang2 dg hari raya dan menghormati tamu.
🔘 Sebagian yg lain berpendapat bahwa puasa
syawal afdholnya segera berdasarkan keumuman dalil tentang bersegera dlm
melakukan kebaikan.
Manakah yang lebih kuat diantara pendapat
tersebut?
🎗 Pendapat yg kuat dalam masalah ini -wallahu
A'lam- bahwa hukum asalnya, yang lebih utama adalah bersegera melakukan puasa
Syawwal karena beberapa sebab:
✔️Pertama:
Bersegera dalam beramal shalih
✔️Kedua:
Agar tidak terhambat oleh halangan dan godaan syetan sehingga menjadikannya
tidak berpuasa
✔️Ketiga:
Manusia tidak tahu kapan malaikat maut menjemputnya.
📌 Namun, jika dia memang kedatangan tamu atau
bertamu, dan dipandang lbh baik untuk berbuka guna menjaga hati mereka dan
menghormati mereka, maka sebaiknya puasanya dibatalkan dan ditunda di waktu
berikutnya.
📌 Dengan demikian, maka hukum asalnya tetap
bersegera dalam puasa syawal, dan mengakhirkan itu jika ada maslahat lainnya yg
bersifat insidental saja.
Demikian keterangan Syeikh Abdurrahman Al
Barrok. Wallahu A'lam.
APAKAH UNTUK MENDAPATKAN KEUTAMAAN PUASA ENAM
HARI DIBULAN SYAWAL HARUS MENYELESAIKAN QADHA PUASA RAMADAN TERLEBIH DAHULU???
Dalam permasahan ini para ulama berbeda
pendapat:
PENDAPAT PERTAMA:
Tidak disyaratkan menyelesaikan puasa qadha
ramadan(bagi orang mempunyai utang puasa ramadan) untuk mendapatkan keutamaan
tersebut dan ini merupakan pendapat Al-Hanafiyah,Asy-Syafiiyah dan salah satu
riwayat dari Al-Hanabilah.
Dan dalil pendapat ini adalah:
(1)Firman Allah taala:
فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ
سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَر
"Dan barang siapa diantara kalian
berbuka puasa saat sakit atau safar pada bulan ramadan maka hendaknya
menggantinya dihari lain"Q.s Al-Baqarah:185
Dalam ayat ini diterangkan bahwa barang siapa
mempunyai utang puasa ramadan karena sakit atau safar(masuk juga didalamnya
wanita haid dan nifas) lalu dia menggantinya dihari lain maka tetap dikatakan
dia berpuasa ramadan,begitu pula tatkala mendahulukan puasa enam hari dibulan
syawal lalu mengganti puasa ramadan dibulan berikutnya tetap dikatakan berpuasa
ramadan dan berpuasa enam hari dibulan syawal.
(2)Hadis Tsauban bahwa Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam bersabda:
من صام رمضان، وستا من شوال، فقد صام السنة
"Barang siapa berpuasa ramadan dan
berpuasa enam hari dibulan syawal maka sungguh pahalanya seperti berpuasa satu
tahun"diriwayatkan Ibnu Hibban dan dishahihkan Albani.
Dalam hadis ini menunjukkan bahwa puasa
ramadan dan enam hari dibulan syawal seperti puasa setahun tanpa disyaratkan
membayar puasa qadha ramadan terlebih dahulu.
(3)Waktu qadha puasa ramadan bisa diakhirkan
sampai bulan syaban (bulan yang jatuh sebelum ramadan).
Dan hal tersebut sebagaimana hadis Aisyah
radhiyallahu anha,bahwa beliau radhiyallahu anha berkata:
كان يكون علي الصوم من رمضان، فما أستطيع
أن أقضي إلا في شعبان
"Saya mempunyai utang puasa ramadhan
dan tidak mampu menggantinya kecuali
pada bulan syaban"diriwayatkan Imam Bukhari (1950) dan Muslim 1146(151)
Dan jika diharuskan berpuasa qadha terlebih
dahulu maka hal ini mengharuskan waktu
qadha puasa ramadan hanya sebentar dan sesaat dan hal ini tidak sesuai
dengan dalil diatas.
(4)Ulama mengatakan bahwa puasa bulan ramadan
selama 30 hari dikali10 kebaikan=300 kebaikan dan sebanding 300 hari=10 bulan.
Ditambah 6 hari dibulan syawal dikali 10
kebaikan = 60 kebaikan dan sebanding dengan 60 hari= 2 bulan.
Jadi jumlah seluruhnya 12 bulan=1 tahun dan
ini akan didapatkan baik berpuasa qadha terlebih dahulu ataupun tidak,karena
setiap kebaikan dilipat gandakan menjadi sepuluh kebaikan,Allah taala
berfirman:
مَن جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ
أَمْثَالِهَا ۖ
"Barang siapa membawa satu kebaikan maka
akan dilipatgandakan menjadi sepuluh kebaikan"
Q.s Al-Anam:160.
(5)Jika diwajibkan berpuasa qadha terlebih
dahulu maka orang sakit,safar atau nifas yang tidak sempat sama sekali berpuasa
dibulan ramadan tidak akan mendapatkan keutamaan tersebut dan ini menyelisihi
dasar agama islam yang dibangun diatas kemudahan.
PENDAPAT KEDUA:
Tidak mendapatkan keutamaan tersebut kecuali
setelah membayar puasa qadha ramadan dan ini merupakan pendapat sebagian
Asy-Syafiiyah dan mazhab Al-Hanabilah.
Dan dalil pendapat ini adalah:
(1) Rasulullah shallallahu alaihi wasallam
bersabda:
من صام رمضان ثم أتبعه ستا من شوال كان
كصيام الدهر
”Barang siapa berpuasa ramadan kemudian
mengikutkannya dengan berpuasa enam hari
dibulan syawal maka pahalanya seperti berpuasa setahun".Hadis diriwatkan Imam
Muslim (No.1164) dari sahabat Abu Ayub.
Yang berpendapat dengan pendapat ini
mengatakan bahwa seseorang tidak
dikatakan berpuasa ramadan kecuali setelah berpuasa dibulan ramadan
secara penuh atau setelah menggantinya bagi orang yang mempunyai utang puasa
ramadan,tapi kita katakan bahwa hadis Abu Ayub diatas mencakup orang yang
berpuasa ramadan secara hakiki yaitu dia menyelesaikan puasanya pada bulan
ramadan secara penuh atau orang yang dihukumi berpuasa ramadan yaitu dia
menyelesaikan puasa pada selain ramadan karena ada uzur dan dia tetap dikatakan
berpuasa ramadan sebagaimana telah kami jelaskan pada pendapat pertama.
(2). Hadis Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu
alaihi wasallam bersabda:
ﻭﻣﻦ ﺻﺎﻡ ﺗﻄﻮﻋﺎ ﻭﻋﻠﻴﻪ ﻣﻦ ﺭﻣﻀﺎﻥ ﺷﻲء ﻟﻢ ﻳﻘﻀﻪ،
ﻓﺈﻧﻪ ﻻ ﻳﺘﻘﺒﻞ ﻣﻨﻪ ﺣﺘﻰ ﻳﺼﻮﻣﻪ
"Barang siapa berpuasa sunah sebelum
membayar utang puasa ramadan maka tidak akan diterima darinya sampai membayar utangnya terlebih dahulu" Hadis diriwayatkan Imam Ahmad (8621) dan didhaifkan
dan dilemahkan Albani.
Sehingga hadis diatas tidak bisa dijadikan
landasan dalam beramal karena didalamnya ada perowi yang bernama Abdullah bin
Lahiah,jelek hafalannya dan telah bersendiri dalam meriwayatkan hadis
diatas,lihat Adh-Dhaifah:2/235.
Sehingga pendapat yang kuat berdasarkan
penjelasan diatas adalah boleh berpuasa enam hari dibulan syawal dan akan
mendapatkan keutamaannya walaupun belum menyempurnakan qadha ramadan,akan
tetapi lebih utama seseorang menyempurnakan qadha ramadan terlebih dahulu
kemudian berpuasa enam hari dibulan syawal karena menunaikan kewajiban lebih
dicintai disisi Allah taala daripada amalan sunah,Rasulullah shallallahu alaihi
wasallam bersabda dalam hadis Abu Hurairah bahwa Allah taala berfirman:
وما تقرب إلي عبدي بشيء أحب إلي مما افترضت
عليه
"Tidaklah seseorang dari kalangan
hambaKu mendekatkan diri kepadaKu dengan suatu amalan lebih saya cintai
daripada amalan yang saya wajibkan atasnya". Hadis diriwayatkan Imam Bukhari (No. 6502).
Disamping itu dianjurkan seseorang untuk
bersegera dalam kebaikan dan ketaatan, Allah taala berfirman:
وَسَارِعُوا إِلَىٰ مَغْفِرَةٍ مِّن رَّبِّكُمْ
وَجَنَّة
"Bersegeralah kalian dalam mengerjakan
ketaatan pada Allah taala untuk mendapatkan ampunan dan surga dari Rabb
kalian" (Q.S Ali Imran 133)
REFERENSI:
(1) Al-Jami Li-Ahkamish Shiyam:2/338-342.
(2) Al-Insaf:3/344.
(3) Syarhul Mumti :3/88.
(4) Al-Mausuatul Fiqhiyatul Kuwaitiyah:
28/99-100.
والله أعلم بالصواب
REMINDER PUASA SUNNAH AYYAMUL BIDH ⏰📌
⌛️
Kita disunnahkan berpuasa dalam sebulan minimal tiga kali. Dan yang lebih utama
adalah melakukan puasa pada ayyamul bidh, yaitu pada hari ke-13, 14, dan 15
dari bulan Hijriyah (Qomariyah). Puasa tersebut disebut ayyamul bidh (hari
putih) karena pada malam-malam tersebut bersinar bulan purnama dengan sinar
rembulannya yang putih.
📮❓ Niatnya?
Cukup di dalam hati ingin puasa ayyamul bidh.
Keutamaannya banyak, di antaranya :
❶ Bekal akhirat,
❷ Seperti puasa sebulan (jika dikerjakan
rutin setiap bulan, seperti puasa setahun),
❸ Lalu baik untuk kesehatan.
Dalilnya sbb:
🔖 Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
صَوْمُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ صَوْمُ الدَّهْرِ
كُلِّهِ
💎 “Puasa pada tiga hari setiap bulannya adalah
seperti puasa sepanjang tahun.”
(HR. Bukhari no. 1979)
🔖 Dari Ibnu Milhan Al Qoisiy, dari ayahnya, ia
berkata
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-
يَأْمُرُنَا أَنْ نَصُومَ الْبِيضَ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ
عَشْرَةَ . وَقَالَ هُنَّ كَهَيْئَةِ الدَّهْرِ
💎 “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
biasa memerintahkan pada kami untuk berpuasa pada ayyamul bidh yaitu 13, 14 dan
15 (dari bulan Hijriyah).” Dan beliau bersabda, “Puasa ayyamul bidh itu seperti
puasa setahun.” (HR. Abu Daud no. 2449 dan An Nasai no. 2434.
Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
📌 Puasa Senin Kamis atau bahkan puasa Dawud
bagi yang mengamalkannya, tetap memiliki fadhail di bulan SYAWAL.
📌 Jika seseorang menggabungkan niat puasa
Senin Kamis , atau puasa sunnah 6 hari di bulan Syawal dengan ayyamul bidh maka
hukumnya boleh, dan dia mendapatkan pahala sesuai dengan apa yang di
niatkannya. Karena niat dalam amal semacam ini bisa digabungkan.
📝 Catatan :
Puasa tiga hari setiap bulan paling utama
dikerjakan pada Ayyamul Bidh, yaitu tanggal 13,14, dan 15 setiap bulan
Hijriyah. Dan jika tidak memungkinkan, tidak apa-apa dikerjakan di awal bulan
atau di akhir bulan, boleh berurutan atau berselang.
Dari Mu’adzah Al ‘Adawiyyah, ia pernah
bertanya pada ‘Aisyah -istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-,
أَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه
وسلم- يَصُومُ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ قَالَتْ نَعَمْ. فَقُلْتُ لَهَا
مِنْ أَىِّ أَيَّامِ الشَّهْرِ كَانَ يَصُومُ قَالَتْ لَمْ يَكُنْ يُبَالِى مِنْ أَىِّ
أَيَّامِ الشَّهْرِ يَصُومُ
📋 “Apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam biasa melaksanakan puasa tiga hari setiap bulannya?” ‘Aisyah menjawab,
“Iya”. Ia pun bertanya pada ‘Aisyah, “Pada hari apa beliau berpuasa?” ‘Aisyah
menjawab, “Beliau tidak memperhatikan pada hari apa beliau berpuasa dalam
sebulan.”(HR. Muslim no. 1160).
مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ
أَجْرِ فَاعِلِهِ
📋 "Siapa yang menunjukkan KEBAIKAN kepada
orang lain, maka baginya pahala SEPERTI orang yang melakukannya". [HR.
Muslim: 1893]. Wallaahu a'lam
***********************
Kontributor: Ustadz Abdurrahman Hadi, Lc حفظه الله تعالى.; Abu Syamil Humaidy ﺣﻔﻈﻪ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ.; Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal; Ustadz Muhammad Nuzul Dzikri. Abu Bakar Rafi bin Ladukani Al-Buthoniy. Editor: Ustaz Sofyan Kaoy Umar, MA, CPIF. Email: ustazsofyan@gmail.com
***********************
Kontributor: Ustadz Abdurrahman Hadi, Lc حفظه الله تعالى.; Abu Syamil Humaidy ﺣﻔﻈﻪ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ.; Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal; Ustadz Muhammad Nuzul Dzikri. Abu Bakar Rafi bin Ladukani Al-Buthoniy. Editor: Ustaz Sofyan Kaoy Umar, MA, CPIF. Email: ustazsofyan@gmail.com
Comments
Post a Comment