Skip to main content

Kasus & Pertanyaan Berkaitan Ibadah Qurban


Kasus & Pertanyaan Berkaitan 

Ibadah Qurban


Pertanyaan:
1. Punya Uang dan Mampu, Tapi Tidak Mau Qurban, Dosakah? Assalamu 'alaikum wr. wb. Ustadz yang dirahmati Allah.. Saya ingin menyampaikan sebuah pertanyaan sederhana, namun buat saya cukup penting. Bila ada orang yang cukup berada dan lebih dari mampu dari sisi finansial, namun tidak menyembelih hewan qurban di hari Raya Idul Adha, apakah dia salah dan berdosa? Mohon dijelaskan dengan disertai dengan dalil-dalilnya. Terima kasih banyak sebelumnya. Wassalam. 
2. Hukum Menjual Kulit Hewan Qurban. Assalamu'alaikum wr. wb. Pak Ustadz, kami mau menanyakan tentang hukumnya panitia qurban yang kebiasaan setiap tahunnya terutama kulit hewan qurban itu dijual sedangkan hasilnya dimanfatkan untuk operasional acara qurban itu sendiri atau membeli jamuan untuk panitia kurban dan sisanya masuk pada kas masjid. Sementara ada perbedaan pendapat yang menyatakan bahwa haram hukum menjual kulit dari hewan kurban itu sendiri. Untuk itu kami mohon kepada pak ustadz untuk menjelaskan tentang hal ini. Sebelum dan sesudahnya kami mengucapkan banyak terima kasih. 
3. Kulit Hewan Qurban. Saya mengucapkan banyak terima kasih atas jawaban Pak Ustadz mengenai hukum menjual kulit hewan qurban. Saya ingin menanyakan kembali bagaimana sebaiknya agar kulit qurban itu bisa dimanfaatkan lebih baik, karena selama ini kulit qurban itu tidak didistribusikan, kita hanya membagikan dagingnya atau yang selain kulit. Dan bagaimana hukumnya apabila kulit qurban itu menjadi haknya yang berqurban, kemudian orang yang berqurban tersebut menginfakan kulit tersebut kepada DKM dan bolehkah kulit tersebut dijual dan dijadikan sebagai uang kas DKM. Sebelum dan sesudahnya kami mengucapkan banyak terima kasih. 
4. Diqurbankan oleh Perusahaan Tempat Bekerja. Ustadz,di tempat saya bekerja tiap tahun diadakan qurban yang hewannya diberikan perusahaan dan qurbannya di atasnamakan untuk karyawan. Apakah sah qurbannya? Mengingat tidak ada pernyataan serah terima secara resmi antara pihak manajemen dengan karyawan yang bersangkutan mengenai qurban tersebut. 
5. Pendistribusian Qurban Ustadz, bolehkah panitia qurban & para tukang cincangnya mengambl daging untuk dimakan bersama? Mohon hadis-hadis yang terkait. 
6. Beda Qurban dengan Akikah. Saya mau tanya apa bedanya Qurban dengan Aqiqah:
a. Dasar-daasr hukum yang menjelaskan (al-Qur'an dan haditsnya yang
shahih),
b. Kapan dilaksanakannya Qurban dengan Aqiqah?
c. Dagingnya boleh atau tidak dimakan oleh sang empunya?
d. Apa hukumnya apabila aqiqah baru dilaksanakan setelah sekian tahun
(misal 10 tahun kemudian, karena waktu kelahiran anaknya masih belum
mampu).
e. Apa hukumnya apabila berkurban untuk orang tua yang telah meninggal.
f. Bolehkah mengeluarkan aqiqah bagi anak kita yang meninggal dalam
kandungan (keguguran ). Hukumnya bagaimana?

Jawaban:
1.      Segala Puji bagi Allah
Meski nampak sederhana namun pertanyaan Anda ini cukup penting untuk kita bahas. Sebab di balik eforia orang menjelang Hari Raya Idul Adha yang sibuk mengurus dan menyembelih hewan qurban, banyak juga yang tidak terlalu mendalami hukum fiqih di balik itu. Sampai ada yang beranggapan bahwa menyembelih hewan qurban itu hukumnya wajib. Sehingga bila sampai tidak dilaksanakan seolah-olah berdosa besar. Meskipun pendapat yang mewajibkan ini tidak terlalu salah, namun sebenarnya mayoritas ulama (jumhur) tidak mewajibkannya, meskipun seseorang terbilang cukup berada dari sisi finansial. Lalu apa hukumnya sebagaimana yang dipahami oleh para fuqaha berdasarkan dalil-dalil dari Al-Quran dan As-Sunnah?

Hukum Menyembelih Hewan Qurban
Setidaknya secara umum hukumnya berkisar pada dua hal, yaitu antara sunnah dan wajib.

A. Sunnah
Umumnya para ulama (jumhur), yaitu mazhab Al-Malikiyah, Asy-syafi'iyah dan Al-Hanabilah berpendapat bahwa hukum menyembelih hewan qurban bukan merupakan kewajiban, melainkan hukumnya sunnah.
(1). Dalil. Kenapa hukumnya menjadi sunnah? Jawabnya karena ada banyak dalil yang menunjukkan bahwa jenis ibadah ini memang sunnah. Di antaranya adalah hadits-hdits berikt ini:
a. Hadits Rasulullah SAW :
إِذَا دَخَل الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ بَشَرِهِ شَيْئًا
Bila telah memasuki 10 (hari bulan Zulhijjah) dan seseorang ingin berqurban, maka janganlah dia ganggu rambut qurbannya dan kuku-kukunya. (HR. Muslim dan lainnya)
Dalam hal ini perkataan Rasulullah SAW bahwa seseorang ingin berkurban menunjukkan bahwa hukum berkurban itu diserahkan kepada kemauan seseorang, artinya tidak menjadi wajib melaikan sunnah. Kalau hukumnya wajib, maka tidak disebutkan kalau berkeinginan.
ثَلاَثٌ هُنَّ عَلَيَّ فَرَائِضَ وَهُنَّ لَكُمْ تَطَوُّع: الوِتْرُ وَالنَّحْرُ وَصَلاَةُ الضُّحَى
Tiga perkara yang bagiku hukumnya fardhu tapi bagi kalian hukumnya tathawwu' (sunnah), yaitu shalat witir, menyembelih udhiyah dan shalat dhuha. (HR. Ahmad dan Al-Hakim)
b. Perbuatan Abu Bakar dan Umar
Dalil lainnya adalah atsar dari Abu Bakar dan Umar bahwa mereka berdua tidak melaksanakan penyembelihan hewan qurban dalam satu atau dua tahun, karena takut dianggap menjadi kewajiban. Dan hal itu tidak mendapatkan penentangan dari para shahabat yang lainnya. Atsar ini diriwayatkan oleh al-Baihaqi.

(2). Jenis Hukum Sunnah : Sunnah Muakkadah

Dalam pandangan jumhur ulama, nilai kesunnahan penyembelihan hewan qurban ini menduduki posisi yang cukup tinggi, yaitu sunnah muakkadah. Dari sisi nilainya, jumhur ulama bukan sekedar menyebutkan bahwa menyembelih hewan qurban itu sunnah, tetapi sunnah yang punya posisi nilai paling atas, yaitu sunnah muakkadah.

Selain ketiga mazhab besar itu, para shahabat yang termasuk berada pada pendapat ini adalah Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Al-Khattab, Bilal bin Rabah radhiyallahu'anhum. Termasuk Abu Ma'sud Al-Badri, Said bin Al-Musayyib, Atha', Alqamah, Al-Aswad, Ishaq, Abu Tsaur dan Ibnul Munzdir. Bahkan Abu Yusuf meski dari mazhab Al-Hanafiyah, termasuk yang berpendapat bahwa menyembelih hewan udhiyah tidak wajib, hanya sunnah muakkadah. Karena bukan wajib, maka kalau pun seseorang yang mampu tapi tidak menyembelih hewan qurban, maka dia tidak berdosa.
Apalagi bila mereka memang tergolong orang yang tidak mampu dan miskin. Namun bila seseorang sudah mampu dan berkecukupan, makruh hukumnya bila tidak menyembelih hewan qurban.
2.Mazhab As-Syafi'i : Sunnah 'Ain dan Sunnah Kifayah

Yang agak menarik adalah pembagian jenis sunnah 'ain dan sunnnah kifayah sebagaimana yang dijelaskan oleh Asy-syafi'iyah. Selama ini kita hanya mengenal adanya fardhu 'ain dan fardhu kifayah saja. Misalnya shalat lima waktu adalah fardhu 'ain, sedangkan shalat jenazah adalah fardhu kifayah.
Dalam penetapan hukum qurban ini, Asy-Syafi'iyah menyebutkan hukumnya sebagai sunnah ain buat kepala keluarga, dan sunnah kifayah buat anggota keluarganya, yaitu anak dan istri yang hidupnya dari nafkah kepala keluarga. Maksudnya, buat masing-masing kepala keluarga memang disunnahkan untuk menyembelih hewan qurban, sehingga hukumnya sunnah 'ain. Sedangkan buat anak dan istrinya, bila kepala keluarganya sudah menyembelih, cukuplah sembelihan itu buat sekeluarga. Sehingga hukumnya buat anak dan istri menjadi sunnah kifayah. 
Dasarnya adalah hadits nabi SAW berikut ini :
كُنَّا وُقُوفاً مَعَ النَّبِيِّ فَسَمِعْتُهُ يَقُولُ: يَا أَيُّهَا النَّاسُ عَلَى كُلِ أَهْلِ بَيْتٍ فيِ كُلِّ عَامٍ أُضْحِيَّةِ
Kami wuquf bersama Rasulullah SAW, Aku mendengar beliau bersabda,"Wahai manusia, hendaklah atas tiap-tiap keluarga menyembelih udhiyah tiap tahun. (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan At-Tirmizy)

B. Wajib

Sedangkan pendapat yang mewajibkan terbagi menjadi dua. Pertama, mereka yang mewajibkan penyembelihan hewan qurban sebagai hukum yang dasar dan asli. Kedua, mereka yang mewajibkanya sebagai hukum turunan dan bukan hukum asli
(1).Mazhab Al-Hanafiyah : Wajib
Mazhab Al-Hanafiyah menyebutkan bahwa menyembelih hewan udhiyah hukumnya wajib bagi tiap muslim yang muqim untuk setiap tahun berulang kewajibannya. Selain mazhab Abu Hanifah, yang berpendapat wajib diantaranya Rabi'ah, Al-Laits bin Saad, Al-Auza'ie, At-Tsauri dan salah satu pendapat dari mazhab Maliki. Dalil yang mereka kemukakan sampai bisa mengatakan hukumnya wajib adalah ijtahad dari firman Allah SWT :
فَصَل لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah. (QS. Al-Kautsar : 2)
Menurut mereka, ayat ini berbentuk amr atau perintah. Dan pada dasarnya setiap perintah itu hukumnya wajib untuk dikerjakan. Selain itu juga ada sabda Rasulullah SAW berikut ini yang menguatkan, yaitu
مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا
Dari Abi hurairah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Siapa yang memiliki kelapangan tapi tidak menyembelih qurban, janganlah mendekati tempat shalat kami”. (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Al-Hakim menshahihkannya). Hadits ini melarang orang Islam yang tidak menyembelih udhiyah untuk tidak mendekati masjid atau tempat shalat. Seolah-olah orang itu bukan muslim atau munafik.


(2). Jumhur : Dari Sunnah Menjadi Wajib

Jumhur ulama menyebutkan bahwa menyembelih hewan qurban bisa saja hukumnya berubah menjadi wajib, yaitu apabila sebelumnya telah dinadzarkan. Nadzar itu sendiri adalah sebuah janji kepada Allah SWT yang apabila permintaannya dikabulkan Allah, maka dia akan melakukan salah satu bentuk ibadah sunnah yang kemudian menjadi wajib untuk dikerjakan. Nadzar untuk menyembelih hewan udhiyah membuat hukumnya berubah dari sunnah menjadi wajib, baik dengan menyebutkan hewannya yang sudah ditentukan, atau tanpa menyebutkan hewan tertentu. 
Kalau seseorang punya kambing yang menyebutkan bahwa kambingnya akan disembelihnya sebagai udhiyah apabila permohonannya dikabulkan Allah, maka wajib atasnya untuk menyembelih kambing itu, dan tidak boleh diganti dengan kambing yang lain. Sedangkan kalau dia tidak menentukan kambing tertentu, hanya sekedar berjanji untuk menyembelih kambing udhiyah, maka boleh menyembelih kambing yang mana saja.
Kesimpulan  
  1. Dari perbedaan pendapat di atas, menurut jumhur ulama bahwa menyembelih hewan qurban itu hukumnya sunnah. Sehingga bila seseorang yang mampu tidak menjalankannya, tentu tidak berdosa.
  2. Namun bila seseorang telah bernadzar sebelumnya dan Allah SWT mengabulkan nadzarnya, hukumnya berubah menjadi wajib. Kalau tidak dikerjakan jadi dosa.
  3. Pendapat yang mewajibkan adalah pendapat sebagian kecil ulama dan bukan mewakili pendapat mayoritas ulama.
  4. Namun meski hukumnya tidak wajib, tetap saja orang yang mampu dan punya keluasan harta, sangat dianjurkan untuk menyembelih hewan qurban. Wallahu a'lam bishshawab,
2.       Segala Puji bagi Allah,
Hewan yang disembelih untuk qurban itu ditujukan untuk tiga hal, yaitu dimakan sendiri, dihadiahkan atau disedekahkan. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW dalam hadist riwayat Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah membagi daging kurban menjadi tiga, sepertiga untuk keluarganya, sepertiga untuk fakir miskin dan tetangga dan sepertiga untuk orang meminta-minta" (HR Abu Musa al-Asfihani dalam Wadlaif). Dalam riwayat lain Rasulullah s.a.w. bersabda, "Makanlah sebagian, simpanlah sebagian dan bersedekahlah dengan sebagian."
Adapun panitia penyembelihan hewan qurban sesungguhnya secara syar'i tidak diisyaratkan untuk dibentuk, sehingga dari segi pembiayaan pun tidak dialokasikan dana secara syar'i. Hal ini berbeda dengan amil zakat, yang memang secara tegas disebutkan di dalam Al-Quran Al-Kariem sebagai salah satu mustahiq zakat.
Siapa yang menjual kulit qurban (udhiyyah) itu maka tidak dianggap qurban baginya. (Hadis riwayat al-Hakim)
Maka bila seseorang meminta jasa orang lain (tukang jagal) untuk disembelihkan hewan qurban miliknya, tetapi dengan imbalan berupa kulit hewan itu menjadi milik tukang jagalnya, maka tidaklah termasuk qurban, sesuai hadits di atas. Demikian juga dengan panitia penyembelihan dan pendistribusian hewan qurban, seharusnya mereka punya kas tersendiri di luar dari hasil hewan yang diqurbankan. Boleh saja panitia mengutip biaya jasa penyembelihan kepada mereka yang meminta disembelihkan. Hal seperti ini sudah lumrah, misalnya untuk tiap seekor kambing, dipungut biaya Rp 30.000 s/d Rp 50.000. Biaya ini wajar sebagai ongkos jasa penyembelihan hewan dan pendistribusian dagingnya, dari pada harus mengerjakan sendiri.
Tetapi panitia penyembelihan hewan qurban dilarang mengambil sebagian dari hewan itu untuk kepentingan penyembelihan. Baik dengan cara menjual daging, kulit, kepada atau kaki. Demikian pula dengan masjid, tidak perlu masjid dibiayai dari hasil penjualan daging qurban, sebab daging atau pun bagian tubuh hewan qurban itu tidak boleh diperjual-belikan. Termasuk dalam hal ini jasa para tukang potong, haruslah dikeluarkan dari kas tersendiri, di luar dari hewan yang dipotong.
Ali ra. berkata, "Aku diperintah Rasulullah menyembelih kurban dan membagikan kulit dan kulit di punggung onta, dan agar tidak memberikannya kepada penyembelih." (Bukhari Muslim). Memberikan kulit atau bagian lain dari hewan kurban kepada penyembelih bila tidak sebagai upah, misalnya pemberian atau dia termasuk penerima, maka diperbolehkan. Bahkan bila dia sebagai orang yang berhak menerima kurban ini lebih diutamakan sebab dialah yang banyak membantu pelaksanaan kurban.
Bagi pelaku kurban juga diperbolehkan mengambil kulit hewan kurban untuk kepentingan pribadinya. Aisyah r.a. diriwayatkan menjadikan kulit hewan kurbannya sebagai tempat air minum. Wallahu a'lam bishshawab

3.      Segala Puji bagi Allah.
Memang telah banyak disebutkan oleh para ulama dan juga didukung oleh nash-nash yang shahih, bahwa pihak yang menyembelih kambing berhak atas daging atau bagian tubuh hewan tersebut. Kalau dagingnya tentu bisa dimakan langsung setelah dimasak. Sedangkan kulitnya bisa dimanfaatkan sendiri atau juga boleh saja diinfaqkan untuk kepentingan lain. Misalnya diinfaqkan buat masjid untuk keperluan yang kira-kira dibutuhkan. Misalnya untuk kulit jilid kitab, atau buat masjid tertentu buat bedug. Meskipun sebenarnya masalah bedug ini ada bab pembahasannya tersendiri.
Namun semua itu jangan dijadikan syarat, haruslah berangkat dari kerelaan si pengurban. Pengurus masjid yang menyelenggarakan penyembelihan hewan qurban tidak boleh mensyarati bahwa kulitnya harus diserahkan kepada mereka. Tapi pihak pemilik hewan itulah dengan berangkat dari keikhlasannya menyerahkannya kepada pihak masjid untuk digunakan demi keperluan masjid. Wallahu a'lam bishshawab.

4.      Segala Puji bagi Allah
Sesungguhnya bila kita kembali mengacu kepada aturan syariah, ibadah qurban yang hukumnya sunnah muakkadah itu dibebankan kepada individu, bukan lembaga. Kalaupun uang itu berasal dari suatu lembaga semacam perusahaan, maka yang dilihat adalah pemiliknya, komisaris, atau penentu kebijakan yang ada. Sebab uang yang ada diperusahaan itu bukan milik karyawan, melainkan punya pemilik perusahaan itu. Harta milik karyawan hanyalah terbatas gaji yang mereka terima, plus bonus dan pos-pos tertentu yang dialokasikan untuk para karyawan.
Tapi bila pihak perusahaan punya kebijakan untuk memberikan sejumlah uang kepada karyawan dengan tujuan agar karyawan itu menyembelih hewan qurban, tentu saja kebijakan itu sangat baik. Sebab harga seekor kambing untuk umumnya karyawan biasa yang gajinya pas-pasan tentu sangat berarti.
Namun tetap yang namanya sembelihan hewan qurban itu dilakukan oleh orang per orang, bukan atas nama sekumpulan orang. Sebagaimana ibadah shalat, juga harus dilakukan orang per orang. Tidak bisa sekumpulan orang menyepakati untuk memilih satu orang mewakili mereka melakukan shalat, sedangkan yang lainnya duduk santai. Puasa pun juga tidak bisa diwakilkan atas nama satu orang yang mewakili sekian banyak orang.
Sebab ibadah qurban memang ibadah yang unik dan spesifik. Sarat aturan dan ketentuan. Bukan sekedar donasi dan bantuan. Tetapi sebuah ritual peribadatan.
Seharusnya pihak managemen ketika mengambil kebijakan menyembelih hewan qurban harus mengerti bahwa ibadah qurban itu bukan ibadah yang bersifat shareware (baca: saweran), melainkan ibadah yang bersifat individualis. Bahkan patungan uang recehan pun tidak bisa dijadikan sebagai ibadah qurban. Rasulllah SAW telah menetapkan seekor kambing untuk satu orang, atau seekor sapi, kerbau, unta untuk tujuh orang.
Maka ketika memutuskan hewan qurban yang disembelih di atas-namakan seorang karyawan, ketahuilah bahwa hal itu bukan sekedar formalitas, melainkan hakikatnya adalah perusahaan memberikan uang kepada karyawan yang bersangkutan, lalu karyawan itulah yang melakukan ibadah penyembelihan hewan qurban. Bila berpahala, tentu saja pahala berkurban itu untuk dirinya sendiri, bukan buat manajemen kantor. Manajemen kantor hanya dapat pahala karena memberi hadiah, tetapi bukan pahala beribadah qurban. Tentu saja dari segi ukuran, kualitas, nilai dan derajat, kedua jenis pahala itu berbeda jauh.
Wallahu a'lam bish-shawabwassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, 

5.  Segala puji bagi Allah,
Tentang pendistribusian daging hewan qurban, Rasulullah SAW bersabda
"Makanlah, berilah makan orang miskin dan hadiahkanlah." (HR Bukhari 5567, Muslim 1972).
Sedangkan panitia yang dititipi amanah untuk menyembelih, justru dilarang untuk mendapatkan bagian dari daging itu secara langsung, kecuali lewat jalur lainnya. Larangan itu ada di dalam hadits berikut ini.
Dari Ali ra berkata, "Rasulullah SAW memerintahkan kepadaku menyembelih unta dan menyedekahkan dagingnya dan kulitnya. Tapi tidak boleh memberikan kepada penyembelihnya." Beliau berkata, "Kami memberi upah kepada penyembelih dari uang kami sendiri." (di luar hewan qurban). (HR Bukhari dan Muslim)

Dalam riwayat yang lain dari Muslim disebutkan, "Tidak boleh dikeluarkan dari daging itu biaya untuk penyembelihannya."

Maka yang paling aman dalam masalah ini adalah bila ada akad di mana salah seorang pemberi hewan qurban menghadiahkan bagiannya untuk dimakan para panitia. Bisa sebagai hadiah atau bisa juga sebagai sedekah. Tetapi bukan sebagai upah apalagi bayaran.Misalnya, ada salah seorang yang berqurban kambing menitipkan penyembelihan hewannya pada satu panitia tertentu, sambil mengatakan bahwa sebagian dari dagingnya dihadiahkan kepada para pantia untuk makan siang. Tentu hal ini boleh, karena pihak yang berqurban memang punya hak untuk memakan dagingnya atau menyedekahkannya atau memberikan daging itu sebagai hadiah. Bahkan kalau ada di antara panitia itu yang ikut berqurban, lalu dia memberikan sebagian dari daging hewan yang diqurbankannya itu untuk makan para panitia, tentu akan lebih utama.
Namun bila inisiatif mengambil daging qurban itu hanya datang dari panitia semata, sedangkan pihak yang berqurban sama sekali tidak mengetahui, apalagi sampai tidak setuju bila mengetahuinya, tentu saja hal itu harus dihindari. Terutama sekali bila akadnya hanyalah panitia itu membantu menyembelihkan dan membagikan, sama sekali tidak ada akad memberi hadiah atau sedekah kepada panitia. Maka panitia dilarang mengambil daging hewan itu. Yang dibolehkan adalah panitia meminta uang jasa penyembelihan dan pendistribusian, di luar harga hewan yang diqurbankan.
Panitia juga dilarang menjadikan kebolehan memakan sebagian daging itu sebagai syarat dari kesediaan mereka menerima penyembelihan hewan qurban. Maksudnya, tidak boleh hukumnya bila panitia mensyaratkan kepada khalayak, siapa saja yang meminta jasa mereka untuk menyembelihkan hewan qurban, panitia berhak atas sebagian daging itu. Maka persyaratan seperti ini dilarang, karena hewan itu bukan hak panitia secara spontan. Intinya, panitia berhak atas daging hewan qurban itu selama mereka diberikan sebagai hadiah atau sedekah, bukan sebagai 'pembayaran' atas jasa panitia.

6.      Segala Puji bagi Allah
Qurban dan aqiqah punya banyak persamaan dan perbedaan. Di antara persamaannya adalah sama-sama ibadah ritual dengan cara penyembelihan hewan. Dagingnya sama-sama boleh dimakan oleh yang menyembelihnya, meskipun sebaiknya sebagian diberikan kepada fakir miskin, tapi boleh juga diberikan sebagai hadiah. Hal ini berdasarkan hadis Aisyah ra.
Sunnahnya dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan. Ia dimasak tanpa mematahkan tulangnya. Lalu dimakan (oleh keluarganya), dan disedekahkan pada hari ketujuh. (HR Al-Baihaqi).
Sedangkan perbedaannya, ibadah qurban hanya boleh dilakukan pada hari tertentu saja, yaitu tanggal 10, 11, 12 dan 13 Dzulhijjah. Dimulai sejak selesainya shalat 'Idul Adha. Sedangkan aqiqah dilakukan lantaran adanya kelahiran bayi, yang dilakukan penyembelihannya pada hari ketujuh menurut riwayat yang kuat. Sebagian ulama membolehkannya pada hari ke 14, bahkan pendapat yang lebih luas, membolehkan kapan saja.

7.  Segala Puji bagi Allah.
Umumnya para ulama membenarkan menyembelih hewan qurban untuk keluarganya yang telah wafat. Kalau pun ada berbedaan di antara mereka, maka sedikit saja permasalahannya. Apalagi bila semasa hidupnya pernah berwasiat untuk berkurban dari harta yang dimilikinya, maka semua mazhab menerimanya dan berpendapat bahwa berkurban untuk orang yang sudah meninggal itu syah. Sedangkan bila inisiatif itu datang dari orang lain dan juga uangnya, maka para ulama sedikit berbeda pendapat.
Fuqaha dari kalangan Al-Malikiyah mengatakan bahwa hal itu masih tetap boleh tapi dengan karahiyah (kurang disukai). Sebaliknya, kalangan fuqaha dari Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah sepakat bahwa hal itu boleh hukumnya. Artinya tetap shah dan diterima disisi Allah SWT sebagai pahala qurban.
Sebenarnya jumhur ulama umumnya menerima bahwa pahala yang dikirimkan kepada mayit di kubur itu bisa sampai. Terkecuali pendapat kalangan Asy-Syafi'iyah, mereka tidak menerima pandangan itu. Artinya, kalangan fuqaha Asy-Syafi'iyah mengatakan bahwa tidak bisa dikirm pahala kepada orang yang sudah wafat. Kecuali bila memang ada wasiat atau waqaf dari mayit itu ketika masih hidup.
Sebenarnya pendapat kalangan Asy-Syafi'iyah ini justru bertentangan dengan perilaku umat Islam di negeri ini yang mengaku bermazhab Asy-Syafi'iyah. Dan fenomena tahlilan atau mengirim pahala bacaan ayat Al-Quran al-Kariem kepada ruh di kubur justru menjadi ciri khas keagaamaan bangsa ini. Sementara mazhab mereka dalam hal ini Imam Asy-Syafi'i justru mengatakan bahwa pengiriman itu tidak akan sampai. Sedangkan dasar kebolehannya adalah bahwa dalil-dalil menunjukkan bahwa kematian itu tidak menghalangi seorang mayit bertaqaruub kepada Allah SWT, sebagaimana dalam masalah shadaqah dan haji.
Dari Ibnu Abbas ra bahwa seorang wanita dari Juhainah datang kepada Nabi SAW dan berkata, "Ibu saya telah bernazar untuk pergi haji, tapi belum sempat pergi hingga wafat, apakah saya harus berhaji untuknya?" Rasulullah SAW menjawab, "Ya pergi hajilah untuknya. Tidakkah kamu tahu bila ibumu punya hutang, apakah kamu akan membayarkannya? Bayarkanlah hutang kepada Allah karena hutang kepada-Nya lebih berhak untuk dibayarkan." (HR Al-Bukhari).
Hadits ini menunjukkan bahwa pelaksanaan ibadah haji dengan dilakukan oleh orang lain memang jelas dasar hukumnya, oleh karena para shahabat dan fuqaha mendukung hal tersebut. Mereka di antaranya adalah Ibnu Abbas, Zaid bin Tsabit, Abu Hurairah, Imam Asy-Syafi`i ra. dan lainnya. Sedangkan Imam Malik ra. mengatakan bahwa boleh melakukan haji untuk orang lain selama orang itu sewaktu hidupnya berwasiat untuk dihajikan.
Seorang wanita dari Khats`am bertanya, "Ya Rasulullah, sesungguhnya Allah mewajibkan hamba-nya untuk pergi haji, namun ayahku seorang tua yang lemah yang tidak mampu tegak di atas kendaraannya, bolehkah aku pergi haji untuknya?" Rasulullah SAW menjawab, "Ya." (HR Jamaah)
Adapun anak yang meninggal saat dilahirkan, menurut banyak ulama tidak perlu disembelihkan aqidah, sebab secara umum aqidah hanya untuk anak yang hidup, sebagai doa atas kebaikannya di dunia ini. Wallahu a`lam bishshawab
****************************
Semua Pertanyaan dijawab  oleh Ustadh DR Ahmad Sarwat, Lc, MA. Editor: Ust. Sofyan Kaoy Umar, MA, CPIF. Email: ustazsofyan@gmail.com.

Comments

Popular posts from this blog

Tafsir al-Quran

  TAFSIR AL-QUR'AN Bacaan Al-Quran (Al-Quran Recitation) Tafsir As-Su'udi, Al-Baghawi, Ibnu Katsir, Al-Qurthubi, At-Thabari ( Arabic)   Al-Quran Terjemah Per Kata dan Tafsir (Kemenag RI, Jalalain, Ibn Katsir & Al-Misbah )   Al-Quran dan Terjemahannya (Indonesia & English, Bacaan Oleh Al-Afasi ), Tafsir Kemenag dan Aspek Terkait   Tafsir Kemenag RI, Bacaan Oleh Al-Husary Learn Quran Tafsir (Jalalain, Ibnu Katsir, Kemenag RI dan Al-Azhar )   TafsirWeb (Al-Muyassar, Al-Mukhtasar,  Al-Wajiz, As-Sa'di, Sawi , dll)    Tafsir al-Mukhtasar fi Al-Quran al-Karim (Indonesia)       Tafsir Hidayatul Insan - Al Ustadz Marwan Bin Musa   Belajar Al-Quran Kata Per Kata   Tafsir NU Online    Tafsir Al-Mukhtasar fi Al-Quran Karim (English)   Maududi Tafhimul Quran Tafsir (English)   Ibn Kathir Al-Quran Tafsir ( English )   Tafsir Ibn Katheer & Ma’arif ul-Quran (in English, Arabic, Urdu )      Tafsir Ibn Abbas (English)    Tafsir Kashani (English)   Tafsir Kashf Al-Asrar (English)

Darul Quran Mina (DQM)

Darul Qur'an Mina (DQM) Profil & Kegiatan Darul Qur'an Mina (DQM) Wakaf Bangunan DQM   Update Laporan Donasi Wakaf Bangunan DQM    Youtube DQM Channel (English)   Youtube Kajian Tafsir   Youtube Belajar Bahasa Arab   Murattal & Tadabbur al-Quran:  Murattal al-Qur'an Berbagai Qari Masyhur (MP4)   Murattal Al-Quran Qari Utama (MP4)   The Glorious Noble Qur'an -Syaikh Abu Bakr Ash-Shatery, Eng Trans (MP4)   Tadabbur/Tafsir al-Quran (MP3 &MP4)   Tafsir Al-Quran   Ilmu al-Quran (Ulumul Quran) -MP4 Tajwid/Ilmu Tajwid    Belajar Membaca & Tadabbur al-Qur'an (Html,MP3 dan MP4)   Kajian Hadist (Study of Hadith)    Murattal al-Quran Semua List Qari Masyhur (MP3)   Murattal Al-Quran Semua Qori (MP3)   Perpustakaan Audio Quran MP3 Semua Qari   Murattal Al-Quran 30 Juz (MP3 Audio)   List Murattal Al-Qur'an (MP3 Audio) & Tafsir   Al-Quran Digital (Display Ayat dan Terjemahan), Murattal Oleh Syaikh Abdulrahman al-O

Update Laporan Donasi Wakaf Tanah & Bangunan Darul Quran Mina (DQM)

Update Laporan Wakaf  Bangunan Darul Quran Mina (DQM) Yayasan Pembangunan Islam Mina , SK Kementerian Hukum & HAM RI No. AHU.0006005.AH.01.04.2017 1. Kantor Pusat (HQ):  Alamat: Darul Quran Mina (DQM), Lampeuneurut Ujong Blang, Darul Imarah, Aceh Besar, INDONESIA 23352.  Kebutuhan Dana:  - Tanah seluas 364 M2 & 1 Unit Bangunan: Rp 998,000,000,- -  3 unit Balai Pengajian: Rp 26,600,000,- ************************************** Transfer Wakaf Bangunan DQM ke No Rekening (Acc): 📟 No. Acc Bank Aceh Syari'ah : 62002200105180 Kode Bank 116  (Swift Code: PDACIDJ1) 📟 No. Acc Bank Syariah Indonesia: 7147283126 Kode Bank 451  (Swift Code: BSMDIDJAXXX  ) 📟 No. Acc Bank CIMB Niaga Syariah: 761968078600 Kode Bank 022  (Swift Code: BNIAIDJA XXX ) Semuanya a.n: Sofyan Kaoy Umar  Konfirmasi setelah Transfer:  WA: +6281234582087 (Ust.Sofyan Kaoy Umar, MA, CPIF), Ketua Pengurus Yayasan Pembangunan Islam Mina Khusus  bagi  muhsinin Singapura, Brunei Darussalam, Malaysia &am