Manusia
hidup di dunia diciptakan oleh oleh Allâh Yang Maha Kuasa. Dan Allâh Subhanahu
wa Ta’ala telah mengadakan perjanjian-perjanjian dengan para hamba-Nya.
Manusia juga hidup bersama sesamanya, sehingga sering terjadi berbagai
perjanjian dengan mereka. Semua perjanjian, baik dengan Allâh Subhanahu wa
Ta’ala maupun dengan manusia, wajib dipenuhi, tidak boleh dilanggar.
Allâh
Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ
Hai
orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad (perjanjian-perjanjian) itu. [Al-Maidah/5: 1]
Para
Ulama tafsir menjelaskan tentang ayat ini, “Wahai orang-orang yang mempercayai
Allâh dan Rasul-Nya, dan mengamalkan syari’atNya! Penuhilah
perjanjian-perjanjian Allâh yang dikuatkan, yaitu beriman kepada
syari’at-syari’at agama, dan tunduk terhadapnya. Dan penuhilah
perjanjian-perjanjian yang menjadi hak sebagian kamu atas sebagian lainnya,
yang berupa amanah, jual-beli, dan lainnya, selama tidak menyelisihi kitab
Allâh dan Sunnah Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa salam.” [at-Tafsir
Al-Muyassar, 1/106]
Allâh
Azza wa Jalla juga berfirman:
وَأَوْفُوا بِعَهْدِ
اللَّهِ إِذَا عَاهَدْتُمْ وَلَا تَنْقُضُوا الْأَيْمَانَ بَعْدَ تَوْكِيدِهَا
وَقَدْ جَعَلْتُمُ اللَّهَ عَلَيْكُمْ كَفِيلًا ۚ إِنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا تَفْعَلُونَ
“Dan
tepatilah perjanjian dengan Allâh apabila kamu berjanji dan janganlah kamu
membatalkan sumpah-sumpah(mu) itu, sesudah meneguhkannya, sedang kamu telah
menjadikan Allâh sebagai saksimu (terhadap sumpah-sumpahmu itu). Sesungguhnya
Allâh mengetahui apa yang kamu perbuat. [An-Nahl/16: 91]
Allâh
Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman:
وَأَوْفُوا
بِالْعَهْدِ ۖ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولًا
dan
penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya.
[Al-Isra’/17: 34]. Ghadar
atau melanggar perjanjian adalah dosa besar, sebagaimana dinyatakan oleh para
Ulama. Imam adz-Dzahabi rahimahullah menyatakan dalam kitab Kabairnya,
“Dosa besar ke-45 yaitu al-Ghadar (melanggar perjanjian) dan tidak memenuhi
perjanjian”. [al-Kabair, hlm. 168]
Ibnu
Hajar Al-Haitami rahimahullah berkata, “Dosa besar ke-402, 403, 404: Membunuh
atau ghadar (melanggar perjanjian) atau menzhalimi orang (kafir) yang memiliki
jaminankeamanan, dzimmah (perlindungan), atau ‘ahd
(perjanjian damai)”. [az-Zawajir ‘an Iqtirâfil Kabâir, 2/294]. Semua
perkara yang dilarang oleh Allâh Subhanahu wa Ta’ala pasti mengakibatkan
keburukan. Termasuk melanggar perjanjian. Di antara berbagai keburukannya
adalah sebagai berikut:
1.
Tanda Munafik
Munafik adalah orang yang menampakkan
keislaman, namun menyembunyikan kekafiran dalam hatinya. Melakukan shalat
secara lahiriyah atau mengeluarkan zakat dan lainnya, tetapi dia tidak meyakini
kebenaran agama Islam. Orang munafik memiliki tanda-tanda, di antaranya dijelaskan
oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam di dalam hadits berikut ini:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ
عَمْرٍو أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ” أَرْبَعٌ مَنْ
كُنَّ فِيهِ كَانَ مُنَافِقًا خَالِصًا، وَمَنْ كَانَتْ فِيهِ خَصْلَةٌ مِنْهُنَّ
كَانَتْ فِيهِ خَصْلَةٌ مِنَ النِّفَاقِ حَتَّى يَدَعَهَا: إِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ،
وَإِذَا حَدَّثَ كَذَبَ، وَإِذَا عَاهَدَ غَدَرَ، وَإِذَا خَاصَمَ فَجَرَ “
Dari
Abdullah bin Amr Radhiyallahu anhuma, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam
bersabda, “Ada empat (sifat) yang barangsiapa ada padanya empat sifat itu,
maka dia benar-benar orang munafik. Barangsiapa ada padanya satu sifat dari
empat sifat itu, maka padanya terdapat sifat kemunafikan, sampai dia
meninggalkannya. Jika diberi amanah, berkhianat; Jika berbicara, berdusta; Jika
mengadakan perjanjian, tidak memenuhi; Dan jika berbantahan, melampaui
batas.” [HR. Al-Bukhâri, no. 34, 3178 dan Muslim, no. 58]
Penulis
kitab Dalîlul Fâlihin, syaikh Muhammad Ali ash-Shidiqi asy-Syafi’i
rahimahullah, berkata, “Yaitu jika dia mengadakan perjanjian dengan
orang lain tentang suatu perkara, dia tidak memenuhi perjanjian, dan melakukan
kebalikan apa yang telah dia janjikan.” [Dalîlul Fâlihin, 5/160-161]
2.
Mendapatkan Laknat
Bahaya
lain dari perbuatan ghadar, melanggar perjanjian adalah mendapatkan
laknat dari Allâh Azza wa Jalla , malaikat, dan seluruh manusia. Ali bin
Abi Thalib meriwayatkan tulisan dari Rasûlullâh n :
فَمَنْ أَخْفَرَ مُسْلِمًا
فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَّهِ وَالمَلاَئِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ، لاَ
يُقْبَلُ مِنْهُ صَرْفٌ، وَلاَ عَدْلٌ
Barangsiapa
membatalkan perjanjian keamanan seorang muslim, maka dia mendapat laknat Allâh, malaikat,
dan seluruh manusia. Tidak diterima darinya taubat dan tebusan. [HR.
Al-Bukhâri, no. 1870, 3178, 6755, 7300; dan Muslim, 1370]. Imam Nawawi
rahimahullah berkata, “Maknanya, Barangsiapa membatalkan perjanjian keamanan
seorang Muslim, yaitu dia mengganggu orang kafir yang dijamin keamanannya oleh
seorang Muslim.”[Syarah Nawawi, 9/144]
3.
Ditancapkan Bendera Bagi Orang Yang Melanggar Perjanjian.
Dari
Abdullah bin Dinar, bahwa dia mendengar Abdullah bin Umar berkata: Rasûlullâh n
bersabda:
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ
دِينَارٍ، أَنَّهُ سَمِعَ عَبْدَ اللهِ بْنَ عُمَرَ، يَقُولُ: قَالَ رَسُولُ اللهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” إِنَّ الْغَادِرَ يَنْصِبُ اللهُ لَهُ لِوَاءً
يَوْمَ الْقِيَامَةِ، فَيُقَالُ: أَلَا هَذِهِ غَدْرَةُ فُلَانٍ “
Sesungguhnya
Allâh akan menancapkan bendera bagi orang yang melanggar perjanjian pada hari
kiamat. Lalu dikatakan: ‘Ketahuilah ini adalah pengkhianatan Si Fulan.” [HR. Al-Bukhâri, no.
6178, dan Muslim, no. 1735; dan ini lafazh imam Muslim]. Maknanya, “Setiap
orang yang melanggar perjanjian memiliki bendera, yakni tanda, yang
menjadikannya terkenal (keburukannya) di hadapan semua manusia. Karena tempat
bendera adalah pengenalan tempat pemimpin, sebagai tanda baginya. Bangsa Arab
dahulu biasa menancapkan bendera di pasar-pasar yang ramai karena pelanggaran
janji seorang yang melanggar janji untuk menjadikannya terkenal
(keburukannya). Ghâdir adalah orang yang menjanjikan sesuatu
perkara namun tidak memenuhinya. Ini menunjukkan kerasnya pengharaman ghadar.
[Syarah Nawawi, 12/43]
4.
Menjadi Musuh Allâh Azza wa Jalla
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ:
” قَالَ اللَّهُ: ثَلاَثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ القِيَامَةِ: رَجُلٌ أَعْطَى
بِي ثُمَّ غَدَرَ، وَرَجُلٌ بَاعَ حُرًّا فَأَكَلَ ثَمَنَهُ، وَرَجُلٌ اسْتَأْجَرَ
أَجِيرًا فَاسْتَوْفَى مِنْهُ وَلَمْ يُعْطِ أَجْرَهُ “
Dari
Abu Hurairah, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam , beliau bersabda: Allâh
berfirman, “Ada tiga orang, Aku akan menjadi musuh mereka pada hari kiamat.
Orang yang memberi janji dengan menyebut-Ku, namun dia melanggar janjinya.
Orang yang menjual orang merdeka lalu memakan hasil penjualannya. Dan orang
yang mempekerjakan seorang buruh/pegawai, setelah pekerja/pegawai tersebut
menyelesaikan pekerjaannya, orang tersebut tidak memberi upahnya.” [HR.
Al-Bukhâri, no. 2227, 2270]
Dengan
penjelasan ini kita mengetahui bagaimana bahaya melanggar perjanjian atau
mengkhianati janji, maka seharusnya kita menjaga perjanjian dan janji kita, dan
kita memenuhi dengan sempurna. Kita memohon kepada Allâh Azza wa Jalla agar
senantiasa menjadikan kita sebagai orang-orang yang menepati perjanjian.
Semoga kita mendapatkan bimbingan kebaikan di dalam perkataan dan
perbuatan.
Walhamdulillahi
Rabbil ‘alamin
[Disalin
dari majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun XXI/1438H/2017M
****************************************
Editor: Ustaz Sofyan Kaoy Umar, MA, CPIF. Email: ustazsofyan@gmail.com
****************************************
Editor: Ustaz Sofyan Kaoy Umar, MA, CPIF. Email: ustazsofyan@gmail.com
Comments
Post a Comment